BACAAJA, SEMARANG – Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror mengungkap kisah miris dari sebuah kabupaten di Jateng. Seorang anak SMP sempat merencanakan serangan ke teman sekelasnya.
Rencana itu terendus dari pemantauan aktivitas di grup ekstrem di internet. Anak tersebut disebut tergabung dalam komunitas true crime community (TCC).
Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf mengatakan fenomena ini makin mengkhawatirkan. Karena pelakunya justru anak-anak di bawah umur.
Bacaaja: Buka Puasa Bersama Satgaswil Jateng Densus 88: Melihat Kehangatan Tim Densus dengan Anak-Anak di Madrasah Salatiga
Bacaaja: Pengakuan Siswa SMAN 6 Semarang: Auto Melek Isu Radikalisme Usai Meet & Greet Densus
“Ini kan miris. Anak-anak di bawah umur mau melakukan aksi ekstremisme,” ujarnya saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026).
Hadir dalam kesempatan itu, Peradi SAI Semarang, serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus di Semarang.
Kasus di Jateng sempat membuat aparat waspada. Anak SMP itu disebut sudah menyiapkan rencana menyerang temannya di sekolah.
Dia bahkan sudah membawa pisau dan replika pistol. Polisi kemudian mendatangi rumahnya pada malam hari untuk menggagalkan rencana tersebut.
“Dia mau melakukan satu amaliyah, mau nyerang teman sekelas. Malamnya kita datangi dan kita kasih tahu, akhirnya gagal,” kata Yusuf.
Namun keesokan harinya kejadian mengejutkan kembali terjadi. Anak itu tetap berangkat sekolah sambil membawa pisau lain.
Densus juga memantau aktivitas grup tempat anak itu berkomunikasi. Di sana sempat muncul pesan bahwa aksinya gagal setelah didatangi polisi.
“Dia bilang aksi ini gagal, tapi dia enggak akan menyerang,” ujar Yusuf. Kemudian Densus melakukan pembinaan lebih lanjut.
Menurutnya, kasus seperti ini tidak bisa ditangani aparat saja. Karena penyebarannya sudah sporadis dan menyasar banyak anak muda.
Karena itu Densus bersama polisi daerah mulai turun langsung ke masyarakat. Sosialisasi dilakukan sampai ke tingkat desa.
“Kemarin kita sampai ke Brebes, turun ke desa-desa. Kita lakukan sosialisasi sampai level paling bawah,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi, menyatakan mendukung aturan pembatasan usia anak untuk mengakses media sosial.
“Tingkat kematangan usia itu mungkin di 17 tahun itu sudah bisa dianggap matang. Sehingga wajar pemerintah membuat regulasi untuk membuat yang bisa mengakses akun dan game itu adalah anak-anak yang usianya matang,” kata Imam.
Aturan ini juga menjadi positif bila dipandang dari sudut menjaga anak dari bahaya paparan ideologi kekerasan dan radikalisme di ruang digital.
Sebelumnya, Kanit Idensos Satgas Wilayah Jateng Densus 88, Lugito Gopar, menyebut ada 22 anak sekolah di Jawa Tengah yang terpapar paham intoleransi dan radikalisme.
Puluhan anak itu sudah lebih dulu mendapat pembinaan bersama aparat kewilayahan. Kasusnya tersebar di berbagai daerah seperti Pekalongan, Pemalang, Tegal, Banyumas, Semarang, Magelang, Solo, Jepara, hingga Kudus.
Menurut Gopar, sebagian besar paparan itu berasal dari media sosial. Anak-anak terhubung dengan konten atau grup yang mengarah pada kekerasan dan ideologi ekstrem. (bae)


