Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP

Dari keterangan Afifudin, stok miras di kiosnya sebenarnya lebih banyak. Hanya saja, sebagian besar sudah ludes saat konser Denny Caknan beberapa waktu lalu.

Nugroho P.
Last updated: September 21, 2025 7:48 am
By Nugroho P.
1 Min Read
Share
Operasi Miras di Banjarnegara.
SHARE

BACAAJA, BANJARNEGARA – Ramai di media sosial soal kios yang nekat jualan minuman keras (miras) di Outlet 23, Desa Pucang, Kecamatan Bawang, akhirnya bikin Satpol PP Banjarnegara gerak cepat. Sabtu malam (20/9/2025), bareng polisi mereka turun tangan dan berhasil menyita 26 botol miras dari lokasi.

Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, bilang kalau unsur pelanggaran sudah jelas. “Barang bukti ada, penjual juga ketahuan. Tapi karena ini baru pertama kali, kita kasih pembinaan dulu sambil nunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya, Minggu (21/9).

Penjual miras itu diketahui bernama Achmad Afifudin, warga Magelang tepatnya Desa Brangkal, Kecamatan Salaman. Razia malam itu juga disaksikan warga sekitar, salah satunya Iga Dwi Suci Pramudi.

Dari keterangan Afifudin, stok miras di kiosnya sebenarnya lebih banyak. Hanya saja, sebagian besar sudah ludes saat konser Denny Caknan beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Satpol PP nggak mau gegabah. Kasus ini masih akan didalami untuk memastikan siapa pemilik asli kios dan menjawab keresahan warga yang sempat rame di medsos.

“Kita bakal telusuri lebih jauh biar jelas siapa pemilik kios yang sebenarnya, sekalian menindaklanjuti laporan masyarakat,” tambah Sugeng. (*)

You Might Also Like

Divonis 8 Tahun, Terdakwa Korupsi Kredit BNI Semarang Langsung Banding

Tanah Dipinjamkan ke Polres Kebumen Sejak 1950, Eh Mau Disertifikatkan! Ahli Waris Protes

Gudang Gresik Jadi Titik Bongkar, 3 Ton Narkoba Gagal Beredar

Jaksa: Eksepsi Nadiem Nggak Masuk Akal

Susu Diduga Bermasalah, Kasus MBG Blora Diusut

TAGGED:mirasmiras di banjarnegaraoperasi mirasSatpo PP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Peneliti Puskampol Indonesia, Andy Suryadi. Peneliti Puskampol: Polisi Jangan Asal Konpers, Buka Bukti Kematian Iko Unnes
Next Article Wakil Walikota Semarang Iswar Aminudin saat menjadi inspektur upacara Hari Perhubungan Nasional di halaman Balaikota Semarang, Kamis (19/9/2025). Foto: dok. Semarang Gaspol Wujudkan Transportasi Inklusif, Ekonomi Tumbuh Rakyat Nyaman

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Raffinha Balik Lagi, Misi Naikin PSIS ke Super League Belum Kelar

PHK Jangan Panik, Ini Jurus Pemprov Bikin Buruh Lebih Aman

Luthfi: Jangan Cuma Jadi Tukang Kritik, Mahasiswa Juga Harus Ikut Bangun Daerah

SAKSI SIDANG--Pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Ana Devi (berkerudung) meninggalkan sidang usai bersaksi dan berdebat dengan terdakwa Sudewo, Senin (27/7/2026). (bae)

Sidang Bupati Pati Nonaktif Panas, Sudewo Muntab Merasa ‘Ditantang’ Pegawai KPK

JALIN MOU--Unwahas dan Govokasi Maxwell menjalin kerja sama. (ist)

Unwahas Gandeng Maxwell, Mahasiswa Dibekali Skill Biar Siap Kerja

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

September 12, 2025
Hukum

Pelajar SMA Lecehkan Bule Australia

Juni 27, 2026
TERDAKWA KORUPSI--Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memberi keterangan pers usia jalani sidang kasus korupsi, Rabu (22/7/2026). (bae)
Hukum

Sudewo Serang Haryanto dalam Kasus Korupsi Jual-Beli Jabatan: “Sebelumnya Kan Jelas”

Juli 23, 2026
Hukum

Pengantin Baru Belum Lama Duduk, Polisi Datang Jemput H Langsung

Mei 19, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nekat Jual Miras di Banjarnegara, Warga Magelang Kena Semprit Satpol PP
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?