Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi memulangkan NJB setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana kasus narkotika di Indonesia. Nggak cuma dipulangkan, namanya juga masuk daftar penangkalan.

Nugroho P.
Last updated: Februari 18, 2026 9:14 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi lepas borgol, bebas hukuman.
SHARE

BACAAJA, CILACAP – Kisah panjang seorang warga negara asing asal India berinisial NJB (63) akhirnya sampai di ujung. Begitu masa hukumannya tuntas, proses berikutnya langsung bergerak cepat: deportasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap resmi memulangkan NJB setelah yang bersangkutan menyelesaikan pidana kasus narkotika di Indonesia. Nggak cuma dipulangkan, namanya juga masuk daftar penangkalan.

Artinya jelas, setelah keluar dari Indonesia, pintu masuk ke wilayah Tanah Air sudah tertutup untuknya sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, menjelaskan langkah ini merupakan tindak lanjut administratif usai NJB bebas dari Lapas Permisan.

“Begitu selesai menjalani pidana, yang bersangkutan langsung kami terima dan ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Cilacap untuk menunggu proses pemulangan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Proses pemulangan dilakukan lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (12/2). NJB diterbangkan menggunakan maskapai Indigo Airlines dengan nomor penerbangan 6E-1602 sekitar pukul 15.50 WIB.

Sebelumnya, NJB divonis bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan pengadilan dijatuhkan pada 12 Januari 2011, dan sejak saat itu ia menjalani hukuman penjara di Indonesia.

Begitu masa pidana berakhir, Imigrasi langsung menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian. Dasarnya adalah Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dari aturan itu, NJB dikenai deportasi sekaligus penangkalan. Jadi bukan cuma pulang, tapi juga resmi dilarang kembali masuk ke Indonesia.

Menurut Ryo, langkah tegas ini bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia.

“Pendeportasian ini adalah bentuk penegakan hukum keimigrasian. Kami berharap menjadi efek jera agar setiap WNA yang berada di Indonesia patuh terhadap peraturan dan norma yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat. Koordinasi lintas instansi dilakukan supaya pengawasan makin solid.

Kasus ini jadi pengingat bahwa proses hukum nggak berhenti di vonis penjara saja. Setelah pidana selesai, ada tahapan administratif yang tetap harus dijalankan.

Imigrasi memastikan setiap WNA yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan. Dan ketika masa hukuman selesai, konsekuensinya tetap ada.

Langkah deportasi ini sekaligus menegaskan bahwa Indonesia serius menjaga kedaulatan hukum di wilayahnya. Aturan berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang kewarganegaraan.

Dengan pemulangan NJB, satu proses panjang resmi ditutup. Namun pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerja Cilacap dan sekitarnya tetap berjalan seperti biasa. (*)

You Might Also Like

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

Nasib Bella di Tangan Mahkamah Agung, Sidang PK di PN Semarang Kelar

Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri

Dapur MBG Dijual Diam-Diam, Nama Pejabat Ikut Dipakai Meyakinkan Korban

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

TAGGED:cilacapnarkotikanusakambanganwarga india
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pemprov Siagakan Mobil Speling di Sirampog
Next Article Jam Operasional Tempat Hiburan Resmi Disetel Mode Ramadan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustus Nanti Matahari Rasanya Dekat, Kemarau Datang Lebih Cepat

Uangnya Segunung, Program Makan Gratis Kini Mulai Disorot KPK

PERSIAPAN JATENG FAIR 2026 - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menerima jajaran PT PRPP Jawa Tengah di kantornya, Rabu (20/5/2026). Pertemuan tersebut membahas persiapan gelaran Jateng Fair 2026. (ist)

Jateng Fair 2026 Bakal Ada MMA Cewek sampai Konser SID di PRPP, Catat Tanggalnya!

PETERNAKAN SAPI JUMBO - Karyawan peternakan sapi jumbo mililk Ganjar, di Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jateng, memberi pakan sapi. (ist)

Kisah Ganjar Banyubiru: dari Jagal Jadi Peternak Sapi Jumbo, Dilirik Presiden untuk Kurban

Hujan Belum Turun, Warga Karonsih Selatan Sudah Keburu Deg-degan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Pagi Kalap di Selabaya, Tetangga Bacok Tetangga Sendiri

November 13, 2025
Ilustrasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundry. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Cuci Uang Hasil Korupsi Sawit Ditjen Bea Cukai? Kejagung Geledah Money Changer di Mal Jakarta

Januari 21, 2026
Hukum

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

Mei 13, 2026
Terdakwa korupsi Bank BNI, Cik Mel (baju putih) menunduk sambil menangis saat dengar pembacaan tuntutan di pengadilan, Senin (13/10/2025). (bae)
Hukum

Cik Mel Merengek sampai Tersungkur di Depan Hakim, Dituntut 8,5 Tahun karena Korupsi

Oktober 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Rampung Hukuman, WN India Kasus Narkotika Langsung Dideportasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?