Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga

R. Izra
Last updated: Desember 19, 2025 10:10 am
By R. Izra
4 Min Read
Share
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Polri sebagai aparat penegak hukum, malah nekat terobos putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) demi polisi aktif bisa ngantor di 17 lembaga.

Ya, kamu gak salah dengar. Baru juga Mahkamah Konstitusi (MK) bilang “nggak boleh”, Polri malah jawabnya “gas”.

Lewat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tertanggal 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka jalan buat polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.

Bacaaja: MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!

Bacaaja: Prabowo Segera Lantik Komisi Reformasi Polri, Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri?

Padahal, MK lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok 13 November 2025 sudah tegas: anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus mundur atau pensiun dulu.

Dalam aturan anyar itu, polisi aktif dibolehkan nongkrong—eh, bertugas—di 17 instansi. Antara lain: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, ATR/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK dan masih ada beberapa lagi.

Singkatnya: hampir semua sektor strategis polisi gak mau gak ikut ambil bagian. Ibarat kata, ada polisi di mana-mana.

Mahfud MD: nabrak konstitusi

Profesor hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat alis. Menurutnya, Perpol 10/2025 jelas-jelas bertabrakan dengan putusan MK dan Undang-Undang ASN.

“Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri. Kalau mau masuk institusi sipil, harus pensiun atau berhenti,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengingatkan logika sederhana:

  • Dokter nggak bisa tiba-tiba jadi jaksa
  • Dosen nggak bisa asal masuk kejaksaan
  • Polisi pun nggak otomatis bisa ngisi jabatan sipil

Semua ada jalurnya. Dan Perpol ini, kata Mahfud, nggak punya dasar hukum yang kuat.

Bisa disebut ‘makar’

Nada lebih keras datang dari Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri di MK. Menurutnya, Perpol ini bukan sekadar keliru, tapi sudah masuk kategori pembangkangan konstitusi.

“Secara hierarki, Perpol itu di bawah undang-undang dan putusan MK. Ini pembangkangan,” tegasnya.

Syamsul juga menyinggung istilah yang sering muncul tiap musim politik: “Parcok” alias partai cokelat.

Katanya, fenomena itu muncul salah satunya karena polisi terlalu sering masuk jabatan sipil.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut nimbrung. Komisioner Choirul Anam mempertanyakan satu hal mendasar:

“Di kementerian itu, polisi ditempatkan di fungsi apa?”

Menurut Anam, bukan cuma nama lembaganya yang perlu jelas, tapi juga apakah fungsi jabatan itu benar-benar butuh polisi aktif atau tidak. Kalau enggak, ya rawan multitafsir—dan rawan masalah.

Versi Polri: semua ada dasarnya

Dari pihak Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bilang penempatan ini punya payung hukum. Mereka merujuk ke:

  • UU Polri
  • UU ASN
  • PP Manajemen PNS

Menurut Polri, penugasan itu masih relevan dan sah secara aturan.

Masalahnya, publik balik nanya: kalau sudah ada putusan MK, siapa yang harus diikuti?

Intinya, MK sudah bilang stop, tapi Perpol justru buka jalan. ASN disiapkan lewat sistem karier, tapi polisi bisa langsung masuk. Katanya demi tugas negara, tapi baunya overlap kekuasaan.

Dan di tengah semua ini, rakyat cuma pengin satu hal sederhana: polisi fokus ngurus keamanan, sipil ngurus sipil, hukum ditaati.

Sisanya? Biarlah konstitusi yang bicara—asal jangan dibungkam pakai Perpol. (*)

You Might Also Like

Dari Dadan ke Nanik S Deyang, Ini Struktur Baru Kepemimpinan BGN

Bandingnya Kandas, Aipda Robig Masih Ngotot Mau Kasasi?

Sambo Jateng Juara Umum, Target Awal Cuma Dua Emas Loh!

HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

Guru Honorer Jogja: Jangan Lagi MBG Makan Anggaran Sekolah

TAGGED:headlinejabatan sipilkapolrimakarmembangkanpolisi aktifpolriputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketika Wakil Rakyat Merasa Tersaingi Rakyatnya Sendiri
Next Article PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. Pembungkaman Pers di Tengah Bencana Aceh, Kolonel TNI Paksa Hapus Rekaman Liputan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TAK BERJARAK - Bupati Temanggung, Agus Setyawan (Agus Gondrong) ngobrol akrab bersama warga pada Festival Lembutan Bansari ke-7 Tahun 2026 di Desa Gentingsari, Kecamatan Bansari, pada Sabtu (8/8/2026) pagi.

Cara Bupati Temanggung Jamin Kesehatan Warga: Balinkes Sediakan Bantuan Hingga Rp2,4 Juta per Orang

PESTA BUAH--Gajah Sumatera di Semarang Zoo bernama Zella menyantap tumpengan buah saat Hari Gajah Sedunia. (ist)

Hari Gajah Sedunia, Zella Semarang Zoo Pesta Tumpengan Buah

PENGUKUHAN PASKIBRAKA--Anggota Paskibraka 2026 memberi hormat kepada Wali Kota Semarang saat acara pengukuhan di Ruang Lokakrida Balaikota Semarang, Rabu (12/8/2026). (ist)

27 Paskibraka Semarang Dikukuhkan, Agustina Minta Jadi Agen Anti-Bullying

DUTA BACA--Duta Baca Semarang menerima penghargaan yang digelar dalam acara yang digekar di Gedung Taman Budaya Raden Saleh (TBRS), Rabu (12/8/2026). (ist)

4 Duta Baca Semarang Terpilih, Ada Siswa SD hingga Mahasiswa

Ideologi Angka dan Realitas Sebagian

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pertandingan sepak bola PSIR Rembang vs Persak Kebumen berubah jadi tawuran massal, saat tuan rumah menelan kekalahan.
Sepak Bola

Full Ricuh! Laga PSIR Rembang Vs Persak Kebumen Berubah Jadi Tawuran Massal

Februari 13, 2026
Daerah

Kota Semarang Bawa Pulang Penghargaan Pendidikan dari Kemendagri

Desember 3, 2025
KOLASE FOTO TERSANGKA KORUPSI MBG - Kiri ke kanan: Eks-Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Hukum

Korupsi MBG! Selain Dadan, 2 Purnawirawan Jenderal Ikut Ditahan Kejagung

Juni 3, 2026
Ekonomi

Mau Liburan? Tol Semarang-Solo Bilang: Gas Aja, Kami Siap!

Desember 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kapolri Nekat Tabrak Putusan MK, Polisi Aktif Bisa Ngantor di 17 Lembaga
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?