Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
  • Unik
    • Kerjo Aneh-ANeh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Ekonomi

Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan

Revisi UU BUMN jadi perdebatan panas di DPR. Rieke Diah Pitaloka mendorong transparansi, larangan rangkap jabatan, dan pengakuan bahwa keuangan BUMN adalah keuangan negara. Sementara Gde Sumarjaya Linggih mengingatkan pentingnya menemukan keseimbangan antara profit dan benefit agar BUMN bisa sehat sekaligus tetap jadi agen pembangunan.

baniabbasy
Last updated: September 26, 2025 12:08 am
By baniabbasy
4 Min Read
Share
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka terlihat sambil nge-live saat rapat dengar pendapat dengan akademisi terkait dengan pembahasan RUU BUMN. Foto: dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN mulai jadi topik panas di Senayan. Bukan sekadar aturan teknis, tapi juga menyangkut arah besar tata kelola perusahaan milik negara—apakah mereka harus murni ngejar profit seperti perusahaan swasta biasa, atau tetap teguh menjalankan mandat pembangunan yang nggak melulu soal untung.

Contents
Rangkap Jabatan Rawan KonflikContoh Nusa Dua BaliAntara Mandat Publik Dan Profit

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI bersama pakar hukum di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025), Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa BUMN nggak boleh dilihat hanya dari kaca mata bisnis semata. Ia mengingatkan kembali Pasal 33 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor 16 Tahun 1998 sebagai fondasi politik ekonomi nasional yang erat hubungannya dengan demokrasi ekonomi.

“Tidak perlu debat lagi, keuangan BUMN adalah keuangan negara,” tegas Rieke sambil merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah menegaskan hal itu sejak 2006. Menurutnya, penguatan transparansi dan integritas BUMN jadi kunci agar perusahaan plat merah benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite.

Rangkap Jabatan Rawan Konflik

Politisi PDI-Perjuangan ini juga ngasih sorotan ke Pasal 7 dalam revisi UU BUMN. Ia mendorong adanya larangan eksplisit bagi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas untuk ambil keuntungan pribadi dari jabatannya. “Pejabat BUMN harus dipandang sebagai penyelenggara negara, sehingga tunduk pada pengawasan publik,” tambahnya.

Rieke bahkan menyinggung fenomena pejabat kementerian atau ASN yang juga duduk sebagai komisaris di BUMN. Menurutnya, praktik rangkap jabatan ini nggak efisien, rawan konflik kepentingan, dan harus segera dihentikan. “Dengan adanya inisiatif Presiden untuk merevisi UU BUMN, ini jadi pintu masuk larangan rangkap jabatan yang harus ditegaskan dalam undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, koleganya dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih alias Demer, mengingatkan bahwa revisi UU ini bukan pekerjaan gampang. Menurutnya, DPR dan pemerintah punya PR besar: menyatukan dua logika yang sering bertabrakan—profit dan benefit.

Contoh Nusa Dua Bali

Demer memberi contoh pembangunan kawasan Nusa Dua oleh ITDC. Secara hitungan bisnis, proyek itu “nggak pernah untung”. Tapi kalau dilihat dari sisi manfaat, kawasan itu sukses mengangkat pariwisata Bali ke level dunia. “Kalau bicara business judgment rule, rugi. Tapi kalau bicara benefit, Bali nggak akan kayak sekarang tanpa Nusa Dua,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan soal dilema hukum. Business judgment rule seharusnya melindungi direksi BUMN dari kriminalisasi kalau keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik ternyata merugi. Namun di Indonesia, penegakan hukum sering result-oriented: kerugian langsung dipakai sebagai alasan penyelidikan pidana.

Lebih jauh, Demer memaparkan alasan kenapa BUMN tetap relevan meski nggak selalu profit. Ada faktor keamanan, penugasan khusus (seperti pangan), riset dan inovasi, pembangunan daerah tertinggal, hingga proyek raksasa yang mustahil dikerjakan swasta. “Kalau kita kejar profit terus, berat kondisi negara berkembang kayak kita. BUMN tetap jadi pemacu pertumbuhan,” ujarnya.

