BACAAJA, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora memanggil pria terduga pelaku penendang kucing hingga mati untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pria berinisial Pj itu dilakukan Senin (2/2/2026) di Satreskrim Polres Blora.
“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing, selain itu sosok yang diduga melakukan penendangan (kepada kucing) hari ini juga kami mintai keterangan di kantor,” kata Kepala Satreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin pada keterangan pers Polda Jateng, Senin siang.
Selain terduga pelaku, polisi juga memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing untuk diklarifikasi. Penyelidikan ini, sebutnya, merupakan respons cepat terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat.
Terduga pelaku berinisial Pj ini terancam pidana sesuai KUHP terbaru terkait penganiayaan hewan.
“Pasal yang disangkakan (sesuai KUHP baru) adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 pidananya meningkat jadi maksimal 1,5tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50juta,” lanjutnya.
baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku
Dia mengemukakan, berdasar hasil klarifikasi pemilik, kucingnya mati sekira 1 minggu setelah insiden penganiayaan.
“Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah, saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” jelasnya.
Polres Blora menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan ini. Kasus ini jadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan peliharaan atau hewan liar.
Informasi yang dihimpun terduga pelaku berinisial Pj ini merupakan pensiunan ASN di lingkup Pemkab Blora, sempat jadi salah satu pejabat di sana. (eks)


