Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tumbuh

Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan

Masyarakat adat kini boleh bernafas lega. Masyarakat adat tak perlu lagi meminta izin ke pemerintah pusat untuk sekadar berkebun di hutan.

R. Izra
Last updated: Oktober 17, 2025 11:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Akhirnya kabar baik buat masyarakat adat! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan kalau masyarakat adat boleh buka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Masyarakat ada gak perlu nunggu izin dari pemerintah pusat untuk berkebun di hutan.

Tapi catat ya —izin nggak wajib asal kebunnya bukan buat komersial alias cari untung.

Putusan ini keluar dari sidang MK dengan nomor 181/PUU-XXII/2024, yang menyoal UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Intinya, MK bilang aturan yang melarang semua orang berkebun di hutan tanpa izin itu nggak berlaku buat masyarakat adat.

Mereka tuh udah hidup turun-temurun di sana dan cuma berkebun buat kebutuhan sehari-hari.

“Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu izin dari pemerintah pusat,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (16/10/2025).

Gak Boleh Asal Tebas Hutan

Biar jelas, keputusan ini bukan lampu hijau buat siapa pun buka lahan di hutan sesuka hati.

MK menegaskan, kebijakan ini khusus buat masyarakat adat, yang hidupnya memang sudah nyatu sama hutan sejak dulu.

Selama tujuannya buat bertahan hidup —bukan cari profit— mereka nggak bisa kena sanksi administratif.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih juga ngingetin, aturan ini udah sejalan sama putusan MK tahun 2014 (Nomor 95/PUU-XII/2014), yang dari dulu melindungi hak masyarakat adat untuk bertani dan berkebun secukupnya buat makan, sandang, dan papan.

  • Kesimpulannya:
  • Masyarakat adat boleh buka kebun di hutan tanpa izin.
  • Tapi no go kalau buat bisnis atau jualan besar-besaran.
  • Fokusnya cuma buat kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Negara wajib lindungi mereka, bukan malah hukum.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar buat masyarakat adat yang selama ini sering terjepit aturan “izin usaha” meski mereka cuma berkebun kecil-kecilan buat makan.

Sekarang, lewat keputusan MK, hak hidup mereka di tanah leluhur akhirnya diakui secara hukum. (*)

You Might Also Like

Terminal Mangkang Masih Lengang, Puncak Arus Mudik Diperkirakan H-2 Lebaran

Pengakuan BPKP Patahkan Klaim KPK, Bukti Ira Puspadewi Korban Kriminalisasi?

Ini 7 Atlet Peraih Bonus Cuan Terbanyak SEA Games

Megawati: Kalau Masih Ada Perundungan, Pancasila Belum Hidup di Hati Kita

Serunya Mudik Naik Kereta Sekalian Berburu Uang Baru, Ada di Stasiun Tawang dan Poncol

TAGGED:berkebunberkebun di hutanheadlinehutanmasyarakat adatputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung sembako Madura buka di ruko pinggir Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (bae) Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman
Next Article Tau Kota Tertua di Jawa Tengah? Jangan Kaget Ini Urutannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

TBRS Hidup Lagi! Sepekan Bulan Bung Karno Disulap Jadi Panggung Seni, Literasi, dan Aksi Sosial

Semarang Punya Banyak Seniman Hebat, Jangan Sampai Namanya Tinggal Cerita

PERTUNJUKAN TEATER--Kelompok Teater Lingkar sedang tampil di acara Peringatan Bulan Bung Karno, di Taman Budaya Raden Saleh Semarang, Selasa (30/6/2026). (bae)

Bulan Bung Karno Diperingati Lewat Musik, Teater, dan Puisi di TBRS Semarang

TANAM PADI - Petani di Kelurahan Jabungan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang masih menanam padi, meski kemarau sudah mulai datang, Minggu (29/6/2026). (dul)

Petani Jabungan ‘Nekat’ Tanam Padi saat Kemarau Mulai Datang, Gak Takut Kekeringan?

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Pidana Uang Pengganti Rp809 Miliar Mustahil Dibayarkan, Hukuman Nadiem Jadi 15 Tahun Penjara

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Jateng, Frans Kongi, memberi pemaparan dalam diskusi publik “Titik Kumpul 2 SKS” bersama perwakilan organisasi buruh dan Peradi SAI Semarang, yang di selenggarakan bacaaja.co, Rabu (29/4/2026). (dul)
Info

BREAKING NEWS: Apindo Jateng Berduka, Frans Kongi Meninggal Dunia

Mei 2, 2026
ISI BBM - Ilustrasi pelanggan mengisi BBM di SPBU.
Ekonomi

BBM di Malaysia Lebih Murah tapi Keuntungan Petronas Lebih Gede dari Pertamina, Kok Bisa?

September 24, 2025
Info

Dua Korban Longsor Pemalang Masih Dicari

Januari 26, 2026
Info

Mangrove 46 Hektare Digusur Tol, Penggantinya Masih Misteri

Juni 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?