Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan

Belum juga masuk tarawih pertama, tapi stok bahan petasan di Jawa Tengah udah kayak mau bikin konser kembang api skala kabupaten. Untung belum sempat “duar-duar”, polisi keburu nyikat duluan. Total? Nggak main-main, 67,4 kilogram bahan kimia diamankan!

T. Budianto
Last updated: Februari 21, 2026 8:56 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
MUSNAHKAN PETASAN: Tim Gegana Polda Jateng bersiap memusnahkan bahan peledak petasan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (19/2/2026). (Foto: Polda Jateng)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Polda Jateng mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga bakal dipakai buat bikin petasan. Operasi ini digelar dari 17 sampai 20 Februari 2026 di berbagai daerah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bilang, penindakan dilakukan bareng jajaran polres di beberapa wilayah. Mulai dari Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, sampai Pekalongan Kota. Pokoknya, hampir satu peta Jateng disisir.

Baca juga: Jelang Ramadan Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas: Ini Cara Bedakan Surat Tilang Asli dan Palsu

Barang bukti yang diamankan juga bukan kaleng-kaleng. Ada bubuk belerang (sulfur), kalium klorat (KClO3), aluminium powder, sampai bubuk arang. Secara fungsi, bahan-bahan itu sebenarnya biasa dipakai untuk pertanian atau kebutuhan industri. Tapi kalau racikannya salah arah? Ya bisa berubah jadi “duar edition”.

Dari total 67,4 kilogram itu, sekitar 28,6 kilogram merupakan hasil sitaan Polres Batang. Barang tersebut langsung dimusnahkan oleh Tim Gegana Polda Jateng. Nggak pakai lama, nggak pakai drama.

Upaya Pencegahan

Menurut Artanto, langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan, apalagi jelang Ramadan. Tujuannya simpel: biar masyarakat bisa ibadah dengan aman dan nyaman, tanpa bonus suara ledakan dari gang sebelah.

Perlu dicatat, bikin, punya, simpan, atau edarkan bahan peledak tanpa izin itu bisa kena Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jadi bukan cuma petasannya yang bisa meledak, masa depan juga bisa ikut “meledak”.

Baca juga: Polda Jateng Bongkar Praktik Oplosan Gas Melon di Semarang

Polisi juga masih menelusuri jalur distribusi bahan-bahan tersebut. Termasuk kemungkinan peredarannya lewat media sosial dan platform daring. Jadi kalau ada yang jualan bahan “duar” di timeline, siap-siap aja.

Sebelumnya, sudah ada tiga kejadian ledakan yang diduga berasal dari proses pembuatan petasan di Jawa Tengah. Pertama, di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada 15 Februari 2026. Tiga remaja terluka dan satu rumah rusak.

Kedua, di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal pada 18 Februari 2026, satu orang mengalami luka. Terakhir, 19 Februari 2026 di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, seorang remaja juga jadi korban. Tiga kejadian dalam waktu berdekatan. Polanya sama: eksperimen petasan, ending-nya ambulans.

Ramadan itu soal nahan emosi, bukan nambah koleksi amunisi. Kalau niatnya mau cari pahala, mungkin bisa mulai dari hal yang nggak berisik dan nggak bikin tetangga deg-degan. Karena yang namanya ibadah, idealnya khusyuk… bukan diselingi suara “duar” yang bikin jantung ikut sahur duluan. (tb)

You Might Also Like

Polisi Olah TKP Kecelakaan Iko di Samping Mapolda, Logis Gak Anggota Gak Tahu Nama Jalan?

APBD 2026 Sudah Ketok Palu, Pemprov Siap Ngebut

Lumayan, UMP Jateng Naik 7,28 Persen jadi Rp2,3 Juta

Kurator Sritex Protes 72 Mobil Disita Kejagung

Uang Palsu Rp300 Juta Digerebek, Mesin Masih Nyala

TAGGED:bahan petasangegana jatengheadlinekabid humas polda jatengpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sambut Ramadan dan MTQ Nasional, Pemkot Bagikan 20 Ribu Alquran
Next Article Ilustrasi sertifikat halal. Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Masuk Musim Kemarau, Luthfi Cek Embung dan Irigasi

Polisi Buru Narkoba hingga Septic Tank

Pemkot Semarang Siapkan Tiga SPPG Jadi Role Model

Tampang Dito (baju oranye), begal sadis yang tega membacok korbannya dengan pisau lipat digiring polisi ke tahanan, Rabu (8/4/2026). (bae)

Demi Sebotol Congyang, Aksi Brutal Begal Sadis di Halmahera Semarang Terungkap

Anggota Forum Anak Jawa Tengah, Emir Luqman Amanullah (berjemper biru) saat menjadi narasumber diskusi bertema 'No Chaos, No Justice?' dalam Program Titik Kumpul 2 SKS di kantor BacaAja, Semarang, Rabu (8/4/2026). (bae)

Pelajar Semarang Mulai Vokal dan Kritis, Forum Anak Jateng Beri Catatan Khusus

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Belum Wisuda, Sudah Dilirik Industri: 90 Persen Alumni SMK di Jateng Langsung Kerja

Maret 12, 2026
TP PKK Jawa Tengah barengan Densus 88 Anti Teror resmi meluncurkan gerakan “Ibu Jogo Anak”. Nampak Ketua TP PKK Jateng dan Perwakilan Densus 8 berfoto bersama usai audiensi. Foto: dok/bae
Hukum

Gerakan “Ibu Jogo Anak” Resmi Digas: Saatnya Emak-Emak Turun Tangan Lawan Radikalisme Online!

September 8, 2025
Politik

Kritis Boleh, Asal Jangan Cuma Nyaring: Pesan Puan ke Kader Banteng

Januari 12, 2026
Aipda Robig Zaenudin berjalan dengan membusungkan dada usai menjalani sidang tuntutan di PN Semarang, Selasa (8/7/2025). (bae)
Hukum

Banding Aipda Robig Tak Berguna, Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

Oktober 8, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?