BACAAJA, JAKARTA – Menjelang hari raya, banyak pekerja mulai menunggu kabar soal Tunjangan Hari Raya atau THR. Hak ini memang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bagian dari kewajiban menjelang perayaan keagamaan.
Namun dalam praktiknya, tidak semua pekerja menerima THR tepat waktu. Ada yang dibayar terlambat, bahkan ada juga yang tidak mendapatkannya sama sekali.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia kembali membuka Posko THR tahun 2026. Posko ini bisa dimanfaatkan pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan dugaan pelanggaran pembayaran THR.
Layanan ini disediakan agar hak pekerja tetap terlindungi sekaligus memastikan perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
Melalui posko tersebut, pekerja bisa menyampaikan laporan jika mengalami masalah seperti keterlambatan pembayaran, jumlah THR yang tidak sesuai, atau bahkan tunjangan yang tidak dibayarkan sama sekali.
Menariknya, layanan pengaduan kini tidak harus dilakukan secara langsung. Pekerja bisa melapor secara daring lewat sistem yang sudah disediakan pemerintah.
Platform yang digunakan terhubung dengan layanan SIAPkerja, sehingga prosesnya lebih praktis dan bisa diakses dari mana saja.
Bagi pekerja yang ingin menyampaikan pengaduan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka situs resmi Posko THR milik Kemnaker.
Setelah itu, pengguna diminta masuk ke akun SIAPkerja yang terhubung dengan sistem layanan tersebut.
Jika belum memiliki akun, pekerja harus melakukan registrasi terlebih dahulu melalui portal yang sudah disediakan.
Setelah berhasil masuk ke sistem, pengguna akan menemukan beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan.
Salah satunya adalah layanan konsultasi THR, yang memungkinkan pekerja bertanya langsung mengenai hak mereka.
Dalam fitur konsultasi ini, pengguna cukup memilih wilayah layanan seperti Barat, Tengah, atau Timur sebelum memulai percakapan dengan petugas.
Selain konsultasi, tersedia juga fitur khusus untuk melaporkan pelanggaran pembayaran THR.
Melalui menu “Pengaduan THR”, pekerja bisa langsung mengisi formulir laporan secara lengkap.
Data yang diminta biasanya meliputi identitas pelapor, informasi perusahaan, serta kronologi masalah yang terjadi.
Setelah formulir diisi dan dikirimkan, laporan tersebut akan diproses oleh petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Aturan terkait THR sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar 5 persen dari total kewajiban yang harus dibayarkan.
Denda itu nantinya akan dikelola dan digunakan untuk kepentingan kesejahteraan pekerja.
Sementara jika perusahaan tidak membayar THR sama sekali, sanksinya bisa lebih berat.
Mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Karena itu, pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan resmi ini.
Dengan sistem pelaporan online yang semakin mudah diakses, proses menyampaikan keluhan kini bisa dilakukan lebih cepat tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah. (*)

