Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

Nugroho P.
Last updated: Oktober 6, 2025 2:20 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Mucikari di karaoke Mansion KTV & Bar Semarang Mami Uthe kekuar ruang kejaksaan mengenakan rompi tahanan, Kamis (26/5). (bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Yuliani Sutedi alias Mami Uthe akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pertunjukan striptis di Karaoke Mansion KTV & Bar, Semarang.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi,” bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebagaimana dikutip dari SIPP, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain hukuman penjara, Mami Uthe juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika dendanya tidak dibayar, maka ia harus menjalani tambahan hukuman dua bulan kurungan.

“Masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan,” lanjut hakim dalam putusannya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mami Uthe dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Sarwanto, tuntutan tersebut dijatuhkan karena Mami Uthe dianggap sebagai penyedia jasa pornografi di Karaoke Mansion.

Terdakwa diketahui menawarkan paket hiburan striptis bernama Mash Potato. Paket itu bukan menu makanan, melainkan berisi LC (lady companion) yang menampilkan tarian tanpa busana atas selama sekitar 30 menit.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Tengah menggerebek Mansion KTV & Bar pada 27 Februari 2025. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 orang, termasuk 16 LC, manajer, serta “mami” dan “papi” pengelola tempat hiburan malam tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, slip gaji, dokumen keuangan, hingga nota pembayaran.

Sementara itu, kasus dugaan aliran dana ke Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah sekaligus pemilik Mansion, Bambang Raya, masih disidangkan secara terpisah. (bae/*)

You Might Also Like

Enam Pejabat Bank Pasar Semarang Main Kredit Nakal, Negara Kebobolan

Satu Pelaku Demo Rusuh di Semarang Masih Pelajar SMK, Nekat Abaikan Saran Guru

Ribuan Botol Miras Digilas! Kejari Semarang Gaspol Musnahkan Barang Bukti

Jeritan Hati Mami Uthe: Cuma Koordinator LC tapi Jadi Kambing Hitam Kasus Striptis

AI Bikin Aib: Wajah Siswa Disulap Jadi Video Mesum!

TAGGED:karaoke mansionkaraoke mansion semarangmami uthemucikari
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article AHY Tegaskan: Ponpes Tanpa Izin Bangunan Bakal Ditindak, Ini Alasannya
Next Article Desa Tersono Batang Naik Level: Sampah Jadi Berkah, Gubernur Jateng Kasih Jempol

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Jahitan Kasus Sritex Mulai Terurai, Tiga Tersangka Siap Dipermak Tipikor

September 17, 2025
Hukum

Dari Salah Jalan ke Cinta Tanah Air, Napiter Cipinang Rayakan Kemerdekaan

Agustus 17, 2025
BERI KETERANGAN: Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin memberikan keterangan dalam konfrensi pers, Minggu (14/9). (Foto: bae)
Hukum

LPSK Blusukan Cari Fakta Kematian Iko Unnes, Persilakan Publik Sumbang Informasi

September 15, 2025
Ilustrasi anak berhadapan dengan hukum atau tersangka anak.
Hukum

Bullying Grobogan, Polisi Resmi Tetapkan 2 Siswa SMP Jadi Tersangka

Oktober 16, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tok!! Mami Uthe, Muncikari Striptis di Karaoke Mansion, Divonis 14 Bulan Penjara
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?