Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang

Bukan buat masak, apalagi stok dapur jelang Ramadan. Ribuan karung bawang bombay ini justru berakhir di tempat karantina, dibakar dan ditimbun. Polrestabes Semarang resmi memusnahkan bawang bombay ilegal yang nyelonong masuk tanpa dokumen sah.

T. Budianto
Last updated: Januari 26, 2026 4:30 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMUSNAHAN BAWANG ILEGAL: Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang melakukan pemusnahan bawang bombai ilegal di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jateng, Kota Semarang, Senin (26/1/2026). (Foto: Polrestabes Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Polrestabes Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombai ilegal, Senin (26/1/2026). Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jateng, Kota Semarang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut bawang bombai dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Seluruh komoditas diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, petugas mengamankan bawang bombai ilegal tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Jumat, 2 Januari 2026.

Baca juga: Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombai. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area balai karantina.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemusnahan wajib dilakukan karena bawang bombai tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan berpotensi membawa penyakit.

Rugikan Negara

“Komoditas ini bisa mengandung bakteri atau jamur berbahaya dan jelas merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi. Ia mengungkapkan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari beberapa negara, di antaranya Tiongkok dan India. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum dikirim ke Pulau Jawa.

“Rencananya bawang bombai ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa,” katanya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Baca juga: 123 Ton Bawang Gelap Nyelonong ke Semarang

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami sudah mengantongi beberapa nama,” tambah Syahduddi. ABS dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.

Bawangnya memang impor, tapi jalurnya gelap. Bukannya masuk pasar, malah berakhir dibakar. Pesannya sederhana: di negeri agraris, bawang pun wajib punya “paspor”. (tebe)

You Might Also Like

Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Janggal: Bukan Sinergi, tapi Rusak Legitimasi

AKBP Basuki yang Telantarkan Dosen Untag Divonis 6 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Detik-detik Kecelakaan Moge Harley-Davidson di Kulon Progo, Istri Bos HS Meninggal Dunia

JPPI: Anggaran Pendidikan Dipotong Demi MBG, “Pengkhianatan Konstitusi”

Nggak Cuma Striptis, Mansion Karaoke juga Layani Esek-esek

TAGGED:bawang bombay gelapheadlinePolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wagub Jihan Minta Orang Tua Melek Digital
Next Article Benteng Pendem Ambarawa: Kini Tak Lagi Sunyi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Puan Maharani dalam Sidang Bersama DPR-DPD RI 2025, Jumat (15/8/2025), Puan nggak cuma formalitas baca teks, tapi langsung nyentil soal intervensi kekuasaan di pemilu dan fenomena kritik kreatif netizen. Foto: dok.
Unik

Puan di Depan Jokowi & Prabowo: “Kritik Itu Cahaya, Bukan Bara”

Agustus 15, 2025
Pemudik sedang berada di Res Area Tol Semarang-Solo.
Info

Lalu Lintas Nataru di Jateng Belum Padet Banget, Luthfi: Masih Cenderung Datar

Desember 23, 2025
WADUK MENGERING: Dampak kemarau panjang di Waduk Botok, Kedawung, Sragen, Jateng beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)
Fokus

Siap-siap! BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Panjang, Jateng Terancam Krisis Air

Juli 2, 2026
Hukum

Kompak, Dua Sekda Klaten Beda Era Dituntut Lima Tahun Bui

Maret 18, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?