BACAAJA, BABEL – Drama politik Bangka Belitung (Babel) lagi panas-panasnya. Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Status tersangka itu ditetapkan pada Rabu (17/12/2025) dan tertuang dalam Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim Polri.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar,” singkat Trunoyudo saat dikonfirmasi.
Bacaaja: KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres, DPR Geram: Transparansi Demokrasi Dipertaruhkan
Bacaaja: Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia
Kuasa hukum pelapor, Erdika Sukma Negara, juga membenarkan pihaknya sudah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka tersebut.
“Benar. Kami sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terkait ijazah Wakil Gubernur Ibu Hellyana,” ujarnya.
Menurut Erdika, penggunaan gelar akademik yang diduga bermasalah ini sangat disayangkan, apalagi masih dipakai sampai sekarang.
Ia mengungkap, berdasarkan penelusuran di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), Hellyana tercatat mulai kuliah pada 2013, lalu mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah keluar hanya dengan kuliah satu tahun,” tegasnya.
Di sisi lain, Hellyana membantah tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Zainul Arifin, ia justru mengklaim sebagai korban, bukan pelaku pemalsuan.
“Kalau memang ada dugaan pemalsuan ijazah, klien kami justru pihak yang paling dirugikan,” kata Zainul.
Ia menambahkan, mustahil kasus seperti ini berdiri sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
“Tidak mungkin terjadi tanpa ada peran dan kepentingan pihak lain,” ujarnya.
Zainul Arifin mengatakan timnya masih melakukan sejumlah persiapan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
“Iya sekarang masih kita proses,” kata Zainul kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, ijazah palsu bukan cuma soal administrasi, tapi juga menyangkut integritas pejabat publik.
Kini bola panas ada di tangan penyidik. Publik menunggu: bakal ke mana arah kasus Wagub Babel ini? (*)


