BACAAJA, BLORA- Kepolisian Resor Blora, Jawa Tengah, resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan hewan di Lapangan Kridosono, Blora, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menyampaikan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup. “Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Prosesnya masih terus berjalan,” ujar Zaenul, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Viral! Pria Tua Tendang Kucing sampai Mati di Blora, Polisi: Pelaku Diduga Lawyer
Kasus ini menyedot perhatian publik setelah sebuah video berdurasi 11 detik beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seekor kucing diduga ditendang hingga mati oleh seorang pria berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Kabupaten Blora.
Pemilik kucing, Firda Latifah Anwar menegaskan, keluarganya menolak penyelesaian secara damai. Menurutnya, terduga pelaku sempat datang ke rumah bersama sang istri, Lurah Karangjati, dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi.
Tolak Damai
“Mereka datang membawa parsel buah dan menawarkan mengganti dengan kucing baru. Tapi kami menolak,” kata Firda. Keluarga korban berharap kasus ini diproses sesuai jalur hukum, bukan diselesaikan dengan pendekatan kekeluargaan semata. “Kami ingin ada pertanggungjawaban secara hukum,” tegasnya.
Dukungan juga datang dari komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW). Perwakilan CLOW Solo, Hening mengatakan, pihaknya ikut melaporkan kasus ini agar penanganannya tidak berhenti di permintaan maaf.
Baca juga: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
“Harapan kami, kasus dugaan kekerasan terhadap hewan ini diproses secara profesional sesuai aturan hukum, bukan hanya selesai dengan permintaan maaf,” ujarnya.
Video mungkin cuma 11 detik, tapi dampaknya panjang. Dan sekarang, yang diuji bukan cuma emosi publik, tapi juga komitmen hukum: apakah kekerasan pada hewan masih bisa ditebus parsel, atau memang harus dipertanggungjawabkan. (tebe)


