Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?

R. Izra
Last updated: Desember 29, 2025 6:09 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Mulai Januari 2026, wajah pemidanaan di Indonesia bakal berubah. Nggak semua pelanggar hukum langsung masuk penjara—karena pidana kerja sosial resmi diterapkan.

Hal ini disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto, seiring akan berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

“Tahun depan. Kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” kata Agus usai acara Refleksi Akhir Tahun Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (28/12/2025).

Bacaaja: Jateng Bakal Nerapin Hukuman Kerja Sosial, tapi Gak Semua Napi Bisa
Bacaaja: KUHAP Baru, Penyidik Bakal Tambah Sewenang-wenang

Kerja sosial, bukan kerja paksa

Dalam skema baru ini, terpidana akan menjalani hukuman di luar penjara dengan melakukan kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Para Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas), Kalapas, dan Karutan bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan jenis pekerjaan dan lokasi kerja sosial.

“Nanti hasil koordinasi sudah ada beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan,” jelas Agus.

Jenis kegiatannya pun bukan sembarangan. Mulai dari:

  • Membersihkan tempat ibadah
  • Merawat fasilitas umum
  • Membantu di panti asuhan atau panti sosial

Intinya: kerja nyata, tapi tetap manusiawi.

Biar Lapas nggak overload

Langkah ini sejalan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026. Pidana kerja sosial ditujukan untuk pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana menegaskan, pidana kerja sosial bukan hukuman asal-asalan.

“Tidak ada unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Menurut Asep, pendekatan ini memberi kesempatan pelaku tetap produktif, tanpa harus terpapar lingkungan kriminal di dalam penjara.

Daerah sudah siap-siap

Sejumlah daerah bahkan sudah ancang-ancang lebih dulu. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Pemda se-Jabar telah menandatangani MoU untuk menyiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial.

Kerja sama serupa juga dilakukan di berbagai daerah lain, termasuk Kalimantan Tengah.

Dalam praktiknya nanti, kejaksaan dan Pemda akan bekerja bareng menyediakan program kerja sosial yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Intinya, mulai 2026:

  • Hukuman nggak melulu penjara
  • Pelanggaran ringan bisa diganti kerja sosial
  • Lapas diharapkan nggak makin sesak
  • Pelaku tetap punya ruang untuk berubah

Paradigma baru ini diharapkan bikin sistem hukum Indonesia lebih adil, manusiawi, dan relevan dengan realitas sosial. (*)

You Might Also Like

Pesawat Smart Air Terpeleset di Lanny Jaya, Polisi: Bawa Bahan Makanan, Gak Ada Korban Jiwa

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

Mahfud MD Ungkap Mark-up Proyek Kereta Cepat Whoosh, Singgung Jokowi

Tiga Kreak Ditangkap setelah Keroyok Pesilat Pagar Nusa hingga Tewas di Demak

Ogoh-Ogoh Turun ke Jalan, Semarang Siap Pesta Toleransi

TAGGED:headlinekerja sosialkuhapkuhplapasoverkapasitasoverload
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Pengunjung memadati area Semarang Zoo. Semarang Zoo Tambah Rame saat Nataru, Sehari Tembus Ribuan Pengunjung
Next Article Tim SAR gabungan melakukan penyelaman di perairan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, untuk mencari pelatih Valencia dan 2 anaknya yang masih hilang. Detik-detik Kronologi Pelatih Valencia dan Tiga Anaknya Tewas di Labuan Bajo

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina Dorong Sport Tourism Jadi Mesin Ekonomi Daerah

Bukan Sekadar Makam Tua, Kiai Jungke Diyakini Bisa Hidupkan Perekonomian Kampung

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Pengawas Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), Nicolas Nyoto Prasetyo.
Hukum

Janji Manis Pengurus BLN: Mau Balikin Dana 41.000 Nasabah yang Tertahan

Maret 14, 2026
Info

Gagal Panen Mengintai, Gubernur Minta Daerah Ajukan Asuransi

Januari 14, 2026
Ekonomi

Ekonomi Kota Semarang Ngebut, Dompet Warga Ikut?

November 4, 2025
Info

MBG Bikin Mual Massal: 803 Siswa di Grobogan Keracunan

Januari 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hukuman Pidana Kerja Sosial Mulai Berlaku Januari 2026, Gimana Sih Ketentuannya?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?