BACAAJA, SEMARANG– Kasus pencurian disertai pembunuhan di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, jadi bukti nyata kalau judi online bukan sekadar hiburan digital. Seorang pria nekat menghabisi nyawa anak kecil setelah kalah terus main slot dan terjebak utang. Korbannya? Tetangga dekat sendiri.
Peristiwa sadis ini berhasil diungkap Polres Boyolali dengan dukungan Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam waktu kurang dari 24 jam. Fakta-fakta kasus dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (6/2/2026).
Konferensi pers dipimpin Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra.
Baca juga: Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis (29/1/2026) sore di Desa Pengkol, Karanggede. Satu keluarga bakul sate jadi korban. Seorang ibu berinisial D (34) mengalami luka berat, sementara anaknya AO (6) tewas di tempat.
“Pelaku berinisial A (30), tetangga dekat korban. Ia ditangkap Jumat (30/1/2026) dini hari di Kudus, di rumah saudaranya,” ungkap AKBP Indra. Dari hasil pemeriksaan, motif kejahatan ini berakar dari masalah klasik: utang akibat kecanduan judi online.
Pelaku diketahui punya utang Rp2 juta ke korban, baru dibayar separuh. Namun kedatangannya ke rumah korban bukan buat melunasi, melainkan menyusun rencana pencurian. “Pelaku berpura-pura mau bayar utang, padahal berniat mencuri sepeda motor korban untuk digadaikan,” jelas Indra.
Jalan Kriminal
Kondisi ekonomi pelaku memang sudah babak belur. Selain kalah judi online, sepeda motor milik istrinya juga sudah digadaikan Rp4 juta. Terpojok dan kehabisan akal sehat, pelaku memilih jalan kriminal.
Rencana pencurian itu berubah jadi aksi brutal. Korban D terluka parah, sementara anaknya yang masih berusia enam tahun dibunuh karena pelaku panik dan takut aksinya ketahuan. Setelah itu, pelaku kabur membawa motor korban ke Kudus.
“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan. Sementara kondisi ibu korban yang sempat kritis kini berangsur membaik dan sudah pulang ke rumah,” tambah AKBP Indra.
Baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimalnya: penjara seumur hidup atau 20 tahun.
Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan publik agar tak meremehkan judi online. “Awalnya terlihat sepele, tapi dampaknya sangat merusak. Judi online bisa menghilangkan akal sehat dan nurani,” tegasnya.
Jadi, kalau masih ada yang bilang judi online cuma hiburan buat killing time, Boyolali sudah kasih jawabannya. Dari layar HP ke garis polisi, dari “spin lagi” ke penjara seumur hidup. Jackpot? Nggak. Yang ada, orang lain ikut menderita. (tebe).


