Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
UnikViral

Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Last updated: Februari 2, 2026 2:46 pm
By Eka Setiawan
2 Min Read
Share
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Foto: Dok. Polda Jateng.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin. Foto: Dok. Polda Jateng.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Satuan Reserse Kriminal Polres Blora memanggil pria terduga pelaku penendang kucing hingga mati untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pria berinisial Pj itu dilakukan Senin (2/2/2026) di Satreskrim Polres Blora.

“Pagi ini saya bersama penyidik telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pemilik kucing, selain itu sosok yang diduga melakukan penendangan (kepada kucing) hari ini juga kami mintai keterangan di kantor,” kata Kepala Satreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin pada keterangan pers Polda Jateng, Senin siang.

Selain terduga pelaku, polisi juga memanggil sejumlah pihak, termasuk pemilik kucing untuk diklarifikasi. Penyelidikan ini, sebutnya, merupakan respons cepat terhadap laporan informasi yang berkembang di masyarakat.

Terduga pelaku berinisial Pj ini terancam pidana sesuai KUHP terbaru terkait penganiayaan hewan.

“Pasal yang disangkakan (sesuai KUHP baru) adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara maksimal 1 tahun, namun jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 pidananya meningkat jadi maksimal 1,5tahun penjara atau denda kategori III senilai Rp50juta,” lanjutnya.

baca juga: Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Polda Jateng Kantongi Identitas Pelaku

Dia mengemukakan, berdasar hasil klarifikasi pemilik, kucingnya mati sekira 1 minggu setelah insiden penganiayaan.

“Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas dan lemah, saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” jelasnya.

Polres Blora menegaskan akan mempercepat proses penyelidikan ini. Kasus ini jadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kekerasan terhadap hewan peliharaan atau hewan liar.

Informasi yang dihimpun terduga pelaku berinisial Pj ini merupakan pensiunan ASN di lingkup Pemkab Blora, sempat jadi salah satu pejabat di sana. (eks)

You Might Also Like

Bicara Lewat Kopi, Kafe Unik di Kendal Ini Digawangi Barista Tunarungu

Ketika Sampah Tekstil Bicara: Perlawanan Sunyi Samuel Wattimena

Mengenal Stroke Hemoragik, Penyebab Kepergian Suami Najwa Shihab

Mengerikan! Detik-detik Ojol Tewas Dilindas Mobil Lapis Baja Brimob, Pelaku Kabur ke Mako

Puan: Perbedaan Biologis Tidak Boleh Jadi Perbedaan Peran

TAGGED:kuhp baruPenganiayaan hewanpolda jatengPolres BloraTendang Kucing
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ditelepon Warga, Wagub Langsung Datangi Lokasi Banjir
Next Article Anies Baswedan ngajak foto bareng intel-intel yang membuntutinya di sebuah warung makan di Karanganyar. Viral! Intel Buntuti Anies di Warung Makan Karanganyar, Eh Malah Diajak Foto Bareng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BARONGSAI - Sejumlah pemain barongsai mengenakan baju hijau, tengah memegang kepala barongsai dan memegang dupa, Jumat (25/9/2026). Mereka baru saja mengikuti atraksi untuk meramaikan gelaran Mooncake Festival di Kawasan Pecinan Semarang. (dul)

Barongsai Turun ke Jalan, Rangkaian Mooncake Festival Bikin Warga Berkerumun

Begini Bentuk Hisab Amal di Hari Kiamat

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Mahjong Naik Kelas: Dari Meja Permainan Jadi Ruang Nongkrong dan Fellowship

Agustus 16, 2026
Unik

Lampung Tuan Rumah Porwanas 2027

Februari 8, 2026
Viral

KPAI Angkat Suara, Teguran Keras Buat Polah Gus Elham Cium Anak di Panggung

November 13, 2025
Viral

Stop Ngabuburit di Rel! KAI Daop 4 Semarang: Itu Zona Merah

Februari 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Diperiksa Polres Blora, Pria Penendang Kucing hingga Mati Terancam 1,5 Tahun Penjara
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?