BACAAJA, SEMARANG- Kaprodi Anestesiologi Undip, Taufik Eko Nugroho kena batunya. Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Sebabnya, ia tega memeras mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin, Rabu (1/10).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang minta Taufik dihukum tiga tahun. Hakim menyatakan Taufik melanggar Pasal 368 ayat 2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Intinya: pemerasan yang dilakukan terus-menerus.
Tidak Sendiri
Modusnya berlangsung lama, dari 2018 sampai 2023 di RS Kariadi Semarang, rumah sakit pendidikan PPDS Anestesi Undip. Taufik nggak bermain sendiri. Ada Sri Maryani, staf administrasi prodi, yang jadi tukang narik uang. Senior residen juga ikut membantu melancarkan pungutan.
Padahal, biaya resmi PPDS Undip jelas: SPP Rp15,5 juta per bulan plus SPI Rp25 juta sekali bayar. Kalau ada tambahan untuk ujian, sudah ada ketentuan resminya.
Tapi Taufik nekat bikin “aturan” baru. Mahasiswa diwajibkan setor iuran biaya operasional pendidikan (BOP) Rp80 juta per bulan. Alasannya untuk biaya ujian. “Total iuran yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar,” beber hakim.
Hakim menilai perbuatan Taufik jelas merusak iklim pendidikan. Alih-alih ramah dan terjangkau, malah bikin mahasiswa tercekik pungutan liar. Di kasus ini, Sri Maryani juga ikut kena. Ia divonis sembilan bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan satu tahun enam bulan. (bae)