BACAAJA, JAKARTA — Polri sebagai aparat penegak hukum, malah nekat terobos putusan Mahkamah Konsitutsi (MK) demi polisi aktif bisa ngantor di 17 lembaga.
Ya, kamu gak salah dengar. Baru juga Mahkamah Konstitusi (MK) bilang “nggak boleh”, Polri malah jawabnya “gas”.
Lewat Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, tertanggal 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuka jalan buat polisi aktif menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga negara.
Bacaaja: MK: Polisi yang Mau Jabatan Sipil, Mundur Dulu!
Bacaaja: Prabowo Segera Lantik Komisi Reformasi Polri, Listyo Sigit Dicopot dari Kapolri?
Padahal, MK lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diketok 13 November 2025 sudah tegas: anggota Polri yang mau masuk jabatan sipil harus mundur atau pensiun dulu.
Dalam aturan anyar itu, polisi aktif dibolehkan nongkrong—eh, bertugas—di 17 instansi. Antara lain: Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, KKP, Kemenhub, ATR/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, KPK dan masih ada beberapa lagi.
Singkatnya: hampir semua sektor strategis polisi gak mau gak ikut ambil bagian. Ibarat kata, ada polisi di mana-mana.
Mahfud MD: nabrak konstitusi
Profesor hukum tata negara Mahfud MD langsung angkat alis. Menurutnya, Perpol 10/2025 jelas-jelas bertabrakan dengan putusan MK dan Undang-Undang ASN.
“Tidak ada lagi mekanisme penugasan dari Kapolri. Kalau mau masuk institusi sipil, harus pensiun atau berhenti,” kata Mahfud.
Mahfud juga mengingatkan logika sederhana:
- Dokter nggak bisa tiba-tiba jadi jaksa
- Dosen nggak bisa asal masuk kejaksaan
- Polisi pun nggak otomatis bisa ngisi jabatan sipil
Semua ada jalurnya. Dan Perpol ini, kata Mahfud, nggak punya dasar hukum yang kuat.
Bisa disebut ‘makar’
Nada lebih keras datang dari Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri di MK. Menurutnya, Perpol ini bukan sekadar keliru, tapi sudah masuk kategori pembangkangan konstitusi.
“Secara hierarki, Perpol itu di bawah undang-undang dan putusan MK. Ini pembangkangan,” tegasnya.
Syamsul juga menyinggung istilah yang sering muncul tiap musim politik: “Parcok” alias partai cokelat.
Katanya, fenomena itu muncul salah satunya karena polisi terlalu sering masuk jabatan sipil.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut nimbrung. Komisioner Choirul Anam mempertanyakan satu hal mendasar:
“Di kementerian itu, polisi ditempatkan di fungsi apa?”
Menurut Anam, bukan cuma nama lembaganya yang perlu jelas, tapi juga apakah fungsi jabatan itu benar-benar butuh polisi aktif atau tidak. Kalau enggak, ya rawan multitafsir—dan rawan masalah.
Versi Polri: semua ada dasarnya
Dari pihak Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bilang penempatan ini punya payung hukum. Mereka merujuk ke:
- UU Polri
- UU ASN
- PP Manajemen PNS
Menurut Polri, penugasan itu masih relevan dan sah secara aturan.
Masalahnya, publik balik nanya: kalau sudah ada putusan MK, siapa yang harus diikuti?
Intinya, MK sudah bilang stop, tapi Perpol justru buka jalan. ASN disiapkan lewat sistem karier, tapi polisi bisa langsung masuk. Katanya demi tugas negara, tapi baunya overlap kekuasaan.
Dan di tengah semua ini, rakyat cuma pengin satu hal sederhana: polisi fokus ngurus keamanan, sipil ngurus sipil, hukum ditaati.
Sisanya? Biarlah konstitusi yang bicara—asal jangan dibungkam pakai Perpol. (*)

