BACAAJA, BOYOLALI- Kalau biasanya desa identik dengan urusan paving, balai desa, dan papan proyek, Jateng lagi nambah satu agenda penting: beresin urusan integritas. Sampai awal 2026 ini, tercatat sudah 327 desa di Jateng resmi menyandang status desa antikorupsi.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyebut, ratusan desa itu bukan sekadar pajangan data, tapi bisa jadi contoh hidup buat desa-desa lain di Indonesia. “Di Jateng sudah ada 327 desa antikorupsi yang saya jadikan role model,” ujar Luthfi saat menjadi narasumber Lokakarya Desa/Kelurahan Berprestasi dalam rangkaian Hari Desa Nasional di Pendopo Gede Kabupaten Boyolali, Rabu (14/1/2026).
Lokakarya tersebut juga dihadiri sejumlah figur nasional, mulai dari Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani, hingga Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendes PDTT La Ode Ahmad P Bolombo.
Baca juga: Posyandu di Tiga Desa Jateng Jadi Role Model
Menurut Luthfi, Pemprov Jateng tidak ingin kepala desa cuma jago bangun fisik, tapi gagap urusan administrasi. Karena itu, seluruh kepala desa sudah dibekali sekolah antikorupsi, supaya paham tata kelola pemerintahan desa yang rapi dan aman hukum.
“Kepala desa sudah kami sekolahkan antikorupsi. Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga kami minta ikut mengawal pembangunan dan laporan rutin. Jadi kades bisa kerja tenang, nggak was-was,” jelasnya.
Pemanfaatan Posbakum
Selain itu, Luthfi juga mendorong pemanfaatan Rumah Restorative Justice dan pos bantuan hukum (posbakum) yang sudah dibentuk di sejumlah desa. Bukan cuma buat menyelesaikan perkara, tapi juga jadi ruang belajar dan pendampingan agar aparatur desa dan masyarakat nggak salah langkah.
Maklum, provinsi ini punya 7.810 desa yang tersebar di 29 kabupaten. Dengan kapasitas kepala desa yang beragam, pendampingan hukum dinilai penting, apalagi desa mengelola dana swakelola dari pemerintah pusat lewat dana desa dan dari provinsi melalui bantuan keuangan desa. “Karena itu perlu pendampingan dari APH dan APIP,” tegas Luthfi.
Kabar baiknya, upaya ini mulai terasa dampaknya. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Reda Manthovani menyebut, kasus penyalahgunaan dana desa di Jawa Tengah sepanjang 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga: Jateng Lagi Ramai: Dari Desa Sunyi Sampai Borobudur, Semua Jadi Magnet
Menurut Reda, ini jadi bukti kalau pendidikan dan pendampingan antikorupsi bukan cuma formalitas. Kejaksaan pun mendorong penyelesaian kasus lewat inspektorat daerah selama tidak ditemukan mens rea atau niat jahat, cukup dengan perbaikan administrasi dan pengembalian dana.
Pelan-pelan, desa di Jawa Tengah belajar bahwa yang harus dibangun bukan cuma jalan dan gedung, tapi juga kepercayaan. Karena dana desa itu bukan buat bikin deg-degan aparat, tapi buat bikin desa maju tanpa drama hukum. Tinggal konsisten, biar antikorupsi nggak berhenti di spanduk, tapi nyantol di kebiasaan. (tebe)


