Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tumbuh

Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan

Masyarakat adat kini boleh bernafas lega. Masyarakat adat tak perlu lagi meminta izin ke pemerintah pusat untuk sekadar berkebun di hutan.

R. Izra
Last updated: Oktober 17, 2025 11:18 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
Ilustrasi masyarakat adat sedang berada di hutan.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Akhirnya kabar baik buat masyarakat adat! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan kalau masyarakat adat boleh buka lahan perkebunan di kawasan hutan.

Masyarakat ada gak perlu nunggu izin dari pemerintah pusat untuk berkebun di hutan.

Tapi catat ya —izin nggak wajib asal kebunnya bukan buat komersial alias cari untung.

Putusan ini keluar dari sidang MK dengan nomor 181/PUU-XXII/2024, yang menyoal UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.

Intinya, MK bilang aturan yang melarang semua orang berkebun di hutan tanpa izin itu nggak berlaku buat masyarakat adat.

Mereka tuh udah hidup turun-temurun di sana dan cuma berkebun buat kebutuhan sehari-hari.

“Masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak perlu izin dari pemerintah pusat,” ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (16/10/2025).

Gak Boleh Asal Tebas Hutan

Biar jelas, keputusan ini bukan lampu hijau buat siapa pun buka lahan di hutan sesuka hati.

MK menegaskan, kebijakan ini khusus buat masyarakat adat, yang hidupnya memang sudah nyatu sama hutan sejak dulu.

Selama tujuannya buat bertahan hidup —bukan cari profit— mereka nggak bisa kena sanksi administratif.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih juga ngingetin, aturan ini udah sejalan sama putusan MK tahun 2014 (Nomor 95/PUU-XII/2014), yang dari dulu melindungi hak masyarakat adat untuk bertani dan berkebun secukupnya buat makan, sandang, dan papan.

  • Kesimpulannya:
  • Masyarakat adat boleh buka kebun di hutan tanpa izin.
  • Tapi no go kalau buat bisnis atau jualan besar-besaran.
  • Fokusnya cuma buat kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Negara wajib lindungi mereka, bukan malah hukum.

Putusan ini dianggap sebagai angin segar buat masyarakat adat yang selama ini sering terjepit aturan “izin usaha” meski mereka cuma berkebun kecil-kecilan buat makan.

Sekarang, lewat keputusan MK, hak hidup mereka di tanah leluhur akhirnya diakui secara hukum. (*)

You Might Also Like

Viral! Kepala BGN Bilang Anak Putus Sekolah karena Uang Jajan: MBG Jadi Penyelamat

Diduga Kasih Sabu di Pengadilan, Pengunjung Sidang ‘Salam Tempel’ ke Terdakwa Kasus Narkoba

Suara Terdakwa Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Juliyatmono Ikut Nikmati, tapi Bebas

Dari Jateng untuk NTT: 16 Relawan dan Ribuan Paket Bantuan Dikirim

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

TAGGED:berkebunberkebun di hutanheadlinehutanmasyarakat adatputusan mk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung sembako Madura buka di ruko pinggir Jalan Abdurrahman Saleh, Semarang. (bae) Warung Madura Menjamur di Semarang, Buka 24 Jam hingga Pelosok Permukiman
Next Article Tau Kota Tertua di Jawa Tengah? Jangan Kaget Ini Urutannya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Info

Luthfi Minta Petani Tenang, Bawang Brebes Masih Primadona

Mei 7, 2026
KEBAKARAN--Petugas tampak berjaga di sekitar lokasi kebakaran Asrama Polisi di dekat Satpas Satlantas Polrestabes Semarang, Kota Lama, Sabtu (5/9/2026). (bae)
Info

Asrama Polisi di Kota Lama Semarang Terbakar, Kabut Asap Ganggu Wisatawan

September 5, 2026
Ilustrasi siswa dilarang ikut ujian, karena masih mempunyai tunggakan pembayaran. (grafis/wahyu)
Pendidikan

Siswa Berprestasi SMK Purworejo Dilaranag Ikut Ujian, Cuma Gegara Ini

Oktober 18, 2025
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Hukum

Prabowo Rehabilitasi Ira Puspadewi, Status Terpidana Resmi Gugur

November 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Putusan MK Bikin Lega: Masyarakat Bebas Berkebun di Hutan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?