Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam

Mahasiswa Undip terdakwa penyekap intel polisi meminta dihukum ringan. Kata dia, hukuman penjara bukan untuk balas dendam.

R. Izra
Last updated: September 29, 2025 4:40 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
Sidang kasus penyekapan intel saat demo May Day, di PN Semarang. (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus penyekapan intel saat demo May Day Semarang kembali digelar. Dua mahasiswa yang jadi terdakwa, Rezki Setia Budi dan M Rafli Susanto, minta agar dihukum ringan.

Kuasa hukum terdakwa, Khairul Anwar, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Sebelumnya jaksa minta para terdakwa dihukum 2 bulan 10 hari penjara.

“Kami mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya,” ucap Kairul saat mbaca pledoi di PN Semarang, Senin (29/9/2025).

Dia berkata, penjatuhan pidana badan merupakan langkah terakhir yang harus diberikan.

Kairul juga bilang, hukuman penjara bukan semata-mata balas dendam. Tujuan sebenarnya adalah membina dan mendidik.

Kedua terdakwa sejak awal bersikap koperatif. Dari tahap penyidikan sampai proses sidang, ia tidak mempersulit jalannya pemeriksaan.

Terdakwa juga sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Bahkan telah meminta maaf kepada Eka Romandona–polisi yang sempat disekap.

Sebelumnya, Selasa (23/9/2025), jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 2 bulan 10 hari penjara.

Jaksa menganggap kedua mahasiswa itu terbukti merampas kemerdekaan seorang intel polisi. Kejadian itu berlangsung malam hari usai demo May Day atau 1 Mei 2025.

Tuntutan itu kata jaksa mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di sidang. Mereka melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP.

Menurut jaksa, hal yang bikin tuntutan terasa berat, aksi ini menimbulkan keresahan di masyarakat. Nyekap polisi jelas bikin suasana May Day makin panas. *bae

You Might Also Like

Jaksa Ungkap Kejamnya AKBP Basuki: Teman Wanitanya Sekarat, Eh Malah Ditinggal Tidur

Kebebasan Berekspresimu Terancam Dibatasi, Komdigi akan Panggil TikTok dan Meta Buntut Demo di DPR

Digerebek Diam-Diam, Pabrik Miras Kebongkar 

Santuy Banget Beli Alphard Pakai Duit Proyek, Bapak Anak Diciduk

Pemkot Genjot Proyek Kolam Retensi Trimulyo, Targetnya Banjir Tamat!

TAGGED:aksi may dayheadlinemahasiswapenyekap intel polisiterdakwaundip
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Purbaya, ya? Mungkinkah dia cuma jadi bayang-bayang Luhut Binsar Panjaitan, ikut-ikutan tanpa suara sendiri? Atau malah jagoannya Luhut yang siap jadi pemain cadangan di panggung besar?. Gambar ilustrasi: Tim Kreatif/dok.  Belum Sebulan Jadi Menteri, Ini Polah Menkeu Purbaya yang Bikin Geger
Next Article Dukungan Deras, Sujarwanto Calon Tunggal Ketum KONI Jateng?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Sepak Bola

Darurat Degradasi, PSIS Borong 12 Pemain

Januari 8, 2026
Peserta aksi massa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Semarang ditangkap polisi dalam kondisi terluka dan hidung patah, Kamis (1/5/2025). (bai)
Unik

Catatan Kelam May Day Semarang: Massa Anarkis, Polisi Brutal, Korban Berjatuhan

Mei 4, 2025
Hukum

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

September 17, 2025
Hukum

Guru Depok Tewas Terikat, Sosok Pemotor Masih Misterius

Januari 4, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mahasiswa Terdakwa Penyekap Intel Polisi: Hukuman Penjara Bukan untuk Balas Dendam
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?