Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur

Nugroho P.
Last updated: Desember 23, 2025 3:45 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Pengungkapan kasus pembuangan bayi di atas plafon sekolah.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Banjarnegara kembali diguncang kabar yang bikin geleng kepala, setelah polisi membongkar kasus pembuangan bayi di plafon kamar mandi putri sebuah SMK di Kecamatan Wanayasa. Peristiwa memilukan ini mencuat setelah warga sekolah menemukan jasad bayi perempuan pada Senin pagi, 1 Desember 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dari hasil penelusuran, kasus ini ternyata melibatkan siswi sekolah tersebut yang masih berusia 15 tahun, berinisial KA, dan berasal dari wilayah Wanayasa. Fakta ini membuat penanganan perkara menjadi lebih sensitif karena pelaku masih tergolong anak di bawah umur.

Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, penyelidikan langsung dilakukan sesaat setelah penemuan bayi. Polisi mendapatkan petunjuk dari aktivitas mencurigakan salah satu siswi yang sempat berada di kamar mandi sekolah selama hampir dua jam dengan alasan sedang haid, lalu meminta dijemput orang tuanya dan tidak masuk sekolah selama beberapa hari berikutnya.

Petugas kepolisian bersama pihak sekolah dan tenaga kesehatan kemudian mendatangi rumah siswi tersebut. KA selanjutnya dibawa ke Puskesmas 2 Wanayasa untuk pemeriksaan awal sebelum dirujuk ke RSUD Banjarnegara.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya tanda-tanda persalinan, seperti robekan di jalan lahir dan sisa plasenta, sehingga dilakukan tindakan kuretase. Setelah kondisi medisnya tertangani, penyidik Sat Reskrim Polres Banjarnegara mulai melakukan pemeriksaan intensif.

Dalam pemeriksaan, KA mengaku telah melahirkan seorang bayi perempuan dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi sekolah pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 11.45 WIB. Pengakuan ini memperkuat rangkaian bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Karena pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan dalam sistem peradilan pidana anak. Polisi menegaskan bahwa penahanan bukan pilihan utama dan hanya dilakukan sebagai langkah terakhir.

Setelah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, KA ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Proses hukum tetap berjalan, namun dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Kapolres juga memaparkan hasil autopsi dari RSUD Purbalingga yang menunjukkan tes apung paru positif. Artinya, bayi tersebut sempat bernapas atau dalam kondisi hidup saat dilahirkan, meski saat ditemukan sudah mengalami pembusukan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya yang terjadi pada Januari 2025 di sebuah rumah kosong di Kecamatan Karangkobar. KA baru menyadari kehamilannya pada Mei 2025 setelah melakukan tes kehamilan secara mandiri.

KA sempat memberitahu pacarnya terkait kehamilan tersebut, namun tidak mendapatkan tanggung jawab. Rasa takut terhadap orang tua membuatnya memilih menyembunyikan kehamilan hingga akhirnya melahirkan sendiri tanpa bantuan siapa pun.

Polisi menyimpulkan bahwa modus yang dilakukan adalah menyembunyikan kehamilan dan melakukan penelantaran terhadap bayi yang baru dilahirkan. Kesimpulan ini diperkuat oleh keterangan saksi, pemeriksaan anak, serta barang bukti yang diamankan.

Atas perbuatannya, KA dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C dan atau Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya pendampingan, edukasi, dan ruang aman bagi remaja untuk berbicara, sebelum masalah besar berujung pada tragedi yang tak seharusnya terjadi. (*)

You Might Also Like

KPK Grebek Kantor Pajak, Gatot Subroto Mendadak Tegang

Dua Dapur Bergizi Polres Banjarnegara, Langkah Kecil untuk Mimpi Besar

Dari Viral ke Laporan: Kisah ‘Nebeng Hujan’ yang Berujung Penyelidikan Polisi

Rasain! AKBP Basuki Dipecat Gara-gara Main Perempuan, Imbas Kematian Dosen Untag

Nelangsa Buruh Perempuan di Semarang, Hidup dalam Ketidakpastian Sejak Dirumahkan

TAGGED:bayi di plafonhukumkapolres banjarnegarakriminalitasPolres Banjarnegara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Balikpapan Setop MBG saat Libur Sekolah, Daerah Lain Kapan Nyusul?
Next Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

TERSANGKA--Tersangka kasus penjualan trenggiling, Eko Oktofian (rompi oranye) diserahkan ke kejaksaan, Selasa (21/7/2026). (ist)
Hukum

Bawa 3 Trenggiling Hidup dan Sisik 20 Kg, Warga Cilacap Ditangkap di Semarang

Juli 21, 2026
Hukum

Gudang Rahasia Semarang Simpan Ratusan Ribu Pil Terlarang

Juli 13, 2026
DIAMANKAN POLISI--Seorang pria berinisial YS diamankan polisi usia diduga intip wanita di kamar mandi GOR Sritex. (ist)
Hukum

Ngintip dan Rekam Teman Wanita di Toilet GOR Sritex, Pria Gempal Tak Berkutik Ditangkap Polisi

September 23, 2026
Daycare Little Aresha di Kota Jogja. Tempat penitipan anak yang berubah menjadi camp penyiksaan balita.
Hukum

Berkat Sang Mantan! Kisah Terbongkarnya Tragedi Mengerikan Daycare Little Aresha Jogja

April 26, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Polisi Berhasil Bongkar Kasus Pembuangan Bayi di Plafon Sekolah, Ternyata Pelaku di Bawah Umur
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?