BACAAJA, SEMARANG – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan klasik kembali muncul: 31 Desember itu sebenarnya libur atau tetap masuk kerja? Banyak orang berharap ada bonus tanggal merah, apalagi posisinya mepet banget dengan Natal dan Tahun Baru.
Jawabannya cukup tegas. Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, 31 Desember 2025 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama. Artinya, secara aturan, hari itu masih dihitung sebagai hari kerja normal.
Penetapan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang jadi patokan kalender libur nasional. SKB tersebut diteken bareng oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.
Di kalender Desember 2025, tanggal merah cuma ada di 25 Desember sebagai Hari Raya Natal, ditambah cuti bersama Natal pada 26 Desember. Setelah itu, aktivitas kembali normal sampai libur Tahun Baru pada 1 Januari 2026.
Jadi jangan salah sangka. Tanggal 24 Desember bukan libur, 31 Desember juga bukan. Meski vibe liburan sudah terasa, status resminya tetap hari kerja.
Meski begitu, ada sedikit angin segar. Pemerintah memberi fleksibilitas bagi ASN lewat kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari 29 sampai 31 Desember 2025. Jadi meski bukan libur, kerja bisa lebih santai dan fleksibel.
Untuk sektor swasta, pemerintah juga mendorong kebijakan serupa, meski penerapannya tergantung aturan masing-masing perusahaan. Banyak kantor biasanya mengakalinya dengan cuti bersama internal atau izin tahunan.
Namun perlu dicatat, kebijakan fleksibel ini tak berlaku untuk semua sektor. Layanan publik, kesehatan, manufaktur, perhotelan, hingga pusat belanja tetap harus jalan seperti biasa demi menjaga operasional.
Buat yang ingin libur panjang, strateginya simpel: ambil cuti tahunan di 31 Desember. Dengan begitu, libur Natal dan Tahun Baru bisa nyambung tanpa putus.
Intinya, 31 Desember 2025 bukan tanggal merah. Tapi dengan sedikit perencanaan dan komunikasi kantor, akhir tahun tetap bisa dinikmati tanpa drama.


