Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi

R. Izra
Last updated: Desember 23, 2025 8:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara. Soal banjir dan longsor di Sumatera. Ada delapan perusahaan yang dikenai sanksi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan satu hal penting. Sanksi ke delapan perusahaan bukan soal izin.

Masalahnya ada di dampak. Lingkungan rusak. Lebih dari 1.000 warga jadi korban jiwa.

Bacaaja: Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari
Bacaaja: Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana

“Bukan soal berizin atau tidak berizin,” kata Hanif.

“Yang kita lihat dampaknya. Dan itu merusak,” sambungnya.

Hanif menekankan, izin bukan tameng. Sekalipun perusahaan punya dokumen lengkap.
Kalau praktiknya merusak, tetap ditindak.

“Meski berizin, kalau menimbulkan kerusakan dan korban, kita beri sanksi,” tegasnya.

Menurut Hanif, penegakan hukum lingkungan tidak tunduk pada izin. Justru sebaliknya. Kelestarian lingkungan adalah hukum tertinggi.

Ia menyebut, izin diberikan dengan syarat jelas. Ada aturan tata lingkungan. Ada batas yang tidak boleh dilanggar.

Kalau pelaksanaannya ngawur? Negara turun tangan.

“Jadi jangan tanya, kenapa dihentikan padahal berizin. Kita bicara kerusakan, bukan kertas izin,” kata Hanif.

Pekan lalu, Kementerian LH memeriksa delapan perusahaan. Mereka diduga berkontribusi pada banjir dan longsor Sumatera.

Ada nama-nama perusahaan besar. Antara lain:

  • Ada PT Agincourt Resources.
  • PT Toba Pulp Lestari.
  • Sarulla Operations Ltd.
  • PT North Sumatera Hydro Energy.
  • Dan beberapa perusahaan lainnya.

Semua dijatuhi sanksi administratif. Kegiatan dihentikan sementara. Audit lingkungan langsung digelar.

Kasus ini belum selesai. Masih ada lanjutan. Penegakan hukum bisa berujung tiga jalur: administrasi, perdata, atau bahkan pidana.

Pesan pemerintah jelas. Izin bukan pembenaran. Dan lingkungan bukan korban yang bisa diabaikan.

Namun pertanyaannya, sejauh mana pemeritah berani tegas menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan? Jangan sampai sanksi hanya omon-omon untuk membuat masyarakat tenang sejanak saja. (*)

You Might Also Like

Gunung Andong Libur Selama Ramadan

RUU Sisdiknas dan “PR Besar” Papua Pegunungan: Ketika Pendidikan Tak Cukup Sekadar Regulasi

Tanggul Jebol, 254 Warga Pekalongan Masih “Nginap” di Pengungsian

Stop Naik Gajah! Semarang Zoo Bilang: Cukup Difoto, Jangan Ditunggangi

Tas dari Tutup Botol hingga Kaos Sablon, Karya Buatan Napi Dipamerin di Kota Lama

TAGGED:banjirheadlinementeri lhkperusahaansanksisumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru
Next Article Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

BERPIHAK KEPADA KORBAN - Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kurnia Muhajar, berkomitmen penanganan dugaan kasus kekerasan seksual di UIN Walisongo berpihak kepada korban. (dul)
Info

Korban Jangan Takut Bicara, UIN Walisongo Bentuk Tim Investigasi Dugaan Kekerasan Seksual

Mei 12, 2026
Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI, menyoroti kondisi kritis industri gula nasional akibat praktik mafia dan kebijakan impor yang tak berpihak pada petani.
Ekonomi

Gula-Gula Pahit: Petani Tebu Keok, Mafia Gula Makin Oke, Pemerintah Kok Diam Aja?

September 8, 2025
Peta jalur rel Kedungjati-Tuntang dan kolase foto kondisi stasiun era dulu. (ist)
Info

Reaktivasi Jalur Kereta Api Kedungjati-Tuntang Paling Mungkin Direalisasikan, Asalkan. . .

April 27, 2026
Pendidikan

Tak Punya KTP Semarang? Kini Tetap Bisa Daftar Sekolah dari Awal

Juni 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?