SRAGEN, BACAAJA – Polemik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran yang lokasinya berdampingan langsung dengan kandang babi di Dukuh Kedungbanteng, Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, akhirnya kelar juga.
Lewat mediasi tertutup di Hotel Front One Sragen, Kamis (8/1/2026), diputuskan SPPG bakal direlokasi, sementara kandang babi tetap beroperasi tanpa kompensasi apa pun.
Sebelumnya, pihak SPPG meminta kandang babi yang telah beroperasi selama 50 tahun itu dipindah, karena berdekatan dengan dapur MBG.
Bacaaja: Temuan ICW: MBG Nguntungin Prabowo, Kerugian Ditanggung Publik
Bacaaja: MBG ‘Ngerampok’ 70 Persen Anggaran Pendidikan, JPPI Siapkan Gugatan ke MK
Mediasi ini dipimpin langsung Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, bareng Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Sragen yang juga Wakil Bupati Sragen, Suroto.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB itu dihadiri pengelola SPPG, pemilik kandang babi, hingga perwakilan Pemkab Sragen, Dinas Kesehatan, Muspika Sambungmacan, serta unsur TNI dan Polri.
Sekitar pukul 15.00 WIB, keputusan diketok. Suroto menyebut relokasi SPPG tak bisa ditawar karena merupakan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah mediasi berjalan kondusif. SPPG dipastikan pindah, tapi tetap di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Kedua pihak menerima keputusan ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, program MBG sejatinya hadir untuk pemberdayaan ekonomi dan pemenuhan gizi masyarakat, bukan malah memicu konflik di tingkat lokal atau merugikan usaha warga yang sudah lebih dulu ada.
Di sisi lain, Brigjen Dony blak-blakan menyebut SPPG Banaran memang bermasalah sejak awal.
Lokasinya jelas melanggar aturan penempatan sesuai SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis Program MBG. Dalam aturan itu, SPPG dilarang berdiri dekat TPA maupun kandang ternak.
“Ini kandang babi, yang secara sosial juga sensitif. SPPG tahu ada kandang babi, tapi tetap dibangun. Itu jelas melanggar SOP,” tegas Dony.
Meski mengakui bangunan SPPG Banaran tergolong bagus dengan luas sekitar 400 meter persegi, BGN tetap memilih relokasi sebagai jalan tengah.
Mitra SPPG diberi kesempatan membangun ulang di lokasi lain, asalkan masih dalam satu kecamatan.
“Jumlah dapur SPPG sudah dirancang nasional. Jadi pindah boleh, tapi tetap di kecamatan yang sama supaya perencanaannya nggak berantakan,” pungkasnya.
Kasus ini jadi pengingat keras: program sebesar MBG gak boleh menang-menangan, harus patuh aturan dan kedepankan sensitivitas sosial di lapangan. (*)


