BACAAJA, SEMARANG- Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno menegaskan, seluruh proses pengupahan di daerah wajib mengacu pada regulasi nasional.
Artinya, Pemkot nggak bisa sembarangan nentuin Upah Minimum Kota (UMK) ataupun Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) tanpa arahan dari pemerintah pusat. “Kalau melampaui kewenangan pusat, bisa kena sanksi administratif. Jadi semua kebijakan harus selaras,” tegasnya, Jumat (7/11).
Dasar hukumnya kuat banget. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan keberadaan Dewan Pengupahan dan menghidupkan kembali aturan soal upah sektoral. Aturan itu juga diperkuat lewat UU Nomor 13 Tahun 2023 dan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menurut Sutrisno, provinsi wajib menetapkan UMSK, sementara kabupaten/kota bisa menetapkan kalau memang diperlukan. Tapi keputusan final tetap di tangan pemerintah pusat.
Sambil nunggu arahan lebih lanjut, Disnaker Kota Semarang udah mulai gerak bareng Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) buat ngelakuin kajian teknis tentang kondisi ekonomi dan kesiapan sektor usaha. “Sebagian perusahaan siap, sebagian belum. Makanya kita perlu data lapangan biar keputusan nanti nggak asal,” jelasnya.
Tunggu Regulasi
Dewan Pengupahan pun mulai nyusun tata tertib rapat sambil nunggu regulasi upah minimum 2026 keluar. Di sisi lain, Disnaker juga tetap fokus ngurus pekerja rentan lewat program perlindungan sosial yang udah jalan sejak Oktober 2025.
Program ini menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja informal seperti tukang becak, ojek online, Pak Ogah, dan pekerja serabutan lainnya. Tahun ini, ada 7.217 pekerja rentan yang dibiayai pemerintah lewat APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Tahun depan, targetnya naik jadi 8.500 pekerja. “Harapan kami, para pekerja bisa lebih tenang nyari nafkah tanpa rasa was-was. Karena kalau mereka aman, ekonomi kota juga stabil,” tutup Sutrisno.
Lucu juga ya, upah buruh masih harus nunggu restu pusat, tapi harga kopi di warung udah naik duluan. (tebe)


