BACAAJA, JAKARTA – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cilacap akhirnya naik level. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua pejabat penting di Pemkab Cilacap sebagai tersangka.
Mereka adalah Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Bacaaja: Siapa Tersangka OTT KPK di Cilacap? 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Termasuk Bupati dan Sekda
Bacaaja: BREAKING NEWS: Giliran Bupati Cilacap Kena OTT KPK
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menemukan cukup bukti terkait dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Setelah resmi jadi tersangka, Syamsul dan Sadmoko juga langsung ditahan.
KPK menahan keduanya untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Jumat (13/3). Dalam operasi tersebut, Syamsul dan Sadmoko ikut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Syamsul sempat dibawa ke Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kasus ini diduga berkaitan dengan penerimaan uang yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang dilakukan oleh pihak bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” ujar Budi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini pun menambah daftar kepala daerah yang tersandung OTT KPK dalam beberapa waktu terakhir. Kini, publik tinggal menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut. (*)


