Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pesantren Nggak Jalan Sendiri Lagi, Pemkot Semarang Ikut Turun Tangan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Pesantren Nggak Jalan Sendiri Lagi, Pemkot Semarang Ikut Turun Tangan

Akhir tahun di Semarang ditutup dengan kabar adem. DPRD Kota Semarang resmi mengetok palu Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Artinya, pesantren nggak lagi cuma bertumpu pada swadaya dan doa, tapi mulai ditemani regulasi dan anggaran. Wali Kota Agustina pun sudah ancang-ancang: Perwal bakal menyusul.

T. Budianto
Last updated: Desember 30, 2025 8:28 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
SAMBUTAN WALI KOTA: Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng memberikan sambutan pada rapat paripurna DPRD Kota Semarang dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Selasa (30/12/2025). (Foto: Pemkot Semarang)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam rapat paripurna, Selasa (30/12/2025).

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyambut positif pengesahan regulasi ini. Menurutnya, proses pembahasan yang relatif cepat jadi sinyal kuat kalau pesantren memang dianggap penting dan strategis.

“Alhamdulillah Perda ini bisa segera disahkan. Kita masuk tahun baru dengan harapan pesantren di Semarang semakin tertata dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah,” ujarnya.

Baca juga: Pemkot Semarang Dorong Perda Pesantren

Meski sudah disahkan, Agustina menegaskan pekerjaan belum selesai. Masih ada tahapan pengundangan Perda, sekaligus pendataan pesantren dan santri yang bakal jadi fondasi kebijakan ke depan.

“Yang paling menarik bagi saya justru pendataannya, supaya tidak ada satu pun santri yang tertinggal,” katanya. Pemkot Semarang juga bakal menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan turunan agar Perda ini bisa langsung dieksekusi di lapangan.

Agustina menyebut penyusunan Perwal akan melibatkan lintas perangkat daerah. “Perwal menyusul. Ini nanti tugas Bagian Hukum, Kesra, dan dinas-dinas lain harus kolaborasi,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Sodri menyebut, pengesahan Perda ini sebagai buah dari aspirasi panjang pesantren dan masyarakat.

Tiga Poin Utama

Menurutnya, regulasi ini memuat tiga poin utama. Pertama, fasilitasi penyelenggaraan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan nonformal seperti kegiatan mengaji yang bisa mendapat dukungan Pemkot.

Kedua, pengembangan fisik sarana dan prasarana pesantren. Mulai dari asrama, MCK, hingga fasilitas penunjang lain yang selama ini kerap luput dari perhatian.

“Ketiga, penguatan peran pesantren sebagai pusat dakwah dan pemberdayaan sosial masyarakat. Termasuk peningkatan kapasitas santri dan lembaga pesantren,” jelas Sodri.

Fasilitasi tersebut nantinya dilakukan Pemkot Semarang melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Tengah, Pemerintah Pusat, hingga pihak swasta.

Namun tidak semua pesantren otomatis kebagian. Sodri menegaskan, pesantren yang berhak difasilitasi adalah yang sudah mengantongi izin dari Kementerian Agama dan tercatat secara administratif di Pemkot Semarang.

“Perda ini juga bisa jadi motivasi bagi pondok pesantren yang belum berizin untuk segera mengurus administrasinya,” katanya.

Baca juga: Pemkot Semarang Gandeng Pesantren Kelola Sampah, Wujudkan Habit Lingkungan Bersih

Saat ini, tercatat lebih dari 300 pondok pesantren di Kota Semarang telah memiliki izin dan berpotensi mendapatkan fasilitasi. Perda ini juga memberi kemudahan pendirian pesantren, dengan syarat minimal memiliki 15 santri, pengasuh, tempat ibadah, dan asrama.

Menariknya, regulasi ini tidak membeda-bedakan. Pesantren disabilitas juga masuk dalam cakupan, selama memenuhi persyaratan pendirian.

“Bukan hanya pesantren umum, pesantren disabilitas juga kita perhatikan dan bisa mendapat fasilitasi,” tegas Sodri.

Singkatnya, pesantren di Semarang sekarang nggak cuma kuat di kitab dan tradisi, tapi juga mulai punya sandaran regulasi. Tinggal satu PR besar: jangan sampai Perdanya rajin disosialisasi, tapi Perwalnya malah ikut mondok terlalu lama di meja birokrasi. (tebe)

You Might Also Like

Belasan Jiwa Terdampak Longsor Kalialang

Saleh Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Tantangan Komunikasi Publik Era Digital

Sepanjang 2025 Jateng Diterpa 361 Bencana

Ada 104 Daerah se-Indonesia yang Naik PBB-nya. Pati Hanya Pemantik

Catat! Berikut Daftar Puskesmas di Temanggung Siaga IGD 24 Jam selama Mudik Lebaran

TAGGED:dprd kota semarangheadlinepemkot semarangperda pesantrenwali kota semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Bukan Pajangan: 40 Piala Ini Jadi Kompasnya Jateng
Next Article Ilustrasi penumpang bersiap naik gerbong kereta api di Stasin Tawang Semarang. Stasiun Tawang Lagi Ramai-Ramainya: 42 Ribu Orang Pilih Pergi Naik KA

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Petani Jateng Mulai Tinggalkan Pompa Diesel

Kursi Komisioner KI Jateng Dibuka

Ilustrasi olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas. (grafis/wayu)

Kronologi Mobil KH Anwar Zahid Kecelakaan di Bojonegoro, Dihantam Truk Trailer saat Menuju Banjarnegara

DEMO--Massa dari kelompok Pati Ora Sepele (POS) berorasi meminta koruptor dihukum berat. (bae)

Bakal Rame Terus Nih Sidang Sudewo, Dikawal Fans dan Haters sampai Vonis

Desa yang Diminta Mandiri, Tetapi Dikunci dari Luar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

207 Buruh Teken Pesangon 0,5 Kali, Said Iqbal Minta Dugaan Intimidasi Diusut

Juli 28, 2026
Daerah

DPRD Kota Semarang Minta Lubang Jalan Segera Diperbaiki

Maret 12, 2026
Ilustrasi pembacokan.
Hukum

Viral! Mahasiswi UIN Dibacok saat Nunggu Sidang Skripsi, Pelaku Marah Cintanya Ditolak

Februari 27, 2026
PASAR MODAL - Ilustrasi pasar saham atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ekonomi

IHSG Ambrol Purbaya Murka! Perintahkan BEI Beresin Saham Gorengan Sebelum Maret

Januari 29, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pesantren Nggak Jalan Sendiri Lagi, Pemkot Semarang Ikut Turun Tangan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?