Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal

Buat para gubernur, kegiatan selama Desember tambah rame. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kasih reminder tegas: urusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 wajib beres paling lambat 24 Desember. Lewat tanggal itu? Nggak ada cerita.

T. Budianto
Last updated: Desember 17, 2025 2:02 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Ist)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan seluruh gubernur di Indonesia harus menetapkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2026 maksimal Rabu, 24 Desember 2025. Pesan ini disampaikan langsung lewat keterangan tertulis, Selasa (16/12) malam.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli. Soal hitung-hitungan, pemerintah daerah nggak jalan sendirian.

Proses perhitungan kenaikan upah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, lalu hasilnya diserahkan ke gubernur sebagai rekomendasi resmi. Yassierli juga menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 yang baru saja diteken Presiden Prabowo Subianto mengatur cukup banyak hal penting.

Baca juga: Duh, Disnaker Jateng Belum Bisa Nentuin Kapan UMP Diketok

Pertama, gubernur wajib menetapkan UMP dan boleh menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Kedua, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta bisa menetapkan UMSK di tingkat kabupaten/kota.

Diskusi Alot

PP Pengupahan ini, kata Yassierli, bukan aturan dadakan. Penyusunannya lewat kajian panjang dan diskusi alot dengan banyak pihak. Salah satu poin paling krusial adalah formula baru kenaikan upah 2026.

Formula tersebut: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa), dengan nilai alfa di rentang 0,5 sampai 0,9. Menurut Yassierli, keputusan Presiden Prabowo ini diambil setelah mendengar masukan berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan buruh.

Baca juga: Buruh Semarang Ngudoroso UMR, Wali Kota: Tenang, Tak Kawal…

“Kebijakan ini adalah bentuk komitmen Presiden menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023,” ujarnya. Sebagai catatan, pada tahun 2025 lalu, kenaikan UMP diatur lewat Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan besaran kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Buruh nunggu angka, pengusaha nunggu kepastian, gubernur nunggu rekomendasi, sementara kalender terus jalan. (tebe)

You Might Also Like

Walhi Soroti Tata Ruang Kota yang Bikin Ngaliyan Porak-Poranda

Manyaran Punya Taman Baru: Bocil Senang, Orang Tua Tenang

Guci Kembali Dilanda Banjir Bandang: Kali Ini Lebih Parah, Tiga Jembatan Putus

Ambisi Purbaya Pakai AI di Bea Cukai, Berapa Sih Total Biayanya?

Detik-detik Tabrakan Maut KRL vs Argo Bromo: Dipicu Taksi Listrik Mogok di Tengah Rel Kereta

TAGGED:apindoheadlinemenakerserikat buruhUMP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Indonesia Dikepung Tiga Siklon, BMKG Kasih Heads Up ke Prabowo
Next Article Kondisi hutan yang sudah diubah menjadi lahan sawit. Sayangnya, lahan-lahan ini dikuasai oligarki dan sekarang dalam kondisi mangkrak. Menteri Nusron hanya menonton?. Foto: Greenpeace Indonesia Prabowo Pengin Papua Jadi Kebun Sawit, Gak Belajar dari Bencana Sumatera?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

JALAN--Jalan baru Undip Tembalang. (google earth)

Pemkot Semarang Ikut Terseret, Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan Proyek Jalan Jangli-Undip

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

PUNGLI PPG--Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mulai menyidangkan kasus pungli PPG, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari lapas, Selasa (2/7/2026). (bae)
Hukum

Rasain! Dua ASN yang Pungli Rp1 M ke Guru Peserta PPG Mulai Diadili

Juni 3, 2026
Sepak Bola

Darurat Degradasi, PSIS Borong 12 Pemain

Januari 8, 2026
Daerah

Wali Kota Nggak Pilih-Pilih Warga

Oktober 14, 2025
Plesir

Jateng Bidik Lebih Banyak Wisatawan Datang dan Belanja

Juni 25, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Menaker: UMP 2026 Wajib Kelar Sebelum Malam Natal
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?