Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?

R. Izra
Last updated: Februari 26, 2026 4:50 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
Chiko Radityatama Agung Putra (kemeja putih) ikut sidang pembacaan putusan di PN Semarang, Kamis (26/2/2026). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Sidang Chiko Radityatama Agung Putra masuk tahap vonis. Tapi pembacaan putusan terdakwa kasus pembuat konten cabul ‘Skandal Smanse’ pakai AI itu batal digelar.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Agung Iriawan bilang, sidang ditunda karena salah satu hakim anggota sedang sakit.

“Seharusnya putusan dibacakan hari ini, tapi belum siap. Sidang kami tunda,” ujarnya singkat, Kamis (26/2/2026).

Bacaaja: Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui
Bacaaja: Mahasiswa Undip Penyebar Konten ‘Skandal Smanse’ Terancam DO

Sebelumnya, dalam sidang tertutup, Chiko dituntut 7 bulan penjara dan denda kategori VI sesuai KUHP baru.

Jaksa menilai Chiko terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi. Pasal yang dipakai Pasal 407 KUHP Nasional, hasil penyesuaian dari dakwaan sebelumnya.

Meski ancaman maksimalnya bisa 10 tahun, tuntutan dibuat lebih ringan.

Alasannya, para korban sudah memaafkan. Chiko belum pernah dihukum, masih muda, berstatus mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan bersikap kooperatif di persidangan.

Pengacara para korban, Bagas Wahyu Jati berharap agar putusan Chiko lebih berat. Sebab, menurutnya, tuntutan jaksa terlalu ringan.

“Harapan para korban ya bisa dihukum maksimal 10 tahun sesuai pasal yang terbukti. Jangan cuma 7 bulan,” kritiknya, Kamis (26/2/2026).

Perlu diketahui, Chiko diduga mengedit foto dan video biasa menjadi konten cabul menggunakan AI. Korbannya siswi dan alumni sekolah lamanya, SMA Negeri 11 Semarang.

Sebagian konten itu diunggah ke media sosial dan memicu protes keras.

Kasus ini sempat viral dan Chiko muncul lewat video klarifikasi. Ia mengaku bersalah dan meminta maaf. Permintaan maaf itu tak menghentikan proses hukum. (bae)

You Might Also Like

Geber Dapur Umum, Bupati Pekalongan Pastiin Perut Pengungsi Aman

Drama Mengguncang Negara, Keluarga Terkaya Indonesia Terseret Kasus Pajak

KUR Tanpa Agunan? UMKM Semarang Udah Siap Gaspol!

Mau Bayar Zakat Fitrah? Jangan Lupa Niat dan Bacaan Lengkapnya Berikut Ini

Kuliner ‘Bandeng Juwana’ Sedang Panas, Kasusnya “Dimasak” di Pengadilan

TAGGED:chiko radityatamadeepfake aiheadlinekonten cabulPN Semarangsidang putusanskandal smanse
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Razia narkoba di tempat hiburan malam oleh BNN Jateng. Luthfi: Perang Narkoba Jangan Cuma Seremoni!
Next Article Modus Kredit Fiktif, Puluhan Motor Baru Numplek di Gudang Bandung

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

HUT Nggak Cuma Tiup Lilin, Semarang Kasih 17 “Kado Nyata”

Petugas Dishub Semarang berjaga di tepi jalan kawasan BSB, mengahalau truk besar yang hendak menuju Jl. Prof Hamka, Ngaliyan, Senin (13/4/2026).

Penertiban Truk Besar di Ngaliyan, Dishub Gerak Cepat atau Sudah Terlambat?

Tujuh Pejabat Cilacap Dipanggil KPK, Kasus Eks Bupati Melebar

Aksi “Nuthuk” di Kota Lama Viral, Tiga Jukir Liar Diamankan

Hakim ‘Nyerempet Batin’ Eks Dirut Bank Jateng di Kasus Kredit Sritex

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi jambret beraksi dengan mengendarai sepeda motor.
Hukum

Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?

Januari 23, 2026
Hukum

Jelang Sidang Putusan, Bambang Raya Sakit

November 11, 2025
Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Politik

Duduk Semeja dengan Israel, Indonesia Setuju Bayar Iuran Board of Peace Hampir Rp17 Triliun

Januari 29, 2026
AKBP Basuki (kemeja putih) duduk di pengadilan saat sidang kasus kematian Levi, Senin (6/4/2026). (bae)
Hukum

Fakta Balik Layar Terungkap di Persidangan: AKBP Basuki Muluskan Jalan Levi jadi Dosen Untag

April 7, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hakim Batal Bacain Vonis Chiko Pembuat Konten Cabul Smanse Pakai AI, Mengapa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?