Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor

R. Izra
Last updated: Januari 6, 2026 2:13 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP baru kembali jadi sorotan. Kali ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan satu hal penting: pasal ini bukan delik bebas, tapi delik aduan absolut.

Artinya? Yang boleh melapor cuma Presiden dan Wakil Presiden. Titik. Konteks sekarang, berarti yang boleh lapor hanya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

“Wajib, jadi harus Presiden sendiri. Jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Bacaaja: Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana
Bacaaja: Ladang Jagung yang Diresmikan Gibran Viral, Polisi Ngakunya Proyek Masih Jalan

Penegasan ini sekaligus menutup satu kekhawatiran publik: laporan massal oleh simpatisan atau relawan yang merasa ‘tersinggung atas nama presiden’.

Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menyebut Pasal 218 memang dirancang untuk memutus celah kriminalisasi oleh pihak ketiga.

“Menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden,” jelas Albert.

Dengan status delik aduan absolut, laporan hanya sah jika:

  • Dibuat langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden

  • Disampaikan secara tertulis

  • Tidak bisa diwakilkan atau diatasnamakan siapa pun

Beda Presiden, beda lembaga

Albert juga menyinggung pasal lain yang masih sering bikin bingung publik.

Untuk Pasal 240 (penghinaan lembaga negara), aduan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan jumlahnya terbatas.

“Untuk Pasal 240, hanya pimpinan lembaga, itu cuma ada lima. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.

Secara konsep, pembatasan ini dinilai sebagai upaya meredam kriminalisasi berlebihan, terutama di ruang digital yang rawan dilaporkan hanya karena beda pendapat.

Namun di sisi lain, publik—terutama generasi digital—masih mempertanyakan satu hal krusial:
di mana batas tegas antara kritik dan penghinaan?

Meski pelapornya dibatasi, pasal ini tetap memicu diskusi soal:

  • Kebebasan berekspresi

  • Kritik kebijakan publik

  • Aktivitas warganet di media sosial

Singkatnya, pelapornya memang dipersempit, tapi ruang tafsirnya masih jadi PR besar.

Dan di era Gen Z yang hidup di dunia digital, satu unggahan bisa berarti kritik, atau justru berujung pidana, tergantung siapa yang menafsirkan. (*)

You Might Also Like

Misteri Glamping Posong Terjawab, ‘Silent Killer’ Jadi Penyebab

Kartini Zaman Now Nggak Cuma Pakai Kebaya, Tapi Berani Ambil Keputusan

Sony Sonjaya Eks-Waka BGN Siap ‘Nyanyi’, Bakal Seret Nama Besar di Kasus Korupsi MBG

Jateng-Aceh Resmi Kerja Sama Ekonomi, Deal Rp1 Triliun

Piala Dunia Ramai Ditonton Tapi Belum Mampu Dongkrak Ekonomi

TAGGED:headlinekuhp barulaporlembaga negarapasal penghinaan presidenwapres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hidran Terkubur Cor, PDAM Gas Evaluasi
Next Article Polisi menunjuk mobil pengangkut guru yang kecelakaan di Tol Ungaran. Kecelakaan Maut Rombongan Guru di Tol Ungaran, Kepala SMA Marsudirini Tewas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

SIDANG TPPU--Jaksa membacakan replik kasus pencucian uang terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/8/2026). (bae)

Jaksa: Gus Yazid Terima Duit Rp20 Miliar Atau Gak, Tetap Dijerat TPPU

Pelatih Basket Jateng Diduga Aniaya Pemain, Perbasi Turun Tangan

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Gara-Gara Speed Trap, Kisruh Anggota DPRD di Medan Berujung Laporan Polisi

Juni 29, 2026
Skandal ijazah palsu, dan plagiarisme tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di belahan dunia, saat ini juga nyaris dipenuhi dengan banyaknya pejabat negara yang terlibat dalam skandal ijazah palsu. Foto: ilustrasi
Unik

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia

Juli 19, 2025
Ilustrasi koruptor.
Hukum

Jateng Juara Korupsi 2026! Lima Bupati Terjaring OTT KPK

Juli 29, 2026
Hukum

Menakar Nasib Wakil Bupati Pidie Jaya Usai Pukul Bos MBG

November 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Hidup Lagi, Hanya Prabowo dan Gibran yang Boleh Lapor
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?