Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?

R. Izra
Last updated: Februari 26, 2026 4:50 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang Chiko Radityatama Agung Putra masuk tahap vonis. Tapi pembacaan putusan terdakwa kasus pembuat konten cabul ‘Skandal Smanse’ pakai AI itu batal digelar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan bilang, sidang ditunda karena salah satu hakim anggota sedang sakit.

“Seharusnya putusan dibacakan hari ini, tapi belum siap. Sidang kami tunda,” ujarnya singkat, Kamis (26/2/2026).

Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Bacaaja: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Sebelumnya, dalam sidang tertutup, Chiko dituntut 7 bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru.

Jaksa menilai Chiko terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 407 KUHP Nasional, hasil penyesuaian dari dakwaan sebelumnya.

Meski ancaman maksimalnya bisa 10 tahun, tuntutan dibuat lebih ringan.

Alasannya, para korban sudah memaafkan. Chiko belum pernah dihukum, masih muda, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan bersikap kooperatif di persidangan.

Pengacara para korban, Bagas Wahyu Jati berharap agar putusan Chiko lebih berat. Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa terlalu ringan.

“Harapan para korban ya bisa dihukum maksimal 10 tahun sesuai pasal yang terbukti. Jangan cuma 7 bulan,” kritiknya, Kamis (26/2/2026).

Perlu diketahui, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI. Korbannya siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Sebagian konten itu diunggah ke media sosial dan memicu protes keras.

Kasus ini sempat viral dan Chiko muncul lewat video klarifikasi. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf. Permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum. (bae)

You Might Also Like

Demam Piala Dunia Bisa Jadi Suntikan Semangat buat Kompetisi Lokal

Guru Diminta Upgrade Cara Main Abad ke-21

Otak Kejahatan Keji Itu Ternyata Kuliah di UGM dan Ditangkap di Solo

Golkar Sentil, PDIP Balas: Kami Nggak Kecanduan Kursi Kekuasaan

Jateng Gaspol Bikin Dokter Spesialis Baru

TAGGED:chiko radityatamadeepfake aiheadlinekonten cabulPN Semarangsidang putusanskandal smanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!
Next Article Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

SIDANG KORUPSI--Sejumlah pejabat Pemda Cilacap bersaksi di sidang kasus korupsi Bupati dan Sekda Cilacap, Jumat (28/8/2026). (bae)

Tahu Saweran THR untuk Bupati Dilarang, Pejabat Cilacap Tetap Setor: Takut Dicap Tak Loyal

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (Dinkes Jateng), Zulfachmi Wahab. (Dok Pemprov Jateng)

Dinkes Jateng Ungkap Alasan Program Dokter Internship Sempat Dihentikan

Modus Bak Sampah, Komplotan Gasak Perhiasan

RAPIKAN JARINGAN - Pekerja merapikan kabel jaringan jelang launching dan groundbreaking program PLTS 100 GWp di Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Pengecekan dan perapian dilakukan agar jaringan PLN Icon Plus dapat diandalkan saat digunakan.

PLN Icon Plus Pastikan Infrastruktur Jaringan Andal, Launching-Groundbreaking Program PLTS 100 GWp

FARIETAS BARU--Dua farietas jagung baru hasil penelitian pihak Unwahas. (ist)

Unwahas Cetuskan Dua Jagung Hibrida, Potensi Panen 13 Ton per Hektare

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto diwawancara di Kota Semarang, Jumat (23/1/2026). Foto: Eka Setiawan
HukumInfo

Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Januari 23, 2026
DATA CENTER - Ilustrasi pusat data atau data center untuk akal imitasi atau artificial intelligence (AI).
Tumbuh

Banyak Negara Ramai-ramai Tolak Data Center, AI di Persimpangan Jalan?

Juli 17, 2026
TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dikawal relawannya saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/6/2206). (bae)
Hukum

Kuasa Hukum Bupati Sudewo Minta Hakim Batalkan Dakwaan Rp6,3 Miliar

Juni 23, 2026
Hukum

Main Curang Ekspor, Ngirimnya Kratom, Bilangnya Kopi

Februari 21, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?