BACAAJA, JAKARTA — Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya bagi aparatur negara menjelang Idulfitri 2026. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, tetapi juga untuk pejabat negara termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Besaran THR mereka pun akhirnya ikut jadi sorotan karena angkanya ternyata sudah diatur jelas dalam regulasi.
Tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara. Angka tersebut disebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana itu dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta penerima yang terdiri dari ASN pusat, ASN daerah, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan komponen THR yang diberikan mencakup berbagai unsur penghasilan. Mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan atau kinerja. Seluruh komponen tersebut dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Airlangga, kebijakan ini berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun. THR lebih difokuskan untuk membantu kebutuhan menjelang hari raya. Karena itu pencairannya dilakukan sebelum Idulfitri.
Secara keseluruhan, sekitar 2,4 juta aparatur negara di tingkat pusat menerima THR dari kebijakan ini. Mereka terdiri dari ASN kementerian dan lembaga, prajurit TNI, serta anggota Polri. Selain itu ada sekitar 4,3 juta ASN daerah dan 3,8 juta pensiunan yang juga ikut menerima.
Proses pencairan THR sendiri sudah dimulai sejak 26 Februari 2026. Waktu tersebut bertepatan dengan minggu pertama bulan Ramadan. Pemerintah menyalurkannya secara bertahap melalui instansi masing-masing.
Kebijakan ini juga berlaku untuk para pejabat negara. Presiden dan wakil presiden termasuk dalam kategori penerima THR sesuai aturan yang berlaku. Besaran yang diterima dihitung dari komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Aturan mengenai gaji presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji pokok presiden ditetapkan enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Sedangkan gaji wakil presiden ditetapkan empat kali gaji pejabat tertinggi negara.
Besaran gaji pejabat tertinggi negara sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Nilainya tercatat sebesar Rp5.040.000 per bulan untuk pimpinan lembaga tinggi negara seperti ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung. Angka inilah yang kemudian menjadi acuan perhitungan gaji presiden dan wakil presiden.
Dengan perhitungan tersebut, gaji pokok presiden mencapai Rp30.240.000 setiap bulan. Angka itu merupakan hasil dari enam kali gaji pejabat tertinggi negara. Sementara itu gaji pokok wakil presiden tercatat sebesar Rp20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan presiden tercatat sebesar Rp32.500.000 setiap bulan.
Sementara itu tunjangan jabatan untuk wakil presiden sebesar Rp22.000.000 per bulan. Jika digabungkan dengan gaji pokok, maka total penghasilan dasar presiden dan wakil presiden bisa dihitung. Nilai tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan THR.
Dengan komponen tersebut, THR presiden diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Angka ini berasal dari gabungan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Nilai tersebut menjadi gambaran besaran THR yang diterima Presiden Prabowo.
Sementara itu, THR yang diterima Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperkirakan sekitar Rp42.160.000. Nilainya memang lebih kecil karena komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan wakil presiden berbeda dengan presiden. Namun tetap mengikuti aturan yang sama.
Besaran tersebut masih bisa berubah tergantung komponen lain yang ikut diperhitungkan. Dalam beberapa kebijakan THR sebelumnya, tunjangan melekat tertentu juga bisa masuk dalam perhitungan. Karena itu angka finalnya dapat sedikit berbeda.
Selain penghasilan utama, presiden dan wakil presiden juga memperoleh berbagai fasilitas negara. Fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas kenegaraan. Semua sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Negara menanggung biaya rumah tangga presiden dan wakil presiden selama menjabat. Selain itu biaya perawatan kesehatan untuk presiden, wakil presiden, dan keluarga juga ditanggung negara. Fasilitas ini termasuk bagian dari hak jabatan.
Kediaman resmi presiden dan wakil presiden juga disediakan negara lengkap dengan perlengkapannya. Kendaraan dinas serta pengemudi pun termasuk fasilitas yang diberikan. Semua itu dimaksudkan untuk menunjang tugas kenegaraan.
Meski begitu, besaran THR presiden dan wakil presiden tetap mengikuti aturan gaji pokok serta tunjangan jabatan. Nilainya tidak dihitung dari fasilitas negara yang mereka terima. Karena itu angka THR yang beredar biasanya hanya berasal dari dua komponen utama tersebut.
Dengan rincian tersebut, besaran THR Presiden Prabowo diperkirakan sekitar Rp62 juta lebih. Sementara Wakil Presiden Gibran menerima sekitar Rp42 juta lebih. Angka ini menjadi gambaran tunjangan hari raya untuk dua pejabat tertinggi di Indonesia. (*)


