Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Buat para gubernur, kegiatan selama Desember tambah rame. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kasih reminder tegas: urusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 wajib beres paling lambat 24 Desember. Lewat tanggal itu? Nggak ada cerita.

T. Budianto
Last updated: Desember 17, 2025 2:02 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh gubernur di Indonesia harus menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 maksimal Rabu, 24 Desember 2025. Pesan ini disampaikan langsung lewat keterangan tertulis, Selasa (16/12) malam.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli. Soal hitung-hitungan, pemerintah daerah nggak jalan sendirian.

Proses perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, lalu hasilnya diserahkan ke gubernur sebagai rekomendasi resmi. Yassierli juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto mengatur cukup banyak hal penting.

Baca juga: Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok

Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP dan boleh menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta bisa menetapkan UMSK di tingkat kabupaten/kota.

Diskusi Alot

PP Pengupahan ini, kata Yassierli, bukan aturan dadakan. Penyusunannya lewat kajian panjang dan diskusi alot dengan banyak pihak. Salah satu poin paling krusial adalah formula baru kenaikan upah 2026.

Formula tersebut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9. Menurut Yassierli, keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah mendengar masukan berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh.

Baca juga: Buruh Semarang Ngudoroso UMR, Wali Kota: Tenang, Tak Kawal…

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Presiden menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya. Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, kenaikan UMP diatur lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Buruh nunggu angka, pengusaha nunggu kepastian, gubernur nunggu rekomendasi, sementara kalender terus jalan. (tebe)

You Might Also Like

Semarang Bangun Ingatan KH Sholeh Darat

22 Desa Lenyap Diterjang Banjir Sumatera, Aceh Paling Parah

Mas Septa Penjaga Kenangan Masa Kecil: Koleksi Ribuan Item Mainan Jadul dari ‘Lorong Waktu’

Agustina: Jabatan Nggak Dijual, Apalagi Ditawar

Terima Penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama, Puan: Amanah untuk Rakyat

TAGGED:apindoheadlinemenakerserikat buruhUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Indonesia Dikepung Tiga Siklon, BMKG Kasih Heads Up ke Prabowo
Next Article Kondisi hutan yang sudah diubah menjadi lahan sawit. Sayangnya, lahan-lahan ini dikuasai oligarki dan sekarang dalam kondisi mangkrak. Menteri Nusron hanya menonton?. Foto: Greenpeace Indonesia Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Beli Jual Emas Nggak Sesederhana Itu, Ada Pajaknya Juga

Maret 30, 2026
Unik

Sepanjang 2025 Jateng Diterpa 361 Bencana

Januari 2, 2026
Info

Dari Sampah Jadi Listrik: Pemprov, Pemkot Semarang dan Pemkab Kendal Teken PKS

Maret 28, 2026
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) berupaya memadamkan api.
Unik

Tragedi Kebakaran Warung Kelontong di Semarang, Tewaskan Lansia 94 Tahun

Maret 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?