Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Sidang belum panas, tapi palu hakim sudah keburu tegas. Duo bos Sritex datang dengan setumpuk keberatan, pulang-pulang justru dapat jadwal baru: duduk rapi, dengar saksi. Pengadilan Tipikor Semarang resmi bilang, “lanjut ya.”

T. Budianto
Last updated: Januari 19, 2026 8:10 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Mantan bos Sritex, Iwan Setiawan duduk mengikuti sidang putusan sela, Senin (19/1/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah rapi, lengkap, dan sah buat dibawa ke babak berikutnya. Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!

“Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim di ruang sidang. Hakim menjelaskan, surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Mulai dari identitas terdakwa, waktu kejadian, lokasi, sampai cara dugaan tindak pidana, semuanya dianggap jelas.

Inti Perkara

Keberatan tim kuasa hukum soal kewenangan mengadili, kejelasan dakwaan, hingga hitung-hitungan kerugian negara dinilai sudah masuk ke wilayah inti perkara. Artinya, bukan bahan debat di awal sidang, tapi nanti di meja pembuktian. “Semua itu bisa diuji di tahap pembuktian dan pembelaan,” kata hakim.

Menariknya, meski ditolak, nota keberatan kubu terdakwa justru dapat “nilai plus” dari majelis hakim. Hakim menyebut eksepsi yang diajukan sangat rinci dan enak dibaca. “Dibahas satu per satu secara objektif. Itu hebat menurut saya,” ucap hakim.

Komentar itu sempat ditanggapi pengacara terdakwa, Hotman Paris, yang heran karena eksepsi dinilai bagus tapi tetap mentok. Hakim pun menegaskan, bagus tidak selalu berarti lolos. Rapi iya, diterima belum tentu. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Sebagai pengingat, dua bos Sritex ini didakwa terlibat kasus korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. Mereka didakwa bersama 10 terdakwa lain yang perkaranya disidangkan terpisah.

Eksepsi boleh setebal buku kuliah, tapi kalau palu sudah bicara, sidang tetap lanjut. Sekarang tinggal satu tugas: duduk, dengar saksi, dan biarkan cerita di ruang sidang mengalir, tanpa interupsi. (bae)

You Might Also Like

Setahun Prabowo-Gibran: PHK di Mana-mana, Buruh Makin Sengsara

Guru SMPN 1 Trenggalek Dipukuli setelah Sita HP Siswa, Polisi Turun Tangan

Live TikTok Berubah Petaka, Seorang Pemuda Ditembak Rekannya

Bill Gates Keluar dari Top 10 Orang Terkaya AS

PDIP Bersuara Keras soal Kertajati: Jangan Sampai RI Diam-diam Jadi Halaman Belakang AS

TAGGED:headlinekorupsi sritexpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua Pertiga Pekalongan Tenggelam, Pengungsi Tembus 2.400 Orang
Next Article Ilustrasi anak buah kapal (ABK) berlayar di tengah laut. Awak kapal sering mendapat perlakuan tak manusiawi. Neraka di Tengah Laut: Ketika Awak Kapal Tersiksa, Dipaksa Makan-Minum Tak Layak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Info

Respons Istana soal Teror kepada Ketua BEM UGM: Enggak Tahu Siapa

Februari 19, 2026
Masyarakat antusias mengikuti tradisi gebyuran dan basah-basahan di Bustaman, Minggu (15/02/2026). (LPM Missi UIN Walisongo)
Unik

Serunya Tradisi Gebyuran Bustaman, Ada Makna Sakral di Balik Aksi Saling Coret-Saling Siram

Februari 15, 2026
Presiden Iran, Masoud Pezeshkian.
Info

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

April 1, 2026
Terpidana korupsi, Martono (baju ungu) berjalan usai sidang di pengadilan. (bae)
Hukum

Nggak Terima Vonis Pengadilan, Penyuap Mbak Ita Semarang Ngelawan Lagi

Oktober 21, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?