Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?

R. Izra
Last updated: Februari 26, 2026 4:50 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang Chiko Radityatama Agung Putra masuk tahap vonis. Tapi pembacaan putusan terdakwa kasus pembuat konten cabul ‘Skandal Smanse’ pakai AI itu batal digelar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan bilang, sidang ditunda karena salah satu hakim anggota sedang sakit.

“Seharusnya putusan dibacakan hari ini, tapi belum siap. Sidang kami tunda,” ujarnya singkat, Kamis (26/2/2026).

Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Bacaaja: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Sebelumnya, dalam sidang tertutup, Chiko dituntut 7 bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru.

Jaksa menilai Chiko terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 407 KUHP Nasional, hasil penyesuaian dari dakwaan sebelumnya.

Meski ancaman maksimalnya bisa 10 tahun, tuntutan dibuat lebih ringan.

Alasannya, para korban sudah memaafkan. Chiko belum pernah dihukum, masih muda, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan bersikap kooperatif di persidangan.

Pengacara para korban, Bagas Wahyu Jati berharap agar putusan Chiko lebih berat. Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa terlalu ringan.

“Harapan para korban ya bisa dihukum maksimal 10 tahun sesuai pasal yang terbukti. Jangan cuma 7 bulan,” kritiknya, Kamis (26/2/2026).

Perlu diketahui, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI. Korbannya siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Sebagian konten itu diunggah ke media sosial dan memicu protes keras.

Kasus ini sempat viral dan Chiko muncul lewat video klarifikasi. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf. Permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum. (bae)

You Might Also Like

Viral, Mahasiswa Tewas Dikeroyok Saat Tidur di Masjid Sibolga

BEM Undip Cegat Menkeu Purbaya, Serahkan “Diponegoro Menggugat”

Gubsu Bobby Razia Pelat BL setelah Gagal Rebut 4 Pulau Aceh, DPR: Bisa Bikin Perpecahan Bangsa

Hafal Alquran Dapat Bonus Rp1 Juta

Angka HIV di Semarang Tembus 240 Kasus

TAGGED:chiko radityatamadeepfake aiheadlinekonten cabulPN Semarangsidang putusanskandal smanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!
Next Article Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Mbappe Lagi Ganas, Tapi Spanyol Punya ‘Kutukan’ Buat Les Blues

SINERGI - Direksi PLN Icon Plus dan IconGreen menyamakan langkah sekaligus memperkuat sinergi antaranak perusahaan PLN Group dalam mendukung pengembangan bisnis dan percepatan transisi menuju energi bersih.

PLN Icon Plus Jateng dan IconGreen Kompak Dukung Transisi Energi

Sempat Bersitegang, Kejati dan Polda Jateng Pamer Kekompakan

BERI SOMASI--Eks sopir ambulance dan kuasa hukumnya dari LBH Semarang melayangkan somasi atas kasus PHK sepihak. (ist)

Tragis! Sopir Ambulans Semarang Dipecat Lewat Chat dan Tak Dapat Kompensasi

Menepis Orkestrasi Siasat Adu Domba di Kalangan Aktivis Mahasiswa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

KH Sholeh Darat Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Januari 30, 2026
Info

Viral Trek Lari TLJ Ngelupas, Netizen: Bisa Dijadiin “Selimut”

Mei 25, 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk ibunda Affan Kurniawan, saat melayat ke rumah duka, Sabtu (30/8/2025).
Unik

Puan Menangis Peluk Ibunda Affan, Sampaikan Duka Cita Mendalam

Agustus 30, 2025
Polisi tangkap WNA yang ketahuan nyolong Hp di Kota Lama Semarang.
Hukum

Turis Asing Keciduk Nyolong Hp di Kota Lama Semarang, Gak Punya Paspor Pula

Agustus 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?