Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan

Penegakan hukum tidak selalu harus berujung penjara. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa dalam banyak kasus, sanksi administrasi seharusnya didahulukan sebelum menggunakan sanksi pidana.

T. Budianto
Last updated: Maret 8, 2026 4:28 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMBICARA SEMINAR: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menjadi pembicara dalam seminar hukum yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (6/3/2026). (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, penegakan hukum sebaiknya tidak langsung mengarah pada pemidanaan. Menurutnya, jika sebuah undang-undang memuat sanksi administrasi dan pidana, maka sanksi administrasi harus diprioritaskan lebih dulu.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam seminar hukum yang digelar Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (6/3/2026). Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan implementasi prinsip ultimum remedium, yakni pemidanaan sebagai langkah terakhir dalam penegakan hukum.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

“Apabila dalam suatu undang-undang terdapat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi wajib didahulukan,” ujar pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

Ia menjelaskan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Sistem hukum kini tidak lagi hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga menekankan keadilan korektif dan keadilan restoratif.

Perubahan Paradigma

Perubahan paradigma tersebut juga berdampak pada sistem acara pidana. Pendekatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai bergeser dari model crime control menuju due process model, yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam proses peradilan.

Karena itu, aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan proses hukum berjalan adil, termasuk menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, korban, penyandang disabilitas, anak, serta kelompok rentan lainnya.

Selain itu, Wamenkum juga mengingatkan pentingnya membaca KUHP baru secara bersamaan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Menurutnya, undang-undang tersebut memuat berbagai perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional. “Di dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana terdapat 55 item perubahan terhadap KUHP nasional,” katanya.

Pesannya sederhana: hukum tidak selalu harus keras sejak awal. Sebab jika setiap persoalan langsung dibawa ke pidana, ruang untuk memperbaiki kesalahan bisa semakin sempit, padahal tujuan hukum sejatinya bukan sekadar menghukum, tetapi juga memperbaiki. (tebe)

You Might Also Like

PDIP Tetap Ngotot Pilkada Langsung

Akademisi: Ekonomi Jateng On The Track, Tapi……

Semarang Unjuk Jati Diri di MTQ Nasional

Sabar, UMP-UMK Jateng 2026 Bakal Diketok 24 Desember

BGN Ajukan Anggaran MBG 2026 ke DPR Sebesar Rp 335 Triliun

TAGGED:headlinepolda jatengseminar hukumwamenkum
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Buka Puasa Bersama Satgaswil Jateng Densus 88: Melihat Kehangatan Tim Densus dengan Anak-Anak di Madrasah Salatiga
Next Article Napi Pidana Mati Kasus Rusuh Mako Brimob Anang Rachman Meninggal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekolah Wajib Jadi Rumah Aman Buat ODHIV

Nakes Jember Kini Jemput Bola ke Rumah

Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Malioboro Mau Full Jalan Kaki, Parkir Dicari Bareng

Berangkat Ngajar, Guru Honorer Malah Jadi Korban Penganiayaan Aparat Desa

Sidang Tesis S2 Pakai Kostum Cosplay

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

Blankspot Jadi Hotspot: Internet Gratis Pemprov Jateng Bikin Desa Wisata Makin Hits

Oktober 4, 2025
Nasional

Pemerintah Fokus Tambah Dokter Spesialis

Januari 30, 2026
Tangkapan layar channel YouTube Ganjar Pranowo.
Opini

Siswa SD di Ngada Bundir, Ganjar: Ini Bukan Tragedi Personal, tapi Jeritan Sunyi Generasi

Februari 12, 2026
Daerah

Luthfi Klaim Tak Ada Desa Tertinggal di Jateng

Januari 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Wamenkum: Jangan Dikit-Dikit Pidanakan, Sanksi Administrasi Harus Didahulukan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?