Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran

KPK resmi menahan lima tersangka dalam kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah.

baniabbasy
Last updated: September 19, 2025 7:00 am
By baniabbasy
3 Min Read
Share
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
KPK menahan lima tersangka kasus kredit fiktif di BPR Jepara Artha senilai Rp263,6 miliar. Modusnya, menggunakan nama pedagang kecil hingga pengangguran untuk mencairkan dana. Kerugian negara ditaksir Rp254 miliar. Uang mengalir ke jajaran bank hingga dipakai untuk beli aset dan perjalanan umrah. Foto:dok.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA– Gengs, siapa sangka di balik nama-nama sederhana kayak tukang, pedagang kecil, buruh, sampai pengangguran, terselip skenario korupsi yang nilainya bikin kepala cenat-cenut: Rp263,6 MILIAR!

Yup, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima orang yang diduga jadi otak di balik drama kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022–2024. Kasus ini bener-bener absurd tapi nyata, gengs!

Lima orang yang kini harus bolak-balik diperiksa itu adalah:

  • Jhendik Handoko (JH) – Direktur Utama BPR Jepara Artha
  • Iwan Nursusetyo (IN) – Direktur Bisnis dan Operasional
  • Ahmad Nasir (AN) – Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan
  • Ariyanto Sulistiyono (AS) – Kepala Bagian Kredit
  • Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA) – Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang

Mereka semua resmi ditahan sejak 18 September 2025 dan akan menginap di Rutan Cabang KPK minimal 20 hari ke depan.

Modusnya? Bisa dibilang ini kayak “ngakalin sistem” level dewa. Kredit usaha senilai ratusan miliar dicairkan atas nama-nama fiktif—yang ternyata adalah pedagang kecil, karyawan biasa, sampai pengangguran. Gila, ya? Nama-nama itu dicatut buat seolah-olah layak dapet pinjaman hingga Rp7 miliar per kepala. Padahal kenyataannya, mereka bahkan nggak tahu kalau nama mereka dipakai.

Awalnya, JH selaku Direktur Utama BPR kerja sama sama MIA dari PT Bumi Manfaat Gemilang. Mereka nyusun rencana buat “nutupin” kredit macet dengan cara mencairkan kredit fiktif baru. Duitnya nggak cuma buat nutup lubang, tapi juga buat beli aset pribadi, mempercantik laporan keuangan, bahkan buat jalan-jalan umrah bareng.

Yang lebih miris, proses analisis kredit cuma formalitas doang. Dokumen manipulatif, agunan nilainya di-markup sampai 10x lipat, dan pencairan dilakukan tanpa pengikatan jaminan. Ini sih bukan kelalaian, tapi emang udah niat.

Berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara akibat aksi ini ditaksir Rp254 miliar. Ngomong-ngomong bagi-baginya juga cukup “rapi”, loh. Nih rinciannya:

  • JH dapet Rp2,6 M
  • IN dapet Rp793 juta
  • AN dapet Rp637 juta
  • AS dapet Rp282 juta
  • Fasilitas perjalanan umrah senilai Rp300 juta

KPK menjerat mereka dengan pasal berat. Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman maksimalnya? Bisa belasan tahun penjara.

“Kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, di Gedung Merah Putih, Kamis malam (18/9/2025).

Kasus ini bukan cuma jadi tamparan buat dunia perbankan daerah, tapi juga buat kita semua. Karena ya… kebayang nggak, duit sebanyak itu harusnya bisa buat bangun sekolah, perbaiki jalan, atau bantu UMKM beneran. Tapi malah lenyap karena ulah orang-orang serakah.

Kita pantau terus ya, gengs. Jangan sampe kasus kayak gini terus berulang. Harus ada efek jera biar korupsi nggak jadi budaya. (*)

You Might Also Like

Terminal Mangkang Masih Lengang, Puncak Arus Mudik Diperkirakan H-2 Lebaran

Bupati Fadia Ngaku Pernah Ditodong Rp1 M untuk Urus Kasus di Kejaksaan

Lalu Lintas Nataru di Jateng Belum Padet Banget, Luthfi: Masih Cenderung Datar

Tender Pelat Nomor Kendaraan Disorot, Dugaan Monopoli Mulai Terkuak

Psikologi Fisip UB Ajak Siswa MA Mambaul Ulum Susun Masa Depan

TAGGED:BPR Jepara ArtaBUMD JeparaheadlineKPKKredit Fiktif Jepara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Penyerang Barcelona hasil pinjaman dari MU, Marcus Rashford. Marcus Rashford Bikin Kejutan! Jadi Pemain Terbaik Kemenangan Barcelona Vs Newcastle di Liga Champions
Next Article Ilustrasi dari AI sejumlah anak jadi korban keracunan makanan. Runyam! Siswa Korban Keracunan MBG di Pamekasan Diminta Bikin Video Muntah karena Kekenyangan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sentra Bandeng Tambakrejo Naik Kelas, Agustina Soroti Jalan hingga Mesin Presto

Cegah Gangguan Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Sisir Area Runway

PIAGAM PENGHARGAAN: Kolase foto piagam penghargaan Kantor Advokat da. Kurator LDN Ernst yang diberikan Hukumonline dalam ajang pemeringkatan Top 100 Indonesian Law Firm 2026. (ist)

LDN Ernst Raih Dua Penghargaan, Diakui Law Firm Terbaik di Jateng

FOOD FESTIVAL - Pembeli sedang memesan cahkwe di food festival kawasan Pecinan Semarang, Jumat (25/9/2026). (dul)

Berburu Kuliner di Heritage Food Festival Pecinan Semarang, Pengunjung Soroti Tenant Halal dan Nonhalal

Anak bungsu pasangan Soekarno-Fatmawati, Mohammad Guruh Irianto Soekarnoputra (Guruh Soekarnoputra).

Profil Guruh Soekarnoputra, Jejak Sosok Politikus Marhaenis cum Seniman

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

SERAHKAN UANG--Kepala Kejari Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis uang hasil penjualan aset rampasan kasus korupsi Agus Hartono, Kamis (23/7/2026). (bae)
Hukum

Rumah Rampasan Koruptor Bank BJB Agus Hartono Laku Rp4,9 Miliar

Juli 24, 2026
PETUNJUK KUAT - Jepit rambut menjadi petujuk kuat identitas kerangka manusia yang ditemukan di tebing Tol Jangli, Kota Semarang. (ist)
Hukum

Pria Blora dan Jejak Terakhir Percakapan Mozza, Menguak Tabir Misteri Hilangnya Gadis 18 Tahun

September 5, 2026
Fokus

Dialek Semarangan Sangat Egaliter, “Ndasmu” Pun Dianggap Wajar

Mei 15, 2026
DIBAWA PETUGAS: Chiko Radityatama Agung Putra, kreator konten cabul saat dibawa petugas menuju penjara. (Foto: Bae)
Hukum

Dimaafkan Korban, Chiko Pengedit Konten Cabul Cuma Dituntut Tujuh Bulan Bui

Februari 20, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kredit Bodong Rp263,6 M BPR Jepara Arta, Cuma Modal Nama Pedagang & Pengangguran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?