BACAAJA, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) resmi turun tangan soal kasus Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, yang viral karena terekam mencium anak perempuan di forum pengajian.
Anggota KPAI Dian Sasmita bilang, mereka sekarang lagi siapkan laporan ke polisi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Kami sedang koordinasi dengan pihak berwenang, salah satunya kepolisian,” ujar Dian, Kamis (13/11/2025).
Selain ke aparat penegak hukum, KPAI juga minta UPTD PPA Jawa Timur bergerak cepat buat dampingi dan memulihkan kondisi anak dan keluarganya. Jadi bukan cuma urus perkara hukumnya, tapi juga pemulihan psikologis.
KPAI: Bukan Sekadar Kekhilafan, Ini Masalah Serius
Menurut KPAI, tindakan Elham bukan hal sepele dan diduga melanggar banyak aturan.
Dian menyebut, perbuatan itu bertentangan dengan:
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 – anak punya hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 4 UU Perlindungan Anak – anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, pemaksaan, atau perbuatan cabul terhadap anak.
KPAI juga menyorot UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 4 ayat (1) yang mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, dari pelecehan fisik/nonfisik sampai kekerasan seksual berbasis elektronik.
Makanya, KPAI merasa perlu mendorong penafsiran “perbuatan cabul” yang lebih luas, nggak cuma yang eksplisit banget.
“Penafsiran ‘perbuatan cabul’ harus mencakup tindakan yang melanggar batasan sosial dan hukum, terlepas dari klaim niat baik,” kata Dian.
Jadi, sekalipun pelaku mengaku “niatnya baik”, kalau menyentuh tubuh anak secara tidak pantas di ruang publik, apalagi direkam dan disebar, tetap bisa bermasalah secara hukum.
Elham Minta Maaf, tapi…
Di tengah ramai protes dan kritik publik, Gus Elham akhirnya muncul dan minta maaf lewat video yang direkam di Kediri, Jawa Timur, Selasa (11/11/2025).
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujarnya.
Elham berjanji bakal:
- Tidak mengulangi perbuatannya,
- Lebih bijak dalam berdakwah,
- Menyesuaikan diri dengan norma agama dan etika bangsa.
Ia juga menyebut, kejadian dalam video itu sudah lama, dan kontennya sebenarnya telah ditarik dari akun resmi lembaga. Menurut Elham, anak-anak dalam video itu datang dengan pengawasan orang tua.
“Anak dalam video viral tersebut adalah mereka yang dalam pengawasan orangtuanya yang mengikuti pengajian rutin saya,” kata Elham.
Tapi di sisi lain, publik dan lembaga seperti KPAI menegaskan: izin orang tua tidak otomatis menghapus potensi pelanggaran hukum kalau menyangkut tubuh dan martabat anak.
Kenapa Kasus Ini Penting?
Kasus Gus Elham ini jadi trigger besar buat beberapa hal:
- Standar perlindungan anak di ruang dakwah –kalau ulama atau tokoh agama normalisasi sentuhan fisik ke anak, pesan yang sampai ke publik bisa bahaya.
- Penegakan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS –apakah aparat berani dan tegas menindak kasus yang pelakunya figur publik dan tokoh agama.
- Batas antara “kebiasaan” dan pelanggaran –apa pun dalihnya, tubuh anak bukan objek ekspresi kasih sayang sembarangan, apalagi di ruang publik dan direkam.
Singkatnya, kartu “kekhilafan” mungkin berlaku di ranah personal, tapi di ranah hukum dan perlindungan anak, negara tetap wajib turun tangan. (*)