Antara Mandat Publik Dan Profit

Menurutnya, revisi UU BUMN harus bisa bikin pembedaan yang jelas: mana aktivitas BUMN yang memang jadi mandat publik (dan butuh perlindungan hukum khusus), dan mana aktivitas komersial yang tetap tunduk pada logika korporasi murni.

Di ujung rapat, baik Rieke maupun Demer sepakat: keberhasilan revisi UU BUMN ada pada kemampuan DPR dan pemerintah menemukan formula hukum yang pas. BUMN tetap sehat secara bisnis, tapi juga nggak kehilangan ruhnya sebagai agen pembangunan. Dengan begitu, publik nggak cuma dapat laporan keuangan yang kinclong, tapi juga manfaat nyata di lapangan.(*)

You Might Also Like

4 Kandidat Driver Bus Profesional JIDS LPK Hiro-LPK Kamisora Disambut Langsung Sacho Osaka Bus Jepang

Biliar Semarang All Out! Loloskan Seluruh Atlet ke Porprov 2026

Harhubnas 2025: Semarang Gaspol Bikin Transportasi Inklusif, Ekonomi Ikut Ngebut

Sok Jago Senioritas Berujung Pidana, Zara PPDS Undip Kena Tuntutan 1,5 Tahun Bui

Pansus Hak Angket DPRD Pati Gandeng Pakar Hukum, Siap “Kupas” Kebijakan Bupati

TAGGED:headlineRevisi UU BUMNRieke Diah Pitaloka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Empat Pemuda Banyumas Diciduk Bawa Tembakau Sinte di Cilacap
Next Article HIPMI Semarang Resmi Dilantik, Wali Kota: Saatnya Anak Muda Jadi Mesin Ekonomi Kota!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KPK Bongkar Uang Percepatan Haji: Khalid Basalamah Disebut Paling Tahu

Ilustrasi anak-anak korban keracunan massal mendapat perawatan medis di fasilitas pelayanan kesehatan.

Benarkah Ada Solusi Keracunan MBG? Ribuan Dapur Tak Miliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi!! Ah Ngawur…

Empat Kapolda Diganti, Ada Apa Ini?

Ilustrasi anggota Polri (polisi).

Dobel Cuan! 4.351 Polisi Aktif Rangkap Jabatan, Dapat Fasilitas dan Gaji Ganda

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.

Banyak Kasus Keracunan MBG, BGN Santui Akui Gas Terus Kejar Target Kuantitas daripada Kualitas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Olahraga

Panas Dingin! Dua Nama Resmi Ambil Formulir Calon Ketum KONI Jateng

September 19, 2025
Skandal ijazah palsu, dan plagiarisme tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan di belahan dunia, saat ini juga nyaris dipenuhi dengan banyaknya pejabat negara yang terlibat dalam skandal ijazah palsu. Foto: ilustrasi
Unik

Deretan Skandal Ijazah Palsu Pejabat di Belahan Dunia

Juli 19, 2025
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat mendiskusikan persoalan sumur minyak tua di Jateng bersama SKK Migas Jabanusa, Kamis (11/9/2025). Di Jawa Tengah terdapat sekitar 5.300 sumur minyak tua siap dioptimalkan menjadi “ATM energi” sesuai Permen ESDM No. 14/2025. Pemerintah dan SKK Migas mendorong pengelolaan sumur oleh BUMD, KUD, atau UMKM dengan teknologi tepat guna, demi meningkatkan PAD dan swasembada energi secara aman.. Foto: dok/humas
DaerahEkonomi

5.300 Sumur Minyak di Jateng Siap Balik Jadi ATM Energi

September 11, 2025
Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)
Hukum

Ada Kasus Baru di Semarang, Kejari Kulik Dugaan Korupsi BUMD Rugikan Negara Rp5,2 Miliar

Agustus 29, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Revisi UU BUMN: DPR Sepakat BUMN Harus Transparan & Bebas Rangkap Jabatan
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?