Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung pecah. Ibu Fandi, Nirwana, berlari mendekat ke kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu bikin suasana sidang jadi haru.

Nugroho P.
Last updated: Maret 5, 2026 5:12 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Fandi Ramadhan
SHARE

BACAAJA, BATAM – Sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026), mendadak penuh emosi saat majelis hakim menjatuhkan vonis untuk Fandi Ramadhan (25), seorang anak buah kapal yang terseret kasus narkoba internasional.

Ketua majelis hakim, Tiwik, memutuskan Fandi dihukum lima tahun penjara. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.

Begitu vonis dibacakan, suasana ruang sidang langsung pecah. Ibu Fandi, Nirwana, berlari mendekat ke kursi terdakwa dan memeluk anaknya sambil menangis. Momen itu bikin suasana sidang jadi haru.

Sebelumnya, jaksa menilai Fandi terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika dan menjeratnya dengan pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Namun majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara.

Di balik kasus itu, kehidupan Fandi sebenarnya penuh perjuangan. Ia merupakan anak pertama dari enam bersaudara dan menjadi harapan keluarga yang hidup serba pas-pasan. Ayahnya bekerja sebagai nelayan dan harus berjuang keras membiayai pendidikan anaknya.

Fandi sempat kuliah di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Untuk bisa terus kuliah, ia bahkan pernah berjualan nasi goreng dari pintu ke pintu di asrama.

Orang tuanya juga berkorban besar. Rumah papan sederhana di pesisir Medan sampai digadaikan agar Fandi bisa menyelesaikan pendidikan pelayaran.

Setelah lulus pada 2022, ia mencoba mengubah nasib keluarga dengan bekerja sebagai ABK di kapal internasional bernama Sea Dragon Terawa.

Namun perjalanan itu justru jadi titik petaka. Pada Mei 2025, kapal tersebut berlayar menuju Phuket, Thailand, membawa puluhan kardus yang belakangan diketahui berisi sabu dengan berat hampir dua ton.

Fandi mengaku saat itu hanya menjalankan perintah kapten kapal. Sebagai ABK baru, ia merasa tidak punya posisi untuk bertanya soal isi muatan ataupun alasan pemindahan barang dilakukan di tengah laut.

“Saya hanya ABK yang baru bergabung. Tidak punya hak atau keberanian untuk bertanya,” kata Fandi dalam persidangan.

Kini, meski terhindar dari hukuman mati, masa depan Fandi tetap harus dijalani dari balik jeruji penjara. Kasus ini pun masih terbuka kemungkinan upaya hukum lanjutan dari jaksa. (*)

You Might Also Like

Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Puan Sentil Pejabat, Jangan Tunggu KPK Datang Baru Sadar

Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

KPAI bakal Laporkan Gus Elham ke Polisi: Ini Masalah Serius, Bukan Khilaf

TAGGED:abkFandi RamadhanPengadilan Negeri Batam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist) Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?
Next Article BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun. Riset UI Bongkar Cerita MBG, Anak Bosan, Sayur Banyak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Siap Sambut Pemudik, Pemprov Pasang ‘Mode Siaga’ dari H-8 sampai H+7

Mu’ti Minta Dana Tambahan Dana Rp181 Triliun, Ngakunya Sih Bukan Untuk MBG

BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun.

Riset UI Bongkar Cerita MBG, Anak Bosan, Sayur Banyak

Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena saat konferensi pers, Kamis (5/3/2026). (ist)

Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Naik Penyidikan, Siapa jadi Tersangka?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Tega Peras Mahasiswa PPDS Undip, Kaprodi Dihukum Dua Tahun

Oktober 1, 2025
Hukum

Proyek Kakao Fiktif, Tiga Dosen Bergelar Doktor Jadi Terdakwa

Oktober 23, 2025
Hukum

Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Oktober 16, 2025
Hukum

Emosi di Jalan Pahlawan Berujung Jeruji

Oktober 27, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tuntutan Mati Berubah Lima Tahun, Kisah ABK Fandi Bikin Haru
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?