Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun

Awalnya cuma bantu urus kredit, ujung-ujungnya malah kejerat korupsi. Dewi Kusumanita, pegawai BNI Semarang, kini harus menjalani empat tahun penjara setelah terbukti ikut bermain dalam pembobolan kredit fiktif bernilai miliaran rupiah.

T. Budianto
Last updated: November 12, 2025 8:18 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
SIDANG VONIS: Terdakwa pembobol BNI SKC Semarang, Dewi Kusumanita (kemeja putih) berjalan lemas seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (12/11). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Dewi Kusumanita harus bayar mahal atas perbuatannya. Kariernya hancur. Hidupnya berubah total karena korupsi yang ia lakukan di tempat kerja sendiri.

Dahulu ia analis kredit di BNI SKC Semarang. Unit ini ngurus pinjaman untuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dari sinilah masalah dimulai.

Selama 2020-2021, Dewi bersekongkol dengan broker bernama Mujiyanti alias Cik Mel. Cik Mel yang nyari calon debitur, Dewi yang bantu urus pengajuannya. Tapi, banyak kredit itu ternyata fiktif.

Nilainya juga besar. Satu pinjaman bisa sampai Rp1 miliar. Total ada 32 kredit yang berhasil cair, dan semuanya macet.  “Kedua terdakwa bersama-sama melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit,” kata Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono Marwiyanto, Rabu (12/11).

Dari hasil audit, negara rugi Rp15,9 miliar. Tapi ada cicilan yang sudah dibayar Rp8,9 miliar. Masih tersisa sekitar Rp7 miliar yang belum tertutup. Uang hasil korupsi paling banyak dipegang Cik Mel.

Tapi Dewi juga kebagian. Ia pakai sebagian untuk bangun rumah dan menerima uang lain. Total uang korupsi yang mengalir ke Dewi Rp740 juta.

Bayar Denda

Atas perbuatannya itu, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.  “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata hakim.

Selain itu, Dewi juga diwajibkan bayar denda Rp200 juta. Kalau tidak dibayar, diganti empat bulan kurungan. Ia juga harus mengembalikan uang Rp740 juta. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp740 juta,” lanjut hakim. Kalau tak dibayar, hukumannya nambah 15 bulan.

Jaksa sebenarnya menuntut lebih berat. Dewi diminta dihukum 5,5 tahun, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp740 juta. Tapi hakim punya pertimbangan sendiri.

Hakim menyebut Dewi bersalah dan tak ada alasan pemaaf yang bisa menghapus kesalahannya.

Aksinya bikin bank rugi besar. Sebagian uang itu juga ia nikmati. Namun, hakim juga melihat sisi lain. Dewi bersikap kooperatif. Suaminya baru meninggal. Ia masih menanggung anak dan orang tuanya yang sudah tua.

Dewi akhirnya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999, yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bae)

 

You Might Also Like

Pulang Malam Bawa Lelah, Berangkat Sore Bawa Doa: Marlan Terus Ngantor Meski 8 Bulan Tak Digaji

Cerita Debitur Siluman Korupsi BPR Artha Jepara: Namanya Dipinjam, Dapat Fee Puluhan Juta Rupiah

OTT KPK di Bogor: Presdir Summarecon dan Anak Buah Nusron Ditangkap, Puluhan Koper Uang Disita

Bantahan Sekda Cilacap soal Korupsi Ditolak Hakim

BREAKING NEWS: Ashari Kiai Cabul Pati Ditangkap di Wonogiri, Pelarian Sang Wali Berakhir

TAGGED:kredit fiktif pegawai bankpengadilan tipikor semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Tiga Hari Hujan, Cilacap Kewalahan Lawan Air dan Tanah
Next Article Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Getah Karet Bawa Petaka, Bikin Kakek Mujiran Masuk Penjara 

Mei 24, 2026
Hukum

Akhirnya Kena Juga, Sopir Bus Laka Krapyak Resmi Tersangka

Desember 23, 2025
POLISI - Ilustrasi anggota Polri (polisi).
Hukum

Viral Brigadir Brimob Digerebek Istri di Rumah Janda, Ini Ajudan Bupati Purwakarta Bro!

Oktober 10, 2025
PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer.
Hukum

TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Gak Jadi Dipecat, Hukuman Diringankan

September 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pembobol Bank BNI Semarang Dihukum 4 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?