BACAAJA, JAKARTA – Kasus di Sleman ini bikin publik auto garuk-garuk kepala. Hogi Minaya, seorang suami yang lagi-lagi cuma pengin melindungi istrinya dari penjambretan, justru berujung ditetapkan sebagai tersangka.
Dua penjambret tewas usai dikejar Hogi, dan sejak itu polemik pun pecah.
Anggota Kompolnas Choirul Anam angkat suara. Menurutnya, polisi nggak bisa cuma pakai kacamata pasal doang, tapi harus melihat kasus ini secara utuh dan berlapis.
Bacaaja: Suami Jadi Tersangka saat Bela Istri Kejambret, Pakar UGM: Ini Jadi Rumit karena . . .
Bacaaja: Nolong Istri yang Dijambret, Pria Sleman Malah Jadi Tersangka: Keadilan Lagi Error?
Dari mana kejahatan ini bermula, siapa korban awalnya, dan dampaknya ke rasa aman masyarakat.
“Penegakan hukum itu bukan cuma soal memenuhi unsur pasal, tapi juga soal manfaat dan rasa aman,” kata Anam, Minggu (25/1/2026).
Anam menegaskan, ini bukan pertama kalinya korban kejahatan malah berakhir di kursi tersangka.
Ia menyinggung kasus-kasus serupa, mulai dari korban begal yang melawan hingga pelaku tewas, tapi korban justru diproses hukum.
Pola ini, menurut Anam, harus jadi alarm keras buat aparat agar tidak kehilangan konteks di lapangan.
Di sisi lain, polisi tetap kukuh. Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyebut penetapan tersangka dilakukan lewat prosedur lengkap: pemeriksaan saksi, ahli, hingga gelar perkara.
Polisi berdalih tak memihak siapa pun, tapi hanya menjalankan aturan karena ada dua orang meninggal dunia. Hogi pun dijerat pasal kecelakaan lalu lintas dalam UU LLAJ.
Masalahnya, buat publik, logika hukumnya terasa jomplang. Korban jambret berubah status jadi tersangka, sementara akar masalahnya, aksi kejahatan jalanan, seolah tenggelam.
Kompolnas pun mengingatkan: kalau hukum ditegakkan tanpa empati dan konteks, yang muncul bukan rasa aman, tapi rasa takut untuk menolong dan melawan kejahatan.
Singkatnya: hukum memang perlu tegas, tapi kalau nurani ditinggal, keadilan bisa terasa makin jauh. (*)


