Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi

Bulan Ramadhan suasana harusnya adem dan penuh ibadah. Tapi di kawasan Genuk, Semarang, warga malah dibuat geleng-geleng kepala. Sebuah toko minuman keras tak berizin yang baru buka sebulan justru nekat beroperasi. Akhirnya warga turun tangan, bukan sekadar protes, tapi langsung segel tokonya pakai spanduk.

T. Budianto
Last updated: Maret 13, 2026 3:38 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
DISEGEL WARGA: Warga Genuk menyegel sebuah toko di Jalan Woltermonginsidi, Bangetayu Kulon, Genuk, Semarang yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, Jumat (13/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Warga Kecamatan Genuk menyegel sebuah toko penjual minuman keras di Jalan Raya Woltermonginsidi, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, Jumat (13/3/2026) siang.

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk besar di depan toko oleh warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Genuk Anti Pekat. Koordinator aksi, Robani mengatakan, aksi tersebut dilakukan setelah banyak warga mengaku resah dengan keberadaan toko miras yang nekat tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.

Baca juga: Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

“Kedatangan kami ini menindaklanjuti keresahan warga. Banyak yang merasa terganggu dengan beroperasinya toko minuman keras ini,” kata Robani. Menurutnya, laporan warga tersebut kemudian langsung diteruskan kepada Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto.

Respons aparat, kata dia, cukup cepat. “Begitu ada laporan, kami langsung koordinasi dengan Pak Kapolsek. Alhamdulillah responsnya baik. Hari ini bahkan beliau ikut mendampingi proses penyegelan,” lanjutnya. Robani menyebut pihak kepolisian juga berjanji akan menutup toko tersebut secara permanen.

Pengawasan Rutin

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan rutin agar toko tersebut tidak kembali beroperasi. “Kami pastikan toko ini akan tutup selamanya. Ke depan saya perintahkan Bhabinkamtibmas untuk rutin mengecek dan mengawasi,” tegasnya.

Polisi juga akan memanggil pemilik toko untuk memberikan peringatan agar tidak lagi membuka usaha serupa di wilayah Genuk. Diketahui, toko minuman keras bernama Abhibanyu itu baru beroperasi sekitar satu bulan sebelum Ramadan. Ironisnya, lokasinya juga berada tidak jauh dari tempat ibadah dan pondok pesantren.

Baru sebulan buka, tapi sudah langsung “dipensiunkan” warga. Di bulan Ramadhan, ternyata bukan cuma manusia yang diuji menahan godaan, toko miras juga diuji… dan kali ini, jelas kalah telak. (tebe)

You Might Also Like

Masa Transisi KUHP Baru Jaksa Wajib Pilih Hukum Ringan, yang Untung Terdakwa

Mahfud MD Kritik Keras Polri setelah Dilantik Prabowo: Masalahnya Banyak Banget!

Eks-Wakapolri Jadi Ahli Sidang Botok-Teguh di PN, Sorot Dugaan Kriminalisasi Aktivis Pati

Bekas Gubernur Jabar Ridwan Kamil Diperiksa KPK: Biar Cepet Clear!

7 Pengeroyok Pesilat Pagar Nusa Akhirnya Ketangkap, Kata Polisi Ada yang Keliru

TAGGED:genukPolsek Genuktoko miras
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kurma Bukan Cuma Dimakan, Ide Takjilnya Ternyata Banyak Banget
Next Article Bingung Bukber di Magelang? Tempat Asyik Ini Layak Dicoba

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Ketua Komite Pendidikan DPC PERADI SAI Semarang, Imam Setiadi saat paparan dalam diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Peradi SAI Semarang Dukung Larangan Anak Punya Akun Medsos, Cegah Paparan Radikalisme

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK).

2026 Belum Tiga Bulan Berjalan Tiga Bupati di Jateng Terjaring OTT KPK, Apa yang Salah?

Katim Semarang Raya Satgaswil Jateng Densus 88 Polri, Iptu Yusuf saat diskusi dan buka bersama di kantor bacaaja.co, Jumat (13/3/2026). (bae)

Cerita Densus 88 Gagalkan Aksi Anak SMP di Jateng Mau Serang Teman

Dari Kantor Kecamatan ke Kursi Bupati Cilacap, Kini di OTT KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Noel Tuding KPK Konten Kreator, “Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi”

Januari 26, 2026
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Cemburu Buta Berujung Tragis, Pria Dibakar Pasutri di Madura

November 8, 2025
Hukum

Rumah Mewah Disita, Bos Minyak Masih Raib

Oktober 18, 2025
Hukum

AI Bikin Aib: Wajah Siswa Disulap Jadi Video Mesum!

Oktober 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ramadan Kok Jualan Miras, Warga Segel Toko di Jl Woltermonginsidi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?