BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara. Soal banjir dan longsor di Sumatera. Ada delapan perusahaan yang dikenai sanksi.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan satu hal penting. Sanksi ke delapan perusahaan bukan soal izin.
Masalahnya ada di dampak. Lingkungan rusak. Lebih dari 1.000 warga jadi korban jiwa.
Bacaaja: Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari
Bacaaja: Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana
“Bukan soal berizin atau tidak berizin,” kata Hanif.
“Yang kita lihat dampaknya. Dan itu merusak,” sambungnya.
Hanif menekankan, izin bukan tameng. Sekalipun perusahaan punya dokumen lengkap.
Kalau praktiknya merusak, tetap ditindak.
“Meski berizin, kalau menimbulkan kerusakan dan korban, kita beri sanksi,” tegasnya.
Menurut Hanif, penegakan hukum lingkungan tidak tunduk pada izin. Justru sebaliknya. Kelestarian lingkungan adalah hukum tertinggi.
Ia menyebut, izin diberikan dengan syarat jelas. Ada aturan tata lingkungan. Ada batas yang tidak boleh dilanggar.
Kalau pelaksanaannya ngawur? Negara turun tangan.
“Jadi jangan tanya, kenapa dihentikan padahal berizin. Kita bicara kerusakan, bukan kertas izin,” kata Hanif.
Pekan lalu, Kementerian LH memeriksa delapan perusahaan. Mereka diduga berkontribusi pada banjir dan longsor Sumatera.
Ada nama-nama perusahaan besar. Antara lain:
- Ada PT Agincourt Resources.
- PT Toba Pulp Lestari.
- Sarulla Operations Ltd.
- PT North Sumatera Hydro Energy.
- Dan beberapa perusahaan lainnya.
Semua dijatuhi sanksi administratif. Kegiatan dihentikan sementara. Audit lingkungan langsung digelar.
Kasus ini belum selesai. Masih ada lanjutan. Penegakan hukum bisa berujung tiga jalur: administrasi, perdata, atau bahkan pidana.
Pesan pemerintah jelas. Izin bukan pembenaran. Dan lingkungan bukan korban yang bisa diabaikan.
Namun pertanyaannya, sejauh mana pemeritah berani tegas menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan? Jangan sampai sanksi hanya omon-omon untuk membuat masyarakat tenang sejanak saja. (*)


