BACAAJA, JAKARTA – Polemik pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di KUHP baru kembali jadi sorotan. Kali ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan satu hal penting: pasal ini bukan delik bebas, tapi delik aduan absolut.
Artinya? Yang boleh melapor cuma Presiden dan Wakil Presiden. Titik. Konteks sekarang, berarti yang boleh lapor hanya Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Wajib, jadi harus Presiden sendiri. Jelas ya,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Bacaaja: Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana
Bacaaja: Ladang Jagung yang Diresmikan Gibran Viral, Polisi Ngakunya Proyek Masih Jalan
Penegasan ini sekaligus menutup satu kekhawatiran publik: laporan massal oleh simpatisan atau relawan yang merasa ‘tersinggung atas nama presiden’.
Anggota Tim Penyusun KUHP, Albert Aries, menyebut Pasal 218 memang dirancang untuk memutus celah kriminalisasi oleh pihak ketiga.
“Menutup celah buat simpatisan, relawan, atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden,” jelas Albert.
Dengan status delik aduan absolut, laporan hanya sah jika:
-
Dibuat langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden
-
Disampaikan secara tertulis
-
Tidak bisa diwakilkan atau diatasnamakan siapa pun
Beda Presiden, beda lembaga
Albert juga menyinggung pasal lain yang masih sering bikin bingung publik.
Untuk Pasal 240 (penghinaan lembaga negara), aduan hanya bisa dilakukan oleh pimpinan lembaga terkait, dan jumlahnya terbatas.
“Untuk Pasal 240, hanya pimpinan lembaga, itu cuma ada lima. Di luar itu tidak bisa,” tegasnya.
Secara konsep, pembatasan ini dinilai sebagai upaya meredam kriminalisasi berlebihan, terutama di ruang digital yang rawan dilaporkan hanya karena beda pendapat.
Namun di sisi lain, publik—terutama generasi digital—masih mempertanyakan satu hal krusial:
di mana batas tegas antara kritik dan penghinaan?
Meski pelapornya dibatasi, pasal ini tetap memicu diskusi soal:
-
Kebebasan berekspresi
-
Kritik kebijakan publik
-
Aktivitas warganet di media sosial
Singkatnya, pelapornya memang dipersempit, tapi ruang tafsirnya masih jadi PR besar.
Dan di era Gen Z yang hidup di dunia digital, satu unggahan bisa berarti kritik, atau justru berujung pidana, tergantung siapa yang menafsirkan. (*)

