Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

Biasanya bandeng presto jadi oleh-oleh wajib kalau mampir ke Semarang. Tapi kali ini yang lagi panas bukan panci presto di dapur, melainkan sengketa merek dagangnya di pengadilan. Nama Bandeng Juwana yang sudah puluhan tahun dikenal justru kini jadi bahan “masakan” hukum.

T. Budianto
Last updated: Maret 15, 2026 4:13 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
DUDUK PERKARA: Direktur Utama PT Bandeng Juwana, Arif Hongkowijoyo Kusmadi (paling kiri) bersama kuasa hukum menjelaskan duduk perkara gugatannya di pengadilan, Sabtu (14/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Bandeng presto sudah lama jadi kuliner khas Semarang. Salah satu merek yang cukup terkenal dan sudah lama ada adalah Bandeng Juwana Erlina.

Bandeng Juwana Elrina dirintis sejak 1981 oleh dr Daniel bersama Ida Nursanty. Nama Elrina diambil dari singkatan nama tiga anak mereka, yaitu Elizabeth, Maria, dan Johana.

Baca juga: Lumpia Oleh-oleh Khas Semarang yang Wajib Dibawa saat Mudik Lebaran

Sampai sekarang usaha ini punya empat gerai resmi di Semarang, yakni di Jalan Pandanaran 57, Pandanaran 83, Pamularsih 70, dan Prof Dr Hamka. Tapi belakangan nama itu justru jadi sengketa. PT Bandeng Juwana selaku pemilik merek menggugat 10 merek lain yang dianggap terlalu mirip dengan merek miliknya.

Gugatan itu sekarang bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Penggugat mempersoalkan beberapa kesamaan unsur. Di antaranya susunan kata “Bandeng Juwana”, penggunaan warna biru, merah, putih, gambar ikan bandeng, hingga ornamen ukiran yang dianggap serupa.

Ciri Khas

Desain merek milik mereka sendiri punya ciri khas. Tulisan “Bandeng Juwana” berada di bagian atas, lalu ada ukiran dengan tulisan “Elrina” di sisi kiri. Di sebelah kanan ada gambar ikan bandeng berwarna biru.  Di sampingnya lagi terdapat desain seperti pita penghargaan yang melambangkan kualitas produk.

Kuasa hukum penggugat, Haposan Manurung mengatakan, merek dagang punya peran penting dalam dunia usaha. Merek jadi identitas sekaligus pembeda produk di pasaran.

“Ketika suatu merek sudah didaftarkan, maka pemiliknya memperoleh perlindungan hukum berupa hak eksklusif. Karena itu, pihak lain tidak boleh menggunakan atau mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya,” ujarnya, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Ramadan Fest Jateng: 52 Stand UMKM Buka Lapak di Halaman Gubernuran

Menurutnya, kemunculan merek yang mirip bisa bikin konsumen bingung. Di sisi lain, pemilik merek yang lebih dulu terdaftar juga bisa dirugikan. Direktur Utama PT Bandeng Juwana, Arif Hongkowijoyo Kusmadi mengatakan, langkah hukum ini diambil karena mereka menemukan merek yang dinilai sangat mirip dengan milik mereka.

Menurut Arif, awalnya pihaknya tidak tahu ada merek yang hampir sama. Mereka baru menyadarinya pada 2024 saat mengurus izin edar MD di BPOM. Saat itu BPOM meminta klarifikasi karena menemukan beberapa merek “Bandeng Juwana” yang sudah terdaftar di DJKI. (bae)

You Might Also Like

Dua Putaran, Deg-degan, Fix! Arif Rahman Nakhodai GP Ansor Kota Semarang

Bukti MBG Dikelola Serampangan? Anak SD Kalbar Keracunan setelah Santap Menu Hiu Goreng

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Kota Nggak Bisa Bersih Sendiri, Pemkot Ajak Semua Turun Tangan

TAGGED:bandeng juwanaelrinaheadlineoleh-oleh semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Terus-terusan Jebol, Tanggul di Dinar Indah Semarang Diperkuat Trucuk Bambu
Next Article OTT Ketiga di Jateng, Gubernur: “Sudah Diingatkan Berkali-kali, Jangan Kebablasan”

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Cocok Banget Buat Pemudik! Zikir di Tanjakan dan Turunan ala Rasulullah

Petugas Satlantas Polres Semarang mengevakuasi bangkai mobil Taruna yang terlibat kecelakaan di Tol Bawen, Minggu (15/3/2026).

Kecelakaan Arus Mudik di Tol Bawen: Taruna Menuju Solo Ringsek Ditabrak Kijang

Rest Area Cheng Ho Purbalingga Kini Ada Charger Mobil Listrik

Ilustrasi mudik aman bersama anak-anak.

Tips Aman Mudik Bersama Anak dari IDAI, Jangan Lupa Lakukan Hal Ini

Begini Drama Setoran THR Cilacap, yang Nyeret Bupatinya ke KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sirkular

Nggak Mau Byar-Pet, KITB Disuntik 180 MW Energi Hijau

Februari 28, 2026
Sirkular

Bangun Perumahan Hijau, Pemprov Gandeng Swasta

Januari 13, 2026
Tokoh agama pengasuh Ponpes Ar-Rahman Basyaiban Rancamulya, KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, saat diperiksa Kejati Jateng terkait dugaan TPPU kasus korupsi Rp237 miliar BUMD Cilacap. Foto: Bae
Hukum

Korupsi Rp237 Miliar PT CSA Cilacap: Gus Yazid Mengaku Hanya Dititipi

Agustus 18, 2025
Ekonomi

Sampah Mau Disulap Jadi Listrik, Semarang Gaspol Tapi Masih Nunggu Tim

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?