Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini

Terdakwa kasus korupsi Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim, minta dibebaskan dari segala tuntutan, karena ia tak menikmati uang korupsi dan jabatannya sebagai pengawas karena ditunjuk buka atas keingiannya.

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2025 2:18 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Terdakwa korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
Terdakwa korupsi proyek Jembatan Merah Purbalingga, Zaini Makarim saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan calon Wakil Bupati Purbalingga, Zaini Makarim Supriyanto meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga.

“Saya mohon agar diputus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap terdakwa Zaini saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/7/2025).

Sebelumnya, Zaini dinyatakan bersalah tidak menjalankan tugasnya sebagai konsulkan pembangunan jembatan, sehingga proyek tersebut dikorupsi dan merugikan negara.

Zaini lantas dituntut dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp600 juta.

Dalam sidang pembelaan, Zaini mengatakan, dari awal ia tidak ada niatan untuk menjadi konsultan pengawas dalam paket pekerjaan Jembatan Merah.

“Terbukti saya tidak ikut lelang perencanaan sebelumnya yang diadakan 2016. Serta saya juga tidak ikut lelang dalam pengawasan tahun 2017,” ujarnya.

Namun, pada akhir 2017 ternyata proyek ini mengalami putus program. Zaini terlibat pada 2018 karena ada penunjukan langsung dari Dinas PUPR Kabupaten Purbalingga.

“Karena saya sudah ditunjuk, maka saya saat itu saya tidak enak untuk menolak. Nanti dikiranya saya pilih-pilih paket pekerjaan yang gampang-gampang,” urainya.

Saat itu PPK menjelaskan bahwa pekerjaan tahap kedua tahun 2018 hanya diminta fokus pada pekerjaan struktur beton saja. Dikarenakan dalam pengerjaan baja sudah diadakan tahun 2017.

Sertifikat tentang mutu baja juga sudah ada semua. Waktu itu Zaini sebagai konsultan pengawas hanya percaya saja bahwa spesifikasi tersebut adalah asli.

“Kami baru tahu kalau itu palsu ya setelah proses persetujuan ini,” imbuhnya.

Dia juga mengatakan, keberadaaan konsultan pengawas dalam pekerjaan Jembatan Merah tahap kedua ini diabaikan oleh dinas dan kontraktor selama proses pelaksanaannya.

Zaini meminta belas kasihan majelis hakim. “Saya pribadi merasa kapok atau trauma dan tidak mau lagi menjadi konsultan,” bebernya.

Dia menegaskan, uang yang ia terima dari pengawasan proyek sebesar Rp40 juta sudah dibagi ke semua tim yang terlibat dalam pengawasan proyek.

Namun, sebagai itikad baik, ia merogoh uang pribadi untuk mengembalikan bayaran konsultan tersebut ke rekening kas daerah, jauh sebelum perkara ini disidangkan.

“Jadi boro-boro saya mendapatkan suatu keuntungan dari paket pekerjaan ini, justru sebaliknya saya malah rugi karena ada pengembalian,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Zaini diadili bersama empat terdakwa lain. Masing-masing mantan Kepala Dinas PUPR Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko, serta dua pihak swasta bernama Doni Erawan dan Imam Subagyo.

Terdakaa utamanya Donny selaku pelaksana proyek. Dia dituntut 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp600 juta, dan membayar uang pengganti Rp13,3 miliar.

Kemudian terdakwa Setiyadi yang merupakan Kepala Dinas PUPR Purbalingga tahun 2017-2018, dituntut bui 7 tahun dan denda Rp600 juta.

Lalu, terdakwa Priyo Satmoko selaku Kepala Dinas PUPR Putbalingga tahun 2018, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta.

Terakhir, Imam Subagyo selaku konsultan pengawas proyek, dituntut penjara 6 tahun dan denda Rp600 juta. (bae)

You Might Also Like

Mau Anak Jago Cari Solusi, Ini Trik dari Psikolog

Pecinan Semarang Jadi Titik Kumpul Semua Etnis

Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh

Emping Melinjo Penopang Hidup Warga Mojoagung, Siap Tembus Pasar Lebih Luas

Gelombang Job Scam Makin Liar, Indonesia Jadi Target

TAGGED:adik ipar ganjar pranowokorupsi jembatan merahzaini makarim minta dibebaskan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dorong Ekonomi Lokal, Pansus RPJMD Serap Masukan dari Kota Pekalongan
Next Article Real Madrid dicukur 4 gol tanpa balas oleh PSG, dalam semifinal Piala Dunia Antarklub FIFA 2025, di Stadion Metlife, New Jersey, Kamis (10/7/2025) dini hari WIB. Madrid Menangis di Kaki Enrique, PSG Bantai Pasukan Xabi 4 Gol Tanpa Balas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

BARONGSAI - Sejumlah pemain barongsai mengenakan baju hijau, tengah memegang kepala barongsai dan memegang dupa, Jumat (25/9/2026). Mereka baru saja mengikuti atraksi untuk meramaikan gelaran Mooncake Festival di Kawasan Pecinan Semarang. (dul)

Barongsai Turun ke Jalan, Rangkaian Mooncake Festival Bikin Warga Berkerumun

Begini Bentuk Hisab Amal di Hari Kiamat

Kemenkum Jateng Dorong Pelaku Usaha Tak Asal Pilih Merek

Mooncake Festival 2026 Hidupkan Kawasan Pecinan Semarang

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Duka Lebanon Menggema, Rico Gugur Dunia Ikut Menoleh

April 25, 2026
Unik

Dari Satu Kantong Jadi Tiga Harapan, Donor Darah Massal Purbalingga Jadi Gerakan Kekinian

September 3, 2025
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra, memeriksa kesiapan kendaraan patroli saat memimpin apel kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2025, di Mapolda Jateng, Senin (14/7/2025).
Unik

Dirlantas Jateng Ingatkan 7 Pelanggaran Ini Jadi Sasaran Utama Operasi Patuh Candi 2025

Juli 14, 2025
Tips

Awas! Minum Sembarangan Saat Mudik, Fokus Bisa Buyar Total

Maret 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Cawabup Purbalingga Zaini Makarim Minta Dibebaskan dari Tuntutan karena Alasan Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?