BACAAJA, JAKARTA- Timeline sempat rame gara-gara duit Rp300 miliar yang dipajang KPK pada konferensi pers terakhir disebut-sebut cuma pinjeman bank. Biar nggak makin ngawur, KPK langsung turun tangan meluruskan: “Itu bukan uang pinjeman. Itu uang rampasan yang lagi dititipin di bank.”
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ngejelasin, kalau duit yang dipamerkan itu sebenarnya sudah lama disimpan di rekening penampungan di bank, bukan di kantor KPK apalagi di Rupbasan.
“Dalam teknis penyimpanan, KPK memang nitip uang sitaan atau rampasan ke bank,” kata Budi. Simple, tapi ternyata banyak yang misheard.
Klarifikasi ini muncul karena sebelumnya pernyataan Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto bikin publik kejedot info. Leo bilang KPK sudah mentransfer uang rampasan ke PT Taspen, tapi untuk kepentingan konferensi pers, mereka meminjam dulu uang Rp300 miliar dari BNI Mega Kuningan.
Seketika publik bingung: ini uang sitaan atau uang pinjeman?
Leo bahkan merinci prosesnya: uang diantar, dikawal polisi, dan bakal dikembalikan lagi sore harinya. “Mungkin jam 16.00 kita balikin lagi,” katanya. Kalimat yang sukses bikin warganet nge-freeze lima detik.
Aset Rampasan
Padahal menurut KPK, uang fisik yang dipamerkan itu memang bagian dari aset rampasan PT Taspen yang totalnya Rp883 miliar. Asetnya sendiri bentuknya unit reksa dana (I-Next G2) yang dulu dibeli dari duit kasus korupsi investasi fiktif. Negara rugi sampai Rp1 triliun gara-gara perkara ini.
Jadi intinya, uang Rp300 miliar adalah hasil rampasan, bukan ngutang dan uang disimpen di bank yang mana prosedur standar, bukan skema dadakan. Jadi, ribut soal uang 300M yang “dipinjem” itu kayak drama salah paham di grup WA keluarga: cuma perlu satu kalimat meleset, langsung se-Indonesia bingung. (tebe)


