Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang

Bukan buat masak, apalagi stok dapur jelang Ramadan. Ribuan karung bawang bombay ini justru berakhir di tempat karantina, dibakar dan ditimbun. Polrestabes Semarang resmi memusnahkan bawang bombay ilegal yang nyelonong masuk tanpa dokumen sah.

T. Budianto
Last updated: Januari 26, 2026 4:30 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PEMUSNAHAN BAWANG ILEGAL: Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi bersama jajaran Forkopimda Kota Semarang melakukan pemusnahan bawang bombai ilegal di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jateng, Kota Semarang, Senin (26/1/2026). (Foto: Polrestabes Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Polrestabes Semarang memusnahkan ribuan karung bawang bombai ilegal, Senin (26/1/2026). Pemusnahan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jateng, Kota Semarang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut bawang bombai dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Seluruh komoditas diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui prosedur karantina.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Semarang. Sebelumnya, petugas mengamankan bawang bombai ilegal tersebut di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Jumat, 2 Januari 2026.

Baca juga: Warga Kalbar Tersangka Penyelundupan Ratusan Ton Bawang Bombai di Semarang

Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombai. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area balai karantina.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pemusnahan wajib dilakukan karena bawang bombai tersebut masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi dan berpotensi membawa penyakit.

Rugikan Negara

“Komoditas ini bisa mengandung bakteri atau jamur berbahaya dan jelas merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Syahduddi. Ia mengungkapkan, bawang bombai ilegal tersebut berasal dari beberapa negara, di antaranya Tiongkok dan India. Barang masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum dikirim ke Pulau Jawa.

“Rencananya bawang bombai ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Jawa,” katanya. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka diduga berperan sebagai pengendali utama distribusi bawang bombay ilegal tersebut.

Baca juga: 123 Ton Bawang Gelap Nyelonong ke Semarang

“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami sudah mengantongi beberapa nama,” tambah Syahduddi. ABS dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal empat tahun.

Bawangnya memang impor, tapi jalurnya gelap. Bukannya masuk pasar, malah berakhir dibakar. Pesannya sederhana: di negeri agraris, bawang pun wajib punya “paspor”. (tebe)

You Might Also Like

DPRD Minta Plaza Simpang Lima Dihidupkan Lagi

Wali Kota Denpasar Buka-bukaan! Penonaktifan BPJS Kesehatan Itu Instruksi Presiden

Pemprov Fokus Benahi Jalur Logistik Laut

Sekda Cilacap Ngeles, Korupsi Rp237 M Dibilang Cuma Masalah Administrasi

Gerindra Jateng: Soal Sudewo, Tunggu KPK

TAGGED:bawang bombay gelapheadlinePolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wagub Jihan Minta Orang Tua Melek Digital
Next Article Benteng Pendem Ambarawa: Kini Tak Lagi Sunyi

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Dari kiri ke kanan: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Gus Yahya, dan Sekjen PBNU Gus Ipul.
Info

Final Islah! PBNU Adem Lagi, Gus Yahya & Gus Ipul Kembali Gojegan

Desember 29, 2025
Ekonomi

KUR Tanpa Agunan? UMKM Semarang Udah Siap Gaspol!

Desember 2, 2025
Ekonomi

Tol Jogja-Bawen Dikebut, Siap Bikin Waktu Tempuh Cuma Sejam!

Oktober 18, 2025
Mas Septa, sang penjaga mimpi masa kecil dengan aneka mainan jadul, menunjukkan ribuan koleksi di Nostalgia Gallery.
Kerjo Aneh-aneh

Mas Septa Penjaga Kenangan Masa Kecil: Koleksi Ribuan Item Mainan Jadul dari ‘Lorong Waktu’

Oktober 11, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Bawang Ilegal Masuk Oven: 6.171 Karung Dimusnahkan di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?