Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tukang Cukur Cabul ‘Pemangsa’ Anak SD di Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tukang Cukur Cabul ‘Pemangsa’ Anak SD di Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara

R. Izra
Last updated: Maret 4, 2026 4:22 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
Ilustrasi warga binaan dalam penjara.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus pencabulan anak yang sempat bikin geger di Kota Semarang bergulir di pengadilan. Sidang terdakwa Fauki digelar secara tertutup di PN Semarang.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sukmawati, menyebut perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan. Ia dijerat Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara,” kata Sukmawati, Selasa (3/3/2026).

Bacaaja: Bongkar Dugaan Korupsi Pelabuhan, Eks-Bos HRD JICT Tewas Dibunuh
Bacaaja: Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara, Begini Respons Korban

Fauki yang kini berusia 22 tahun itu melancarkan aksinya di wilayah Semarang Barat. Modusnya, dia mengaku sebagai mahasiswa lalu mendekati anak SD yang pulang sekolah sendirian.

Korban utama masih sangat belia, baru berusia 9 tahun. Saat itu korban diajak berkeliling naik motor, sebelum akhirnya dibawa ke sebuah rumah kosong.

Di lokasi itulah aksi pencabulan terjadi. Beruntung korban berani melawan dan berhasil kabur, lalu kembali ke sekolahnya.

Untuk mengelabui korban, Fauki sempat mengiming-imingi uang Rp5 ribu.

Mirisnya, terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur itu juga merekam perbuatannya, meski video tersebut hanya untuk konsumsi pribadi dan tidak disebarkan.

Tak hanya satu korban. Jaksa menyebut ada satu anak lain yang hampir menjadi sasaran dengan modus serupa.

Untungnya, orang tua korban kedua lebih sigap. Mereka memergoki anaknya sedang dibonceng Fauki di jalan, lalu menghentikan dan menginterogasi sebelum melapor ke polisi. (bae)

You Might Also Like

Roller Matic Peyang? Jangan Tunggu Rusak Total, Ini Bahayanya

Tambang Gunung Kuda Cirebon Longsor: 6 Orang Tewas, 5 Luka, Sopir Truk Hilang

Ketahuan Palak Cewek, Polisi Pangkat Aiptu Dihukum Guling di Aspal

Innovative Office Gadgets for Productivity

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

TAGGED:anak sdSemarangsidang tuntutantukang cukur cabul
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Solo, Respati Ardi, angkat suara dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/3/2026). Menu MBG Banyak Dikeluhkan, Wali Kota Solo Respati Minta Pemda Dikasih Kewenangan
Next Article Ilustrasi petugas mengevakuasi bangkai kendaraan korban kecelakaan beruntun. Kecelakaan Beruntun Exit Tol Bawen, Truk Hantam 10 Kendaraan di Lampu Merah

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi outfit couple saat lebaran.

Inspirasi Outfit Couple Serasi untuk Keluarga saat Salat Id dan Lebaran

Ilustrasi petugas mengevakuasi bangkai kendaraan korban kecelakaan beruntun.

Kecelakaan Beruntun Exit Tol Bawen, Truk Hantam 10 Kendaraan di Lampu Merah

Ilustrasi warga binaan dalam penjara.

Tukang Cukur Cabul ‘Pemangsa’ Anak SD di Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara

Wali Kota Solo, Respati Ardi, angkat suara dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan MBG se-Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (3/3/2026).

Menu MBG Banyak Dikeluhkan, Wali Kota Solo Respati Minta Pemda Dikasih Kewenangan

Chief Operating Officer (COO) BacaAja, Puji Utami (kanan) dan Ketua Peradi SAI Kota Semarang, Luhut Sagala (tengah) foto bersama usai menandatangani MoU, Selasa (3/3/2026). (bae)

Peradi SAI Kota Semarang Jalin Kerja Sama dengan BacaAja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Bajaj, kendaraan roda tiga yang bisa untuk angkut barang maupun penumpang.
Ekonomi

Bajaj Bikin Angkut Barang Jadi Gampang, Bisa Bikin UMKM Tenang

Desember 17, 2025
Jokowi dan Kaesang Pangarep
Unik

Siapa Terkuat, Jokowi atau Kaesang? Menerka Ketum PSI

Juni 21, 2025
Unik

Smart Living: How Gadgets Are Transforming Our Everyday Lives

Maret 19, 2023
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari alias Iin bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita dan Alwin di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Unik

Mbak Ita Curhat Rumah Tangga di Persidangan: Iin Diam-diam Sering Ketemu Alwin di Rumah

Juli 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tukang Cukur Cabul ‘Pemangsa’ Anak SD di Semarang Dituntut 6 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?