Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ini Perintah Mendagri Kepada Bupati Pati Sudewo
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Daerah

Ini Perintah Mendagri Kepada Bupati Pati Sudewo

Bupati Pati Sudewo lagi digedor gelombang protes, Mendagri Tito pun turun tangan: disuruh santun kalau bicara, diingatkan jangan panik, dan kalau mau lengser ada jalurnya—bukan lewat teriakan massa, tapi lewat DPRD dan palu Mahkamah Agung. Rakyat teriak, DPRD mikir, MA menunggu—siapa yang bakal duluan goyah?

baniabbasy
Last updated: Agustus 19, 2025 3:37 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
BERI KETERANGAN: Bupati Pati, Sudewo memberi keterangan pers menanggapi aksi demonstrasi di kantornya, pertengahan Agustus tahun lalu. (Foto: Ist)
Bupati Pati, Sudewo memberi keterangan pers menanggapi aksi demonstrasi di kantornya, Rabu (13/8/2025).
SHARE

BACA AJA, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akhirnya buka suara soal gonjang-ganjing politik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tito terang-terangan mengaku sudah memberi perintah khusus kepada Bupati Pati Sudewo yang tengah jadi sorotan buntut kemarahan warga.

“Silakan saja kalau bupati-nya mau melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan cara yang lebih santun,” kata Tito usai rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

Pernyataan Tito muncul di tengah kabar rencana demo jilid II di Pati yang sudah viral lewat selebaran digital dan media sosial. Tito mengingatkan, menyampaikan pendapat itu boleh, tapi jangan sampai anarkis.

“Kalau soal pemakzulan, ada mekanismenya. Pemerintahan tetap berjalan sesuai undang-undang. Sama seperti di Jember dulu, pernah ada pemakzulan, DPRD ajukan ke Mahkamah Agung, dan MA yang jadi wasitnya,” ujarnya.

Gelombang protes sendiri memang belum reda. Setelah aksi besar pada 13 Agustus 2025 lalu yang menuntut Sudewo lengser berujung ricuh, kini panasnya kian terasa dengan ajakan aksi lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu, 20 Agustus ini.

Sementara sampai saat ini, Bupati Sudewo masih belum terlihat ke kantor. Dalam beberapa kegiatan penting kedinasan, peran bupati dijalankan Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra. Bahkan dalam upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI Minggu (17/8/2025), inspektur upacara yang seharusnya menjadi tugas bupati, digantikan Wakil Gubernur Taj Yasin didampingi Wakil Bupati Risma.

Di sisi lain, Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah menuntaskan kerja penyelidikannya. Sejumlah temuan tentang dugaan pelanggaran etika pemerintahan, tata kelola anggaran, hingga kebijakan kontroversial Sudewo sudah dirampungkan dan dilaporkan. DPRD kini menimbang langkah formal apakah akan meneruskan hasil itu ke mekanisme pemakzulan melalui Mahkamah Agung.

Bagaimana peluangnya? Pengamat hukum tata negara, Feri Amsari, menilai langkah DPRD punya konsekuensi politik sekaligus hukum.

“MA bisa saja menolak kalau dalil yang diajukan tidak kuat secara konstitusional. Namun jika terbukti ada pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan, peluang pemakzulan diterima tetap ada,” ujar Feri.

Menurutnya, pola kasus di Pati bisa mirip dengan sejumlah daerah lain yang pernah mencoba jalur pemakzulan kepala daerah.

“Ujung-ujungnya, putusan MA seringkali juga mempertimbangkan keseimbangan politik. Kalau bukti-bukti kuat, maka mekanisme bisa berjalan. Tapi kalau hanya dorongan emosional massa, MA biasanya menolak,” tambahnya.

Dengan demikian, bola panas kini ada di DPRD Pati: serius meneruskan atau berhenti di meja politik. Sementara publik Pati masih menunggu: apakah aksi jilid II hanya jadi panggung suara rakyat, atau benar-benar jadi penekan mekanisme hukum?

Baca Yang Penting! Yang penting Baca Aja.

You Might Also Like

Rafinha Jadi Pembeda, PSIS Pulang Bawa Tiga Poin

Eks Pelatnas Balas Dendam Manis, Hera Bawa Emas buat Jateng

Peringatan Eks-Penyidik KPK untuk Kepala Daerah: Tinggal Nunggu Waktu Ditangkap . . .

Rahayu Saraswati Mundur dari DPR: Klarifikasi, Permintaan Maaf, dan Harapan

Prabowo di PBB: Indonesia Siap Jadi “Player” Global

TAGGED:aksi demo patiBupati Pati SudewoFeri AmsariheadlineMendagri Tito Karnavianpemakzulan bupati pati
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Penemuan Jenazah di Reservoir Siranda, PDAM Pastikan Air Masih Aman Dikonsumsi
Next Article Fashion Hacks Cewek Mungil, Biar Tampil Stylish dan Terlihat Lebih Jenjang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Februari 11, 2026
Info

Mudik Gratis Jateng 2026 Siap Diluncurkan

Maret 15, 2026
Ilustrasi gelombang PHK massal. (wahyu/grafis)
Politik

Setahun Prabowo-Gibran: PHK di Mana-mana, Buruh Makin Sengsara

Oktober 23, 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Info

Prabowo Heran, Rakyat Indonesia Bahagia Padahal Hidup Sangat-sangat Sederhana

Januari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ini Perintah Mendagri Kepada Bupati Pati Sudewo
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?