Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?

R. Izra
Last updated: Februari 23, 2026 2:29 pm
By R. Izra
4 Min Read
Share
Ilustrasi sertifikat halal.
Ilustrasi sertifikat halal.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah baru saja teken kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat. Salah satu poinnya bikin alis naik: produk asal Negeri Paman Sam bisa masuk Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal untuk kategori nonhalal.

Di saat yang sama, pelaku UMKM lokal masih berjibaku ngurus sertifikat halal, dikejar tenggat, biaya, dan proses administrasi. Publik pun bertanya: standar kita sebenarnya sama atau beda?

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, angkat suara. Ia menegaskan, aturan soal halal di Indonesia itu jelas dan bukan barang tawar-menawar.

Bacaaja: ICW Minta Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Menteri Agama: Nggak Tahu, Terserah!
Bacaaja: Cerita Prabowo ‘Hilangkan’ 48 Juta Jiwa Penduduk Indonesia saat Lapor Trump di Forum BoP

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Titik.

“Mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat dengan kehalalan produk,” tegas Ni’am, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, kewajiban sertifikasi halal bukan sekadar aturan teknis dagang, tapi bagian dari perlindungan hak beragama yang dijamin konstitusi. Dalam fikih muamalah, yang utama bukan siapa mitra dagangnya, tapi aturan mainnya.

Kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian tarif resiprokal atau Agreements on Reciprocal Trade yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, Kamis (20/2/2026) waktu setempat.

Dalam Annex III Article 2.9, Indonesia disebut akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal, terutama untuk memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya.

Intinya:

  • Produk nonhalal tidak wajib label atau sertifikat halal.
  • Indonesia tak boleh menerapkan persyaratan tambahan untuk produk nonhalal.
  • Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS harus disederhanakan dan dipercepat.

Secara regulasi, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi hanya berlaku untuk produk yang memang diklaim sebagai halal. Produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikat halal.

Mempertaruhkan nasib UMKM

Di sinilah kritik mulai mengeras. Selama ini, pelaku UMKM, terutama sektor makanan dan minuman, didorong bahkan dikejar untuk segera mengantongi sertifikat halal. Sosialisasi masif, tenggat diberlakukan, dan ada kekhawatiran sanksi jika tak patuh.

Sementara itu, dalam kesepakatan dagang ini, produk nonhalal asal AS justru dibebaskan dari kewajiban label maupun sertifikasi halal.

Ni’am mengingatkan, konsumsi halal adalah kewajiban agama dan tidak bisa dinegosiasikan. “Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi,” ujarnya.

Ia memang membuka ruang kompromi di level teknis, misalnya penyederhanaan administrasi, efisiensi biaya, atau percepatan proses. Tapi untuk substansi kehalalan, menurutnya, tidak ada ruang tawar.

“Jangan sampai demi keuntungan finansial, hak dasar masyarakat Indonesia justru tercabut,” tegasnya.

Sorot HAM dan standar ganda

Ni’am bahkan menyentil isu hak asasi manusia. Ia menyebut, jika Amerika bicara soal HAM, maka sertifikasi halal juga bagian dari penghormatan terhadap hak beragama.

Menariknya, berdasarkan pengalamannya berkunjung ke sejumlah negara bagian AS untuk kerja sama lembaga halal, sistem sertifikasi halal juga diakui dan berjalan di sana.

Artinya, standar halal bukan hal asing bagi AS.

Pertanyaannya sekarang: kalau UMKM lokal diwajibkan patuh penuh pada rezim sertifikasi halal, apakah wajar jika produk impor mendapat relaksasi? Atau ini murni soal klasifikasi halal vs nonhalal yang memang dibedakan secara hukum?

Pemerintah mungkin melihat ini sebagai strategi dagang dan kompromi geopolitik. Tapi di ruang publik, narasinya sudah bergeser: jangan sampai pelaku usaha kecil merasa diperlakukan beda dibanding produk impor raksasa.

Di tengah semangat melindungi konsumen dan mendorong UMKM naik kelas, konsistensi aturan jadi kunci. Karena kalau regulasi terasa timpang, yang muncul bukan cuma polemik, tapi juga krisis kepercayaan. (*)

You Might Also Like

Sejumlah PLTU Jateng Masuk Daftar “Paling Bahaya”

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

PLN Gandeng Danantara, Energi Hijau Nggak Cuma Wacana

Saat Tubuh Berbalik Arah, Autoimun Makin Dekat

Mahasiswa Undip Berotak Cabul Cuma Dihukum Setahun Penjara, Bikin Korban Kecewa

TAGGED:halalheadlinemuiproduk assertifikasisertikat halalUMKM
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi Musnahkan 67 Kilo Bahan Petasan
Next Article Menteri HAM, Natalius Pigai. Menteri Pigai Sebut Penolak MBG & Kopdes Anti-HAM, Singgung ‘Orang Jahat’

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Daging Kurban Baru Datang Bolehkah Dicuci? Simak Jawabannya

Iduladha Datang Lagi Tapi Banyak Orang Masih Bingung Hukum Kurban

Orang Sudah Mampu Tapi Kurban Cuma Sekali Seumur Hidupnya, Gimana Ini?

Motor Mahar Belum Jalan Pengantinnya Malah Pergi Duluan Tengah Malam

Tas Isi Ratusan Juta Ketinggalan Toilet Malah Balik Utuh, Masih Ada Orang Baik

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Politikus senior PDIP, Bambang Pacul mendapat gelar kehormatan Kanjeng Pangeran (KP) dalam acara Tingalan Jumenengan ke-4 Mangkunegara X di Pura Mangkunegaran, Kota Solo, Selasa (27/1/2026).
Info

Melenting Secara Kultural, Bambang Pacul Kini Jadi Kanjeng Pangeran Mangkunegaran

Januari 27, 2026
Daerah

Polda Jateng Warning: Demo Damai Silakan, Perusuh Siap Kena Gas!

September 1, 2025
Info

Luthfi Tepati Janji, Beri Bantuan untuk Mahasiswa Korban Banjir Sumatera

Januari 15, 2026
Petugas dan relawan melakukan evakuasi pohon-pohon tumbang di Jalur Pantura Kabupaten Batang, Rabu (4/3/2026) malam.
Info

Ngerinya Cuaca Esktrem di Batang: Pohon Bertumbangan, Tiga Orang Tewas

Maret 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Barang AS Bebas Masuk-Produk UMKM ‘Dikejar’ Sertifikasi Halal, Apa Kata MUI?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?