BACAAJA, JAKARTA– Skandal kredit jumbo yang menyeret PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) makin dalam. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyita aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, eks Direktur Utama Sritex, dengan nilai fantastis: Rp510 miliar.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan mencakup 152 bidang tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dari total tersebut, 57 bidang atas nama Iwan dan 94 bidang lain tercatat atas nama istrinya, Megawati. Selain itu, ada satu bidang tanah hak guna bangunan milik PT Sukoharjo Multi Indah Textile Mill.
“Total keseluruhan aset yang kami sita mencapai 500.270 meter persegi atau sekitar 50 hektare, dengan estimasi nilai Rp510 miliar,” ujar Anang dalam keterangan resmi, Jumat (12/9).
Tak hanya di Sukoharjo, penyitaan juga merambah ke wilayah lain:
- Surakarta: 1 bidang tanah (389 m²)
- Karanganyar: 5 bidang tanah (19.496 m²)
- Wonogiri: 6 bidang tanah (8.627 m²)
Plang sita dipasang bertahap, mengingat aset tersebar di berbagai titik. Kasus kredit macet ini menyeret nama-nama besar di perbankan. Kejagung sudah menetapkan 12 tersangka, mulai dari petinggi Sritex hingga pejabat bank. Mereka diduga bersekongkol mengucurkan kredit jumbo ke Sritex tanpa prosedur yang sah. Akibatnya, negara merugi hingga Rp1,08 triliun. Kredit yang gagal bayar antara lain:
- Bank DKI Rp149 miliar
- Bank BJB Rp543 miliar
- Bank Jateng Rp395 miliar
Daftar 12 Tersangka
- Iwan Setiawan Lukminto-eks Dirut Sritex
- Dicky Syahbandinata-eks pejabat Bank BJB
- Zainuddin Mappa-eks Dirut Bank DKI
- Allan Moran Severino-eks Direktur Keuangan Sritex
- Babay Farid Wazadi-eks pejabat Bank DKI
- Pramono Sigit-eks pejabat Bank DKI
- Yuddy Renald-eks Dirut Bank BJB
- Benny Riswandi-eks SEVP Bisnis Bank BJB
- Supriyatno-eks Dirut Bank Jateng
- Pujiono-eks pejabat Bank Jateng
- Suldiarta-eks pejabat Bank Jateng
- Iwan Kurniawan Lukminto-eks Wakil Dirut Sritex
Kejagung menegaskan, penyidikan belum berhenti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ikut terseret. Aset yang sudah disita pun bakal dijadikan barang bukti sekaligus langkah pemulihan kerugian negara. (*)

