BACAAJA, SEMARANG– Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, harus kehilangan pekerjaan setelah perusahaan melakukan efisiensi.
Kabar ini bukan cuma soal PHK, tapi juga soal bagaimana para pekerja bisa tetap mendapatkan hak sekaligus punya jalan untuk kembali bekerja. Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan, Pemprov akan turun tangan mendampingi para pekerja terdampak PHK. Pendampingan terutama dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi perusahaan.
“Kami melakukan pendampingan-pendampingan untuk mengawal hak-hak para buruh,” kata Taj Yasin seusai mengikuti rapat paripurna DPRD Jateng di Gedung Berlian, Kota Semarang, Kamis (3/9/2026).
Baca juga: Pemprov Jateng Siapkan Satgas PHK
Menurut Taj Yasin, pemenuhan hak pekerja merupakan kewajiban perusahaan. Karena itu, Pemprov Jateng akan memastikan proses penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
Namun, Pemprov Jateng tidak ingin persoalan berhenti pada urusan hak setelah PHK. Pemerintah juga tengah mencari peluang agar ratusan pekerja tersebut bisa kembali mendapatkan pekerjaan.
Tahap Pendalaman
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mempertemukan pekerja terdampak PHK dengan perusahaan lain yang sedang membutuhkan tenaga kerja. Taj Yasin mengatakan, rencana tersebut masih dalam tahap pendalaman dan koordinasi.
Pemprov Jateng akan menjajaki perusahaan-perusahaan baru maupun perusahaan yang sedang melakukan pengembangan usaha. Menurutnya, para pekerja PT SGS sebenarnya memiliki modal penting untuk kembali masuk dunia kerja, yakni pengalaman yang sudah mereka miliki.
“Pengalaman kerja para pekerja ini menjadi modal penting untuk mendapatkan pekerjaan kembali,” ujarnya. Pemprov Jateng berharap perusahaan yang sedang membuka peluang tenaga kerja bisa menyerap sebagian pekerja terdampak. Dengan begitu, PHK tidak otomatis membuat ratusan pekerja harus terlalu lama berada dalam kondisi tanpa penghasilan.
Baca juga: 1.000 Buruh di PHK
Taj Yasin memastikan pemerintah provinsi akan terus mengawal persoalan tersebut, baik terkait pemenuhan hak maupun upaya membuka akses pekerjaan baru.
Sebab, bagi 756 pekerja tersebut, kehilangan pekerjaan bukan berarti cerita harus selesai. Setelah PHK, pekerjaan rumah berikutnya justru bagaimana bisa “PHK dari perusahaan, tapi jangan sampai PHK juga dari dunia kerja.” (tebe)

