Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

Revisi UU BUMN jadi perdebatan panas di DPR. Rieke Diah Pitaloka mendorong transparansi, larangan rangkap jabatan, dan pengakuan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara. Sementara Gde Sumarjaya Linggih mengingatkan pentingnya menemukan keseimbangan antara profit dan benefit agar BUMN bisa sehat sekaligus tetap jadi agen pembangunan.

baniabbasy
Last updated: September 26, 2025 12:08 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terlihat sambil nge-live saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai jadi topik panas di Senayan. Bukan sekadar aturan teknis, tapi juga menyangkut arah besar tata kelola perusahaan milik negara—apakah mereka harus murni ngejar profit seperti perusahaan swasta biasa, atau tetap teguh menjalankan mandat pembangunan yang nggak melulu soal untung.

Contents
Rangkap Jabatan Rawan KonflikContoh Nusa Dua BaliAntara Mandat Publik Dan Profit

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama pakar hukum di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025), Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa BUMN nggak boleh dilihat hanya dari kaca mata bisnis semata. Ia mengingatkan kembali Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai fondasi politik ekonomi nasional yang erat hubungannya dengan demokrasi ekonomi.

“Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegas Rieke sambil merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menegaskan hal itu sejak 2006. Menurutnya, penguatan transparansi dan integritas BUMN jadi kunci agar perusahaan plat merah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite.

Rangkap Jabatan Rawan Konflik

Politisi PDI-Perjuangan ini juga ngasih sorotan ke Pasal 7 dalam revisi UU BUMN. Ia mendorong adanya larangan eksplisit bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas untuk ambil keuntungan pribadi dari jabatannya. “Pejabat BUMN harus dipandang sebagai penyelenggara negara, sehingga tunduk pada pengawasan publik,” tambahnya.

Rieke bahkan menyinggung fenomena pejabat kementerian atau ASN yang juga duduk sebagai komisaris di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini nggak efisien, rawan konflik kepentingan, dan harus segera dihentikan. “Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, ini jadi pintu masuk larangan rangkap jabatan yang harus ditegaskan dalam undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, koleganya dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, mengingatkan bahwa revisi UU ini bukan pekerjaan gampang. Menurutnya, DPR dan pemerintah punya PR besar: menyatukan dua logika yang sering bertabrakan—profit dan benefit.

Contoh Nusa Dua Bali

Demer memberi contoh pembangunan kawasan Nusa Dua oleh ITDC. Secara hitungan bisnis, proyek itu “nggak pernah untung”. Tapi kalau dilihat dari sisi manfaat, kawasan itu sukses mengangkat pariwisata Bali ke level dunia. “Kalau bicara business judgment rule, rugi. Tapi kalau bicara benefit, Bali nggak akan kayak sekarang tanpa Nusa Dua,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan soal dilema hukum. Business judgment rule seharusnya melindungi direksi BUMN dari kriminalisasi kalau keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik ternyata merugi. Namun di Indonesia, penegakan hukum sering result-oriented: kerugian langsung dipakai sebagai alasan penyelidikan pidana.

Lebih jauh, Demer memaparkan alasan kenapa BUMN tetap relevan meski nggak selalu profit. Ada faktor keamanan, penugasan khusus (seperti pangan), riset dan inovasi, pembangunan daerah tertinggal, hingga proyek raksasa yang mustahil dikerjakan swasta. “Kalau kita kejar profit terus, berat kondisi negara berkembang kayak kita. BUMN tetap jadi pemacu pertumbuhan,” ujarnya.

Antara Mandat Publik Dan Profit

Menurutnya, revisi UU BUMN harus bisa bikin pembedaan yang jelas: mana aktivitas BUMN yang memang jadi mandat publik (dan butuh perlindungan hukum khusus), dan mana aktivitas komersial yang tetap tunduk pada logika korporasi murni.

Di ujung rapat, baik Rieke maupun Demer sepakat: keberhasilan revisi UU BUMN ada pada kemampuan DPR dan pemerintah menemukan formula hukum yang pas. BUMN tetap sehat secara bisnis, tapi juga nggak kehilangan ruhnya sebagai agen pembangunan. Dengan begitu, publik nggak cuma dapat laporan keuangan yang kinclong, tapi juga manfaat nyata di lapangan.(*)

You Might Also Like

SPMB SMA/SMK Resmi Dibuka, Luthfi: No Titip, No Jastip

9.551 Napi Dapat Remisi HUT RI

Semarang Lagi Jadi Pusat Anak Muda Keren, Wali Kota: Masa Depan Lagi Dibentuk di Sini!

351 KK di Semarang Terendam Banjir, Dampak Tanggul Plumbon Jebol

Baru 6 Hari Dilantik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi

TAGGED:headlineRevisi UU BUMNRieke Diah Pitaloka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
Next Article HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

Lisa Punya Bayi Lagi, Anak Gajah Lahir Sehat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Fokus

MTQ Nasional XXXI di Jateng Jadi Panggung Kolaborasi

September 14, 2026
Daerah

Banjir Nggak Bisa Diatasi Sendiri, Bro…

November 3, 2025
BERI KETERANGAN: Bupati Pati, Sudewo memberi keterangan pers menanggapi aksi demonstrasi di kantornya, pertengahan Agustus tahun lalu. (Foto: Ist)
Daerah

Ini Perintah Mendagri Kepada Bupati Pati Sudewo

Agustus 19, 2025
Info

Jateng Perkuat Pencegahan HIV Lewat Edukasi dan Konseling Gratis

Juli 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?