Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal

Eka Setiawan
Last updated: Maret 8, 2026 4:38 pm
By Eka Setiawan
2 Min Read
Share
Penyeberangan ke kompleks pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Eka Setiawan
SHARE

CILACAP, BACAAJA – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kasus terorisme pidana mati Anang Rachman meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis. Dia ditahan di Nusakambangan, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, Anang Rachman yang merupakan terpidana mati kasus kerusuhan Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, meninggal pada hari Sabtu (7/3/2026).

Perihal meninggalnya Anang Rachman dibenarkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso membenarkan hal itu.

“Iya ada (WBP yang meninggal). Coba komunikasi sama Kalapas Permisan (Nusakambangan),” kata Mardi saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (8/3/2026).

Mardi mengatakan Anang Rachman meninggal dunia karena sakit. Anang sebelumnya sudah mendapatkan perawatan medis, termasuk di rumah sakit. Jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga dengan pendampingan dana fasilitasi baik dari pihak pemasyarakatan maupun Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri.

Informasi yang dihimpun, Anang Rachman alias Abu Arumi sebelumnya ditangkap di Bogor pada Mei 2018. Berdasar penelusuran informasi dari putusan perkara napi terorisme M. Mustaqim alias Abu Raisya, Anang Rachman diketahui sempat dideportasi dari Turki karena berusaha masuk ke Suriah bergabung kelompok ISIS sebelum tahun 2018.

Dia kemudian merencanakan berbagai aksi teror baik di Bogor maupun di tempat lain seiring pecah Rusuh Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta pada Mei 2018. Perencanaan serangannya baik menggunakan senjata tajam maupun bom rakitan.

Dia divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu 21 April 2021.  Selain Anang, ada 5 terdakwa lain yang divonis mati kasus serupa. Masing-masing; Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Suyanto alias Abu Iza, Wawan Kurniawan dan Handoko alias Abu Bukhori.

Nama terakhir yakni Handoko alias Abu Bukhori juga diketahui meninggal dunia saat penahanan di Nusakambangan. Handoko meninggal dunia pada Kamis 16 September 2021 dini hari di RSUD Cilacap. Dia ditahan di Lapas Batu Nusakambangan.

Handoko meninggal karena sakit, jenazahnya kemudian diserahkan pihak keluarga Kelurahan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

You Might Also Like

Setahun Prabowo-Gibran: PHK di Mana-mana, Buruh Makin Sengsara

Rekomendasi Tempat Makan Enak di Badung Bali 2025, Murah dan Bikin Nagih

Banjarnegara Gempa Lagi karena Sesar, Kemarin Diguncang 2 Kali

Enam Tim Tampil di Piala Presiden 2025, Dua Klub Asing

Keras! PWNU Jateng Deklarasi Tolak Money Politics hingga Intervensi Istana Jelang Muktamar NU di Jombang

TAGGED:Mako Brimob RusuhnusakambanganPemasyarakatan Jatengteroris mako brimob
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
Next Article Kasus Kematian Ibu di Jateng Turun

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid didampingi penasihat hukumnya meninggalkan ruang sidang usai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Bantu Letjen Widi Samarkan Duit Korupsi BUMD Cilacap, Gus Yazid Dibui

CEK KESIAPAN MTQ - Dirjen Kemenag, Abu Rokhmad, Setelah menghadiri rapat checking terakhir kesiapan Provinsi Jawa Tengah sebagai Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (9/9/2026). (dul)

2.242 Peserta Siap Ramaikan MTQ Nasional di Semarang

JENGUK KORBAN: Menteri HAM RI, Natalius Pigai didampingi KaKanwil Kemenham Jateng, Mustafa Beleng saat meninjau korban dugaan keracunan program MBG di RSUD Dr R Soedjati Soemodiardjo, Grobogan, Selasa (13/1/2026). (ist)

Keracunan MBG Terbesar di Pati? 231 Siswa Tumbang, Operasional SPPG Gembong 1 Dihentikan Sementara

Panggung utama event MTQ Nasional di Lapangan Pancasila, Simpang Lima Semarang. (ist)

12 Venue MTQ Nasional Dilengkapi Posko Kesehatan, 306 Tim Medis Siaga

DIVONIS BERSALAH--Gus Yazid (kemeja hijau) duduk mendengarkan vonis putusan kasus TPPU, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/9/2026). (bae)

Gus Yazid Hanya Divonis 1 Tahun dalam Kasus TPPU Lahan Cilacap

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Mobil Dinas Dipakai Lebaran, Jabatan Sekwan Blora Langsung Dicopot

April 2, 2026
Daerah

Pemprov Kembali Gelar Pasar Rakyat dan Budaya, Gratis dan Terbuka untuk Umum

Juli 28, 2025
Hukum

Hakim Belum Siap, Sidang May Day Ditunda

Oktober 21, 2025
Info

Jalan Citarum Bakal Dibeton, Netizen: Akhirnya Nggak Kayak Naik Roller Coaster

Mei 16, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?