Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi

R. Izra
Last updated: Januari 16, 2026 7:39 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Urusan pajak satu ini akhirnya kelar. Seorang wajib pajak berinisial SHB yang sempat disandera di Semarang kini sudah menghirup udara bebas.

SHB dibebaskan setelah melunasi seluruh utang pajaknya. Total yang dibayar tembus Rp25,4 miliar, ditambah biaya penagihan sekitar Rp7,5 juta.

Pelunasan itu dilakukan Kamis (15/1/2026). Begitu uang masuk, status penyanderaan otomatis dicabut sesuai aturan yang berlaku.

Bacaaja: Nama Sherly Tjoanda Mencuat, KPK Kejar Jejak Suap Pajak Nikel
Bacaaja: Drama Mengguncang Negara, Keluarga Terkaya Indonesia Terseret Kasus Pajak

Sebelumnya, SHB disandera oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama KPP Madya Dua Semarang. Proses ini juga didukung Bareskrim Polri.

Penyanderaan atau gijzeling ini bukan asal-asalan. Langkah tersebut cuma bisa dilakukan ke penanggung pajak yang utangnya minimal Rp100 juta dan dianggap tak punya itikad baik membayar.

Selama disandera, SHB dititipkan di Lapas Kelas I Semarang. Meski begitu, DJP memastikan hak-hak dasarnya tetap dipenuhi.

Kepala Kanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, menegaskan semua proses sudah sesuai aturan. Dari penyanderaan sampai pembebasan, semuanya mengikuti prosedur hukum.

“Penyanderaan kami lakukan sebagai langkah penegakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” kata Nurbaeti.

Ia menegaskan, penegakan hukum adalah jalan terakhir. Selama ini DJP lebih mengutamakan pendekatan pelayanan ke wajib pajak.

Nurbaeti berharap kejadian seperti ini tak terulang. Ia juga mengingatkan agar wajib pajak taat dan membayar kewajibannya tepat waktu.

Menurutnya, kasus ini bisa jadi pelajaran bersama. “Penegakan hukum perpajakan tidak memandang siapa pun,” ujarnya. (bae)

You Might Also Like

Akhir Tahun, Kapolri Tiba-tiba Minta Maaf, Ada Apa Ya?

Bulog-Polda Jateng Gelontorkan 78 Ton Beras Murah

Heboh! Bupati Pati Sudewo Dikabarkan Kena OTT KPK, Camat & Kades Ikut Terseret?

Sidang Kasus May Day Semarang, Polisi Tak Mampu Tunjuk Hidung Pelaku Kericuhan

Polisi Klaim Kasus Iko Unnes Murni Kecelakaan, CCTV Masih Disimpan Rapat-Rapat

TAGGED:bebasditjen pajakheadlinesandera pajakSemarangwajib pajak disandera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pameran Lukisan di Grand Candi Bikin Tamu Berhenti Jalan
Next Article Kinerja Dipercepat, Pemprov Terapkan SOTK Baru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Juli 19, 2025
Pendidikan

Bukan Margoyoso, Pemprov Jateng Bangun SMA Negeri di Tambakromo dan Jaken

Februari 10, 2026
Ilustrasi jenazah korban.
Hukum

Miris! Sekolah Bilang ‘Masuk Angin’, Ternyata Siswa SD Wonogiri Diduga Tewas Dihajar di Kelas

Februari 19, 2026
Hukum

Pegawai Honorer Nyolong Mobil DPRD, Aksi Panik Berujung Apes

Januari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sandera Pajak di Semarang Akhirnya Bebas, Tunggakan Rp25 Miliar Dilunasi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?