Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?

Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

R. Izra
Last updated: Juni 3, 2025 4:58 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang.
Tersangka digelandang dari kantor kejaksaan menuju tahanan sementara di Semarang
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda tidak terima ditahan kejaksaan dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD PT Cilacap Segara Artha.

Andhi yang telah ditetapkan tersangka itu sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Dia menyebut tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan dirinya adalah perbuatan yang sewenang-wenang, tidak sesuai prosedur hukum acara pidana.

Andhi pun meminta untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang.

Namun, praperadilan Andhi melawan Kejati Jateng ditolak pengadilan.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan atas nama Andhi Nur Huda untuk seluruhnya,” begitu petikan putusan praperadilan sebagaimana dikutip di SIPP PN Semarang, Selasa (3/6/2025).

Andhi ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisaris PT Cilacap Segara Artha berinisial IZ dalam kasus korupsi aset yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triyono, belum menjawab saat dikonfirmasi terkait progres penanganan kasus tersebut pasca adanya putusan praperadilan.

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya menjelaskan, kasus korupsi ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, PT Cilacap Segara Artha selaku pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.

Menurut keterangan yang dihimpun penyidik, pembeli tak bisa menguasai lahan karena proses jual belinya belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro. Perlu diketahui, PT Rumpun Sari Antan merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro milik Kodam IV Diponegoro. (bay)

You Might Also Like

Navigating the Ethical Challenges in Artificial Intelligence

Setya Novanto Lebih Cepat Bebas, Dikasih Diskon Hukuman oleh MA

Kota Lama Lagi Viral di Dunia Nyata: Wisatawan Meledak, Semua Hotel Nyaris Full!

Anak Marbot Masjid Ini Lolos UGM Tanpa Tes, Kuliah Hampir Gratis Berkat Ini

Tragedi Haji Ilegal, 1 Warga Madura Meninggal Kehausan di Padang Pasir

TAGGED:tersangka korupsi bumd cilacap ajukan praperadilantersangka korupsi bumd cilacap tak terima ditahantersangka korupsi tak terima ditahan kejaksaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article PRAJURIT NAKAL - Ilustrasi oknum TNI nakal menghadapi persidangan militer. Oknum TNI Edarkan Sabu 40 Kg, Ditangkap di Pekanbaru
Next Article Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (keempat kanan) berkomunikasi dengan beberapa pihak saat meninjau Kawasan Industri Kendal, Senin (3/6/2025). (Dok Humas Pemprov Jateng) Luthfi: Kawasan Industri Kendal bakal Serap 63.000 Tenaga Kerja

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KAMAR MAYAT - Korban tewas diantar ke ruang jenazah. (grafis/wahyu)

Korban Berjatuhan, Diklatsarmil Calon Manajer KDMP Jalan Terus? Kini 5 Peserta Meninggal Dunia

TAK TERDAFTAR BPJS--Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda, Mohamad Irfan menjelaskan data kepesertaan BPJS dalam rapat koordinasi di Semarang, Kamis (25/6/2026). (bae)

Wah! Ada 458 Ribuan Pekerja Semarang Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

LATIHAN MILITER - Sejumlah calon pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan calon pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang akan mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad). (DOK. Setjen Infohan Kemhan)

Setelah Kemhan Nyatakan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer KDMP, Korban Meninggal Bertambah

RAPAT BERSAMA--Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng paparan dalam rapat bersama organisasi perangkat daerah. (bae)

No Debat! Agustina: Lunas Iuran BPJS Jadi Syarat Ikut Tender di Pemkot Semarang

SIDANG TPPU--Gus Yazid terdakwa kasus pencucian uang BUMD Cilacap, digiring dari ruang sidang menuju mobil tahanan. (bae)

Istri Gus Yazid Ungkap Fakta Mencengangkan: Dia Lebih Pilih Setia kepada Jenderal Widi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Tujuh Fraksi Kompak Tunjangan DPR Dievaluasi

Agustus 31, 2025
Unik

Rp25 Juta Begini Penampakan Yamaha Mio 155,Tampil Gambot, Fitur Komplet, Siap Lawan Honda

Juni 24, 2025
Mas Septa, sang penjaga mimpi masa kecil dengan aneka mainan jadul, menunjukkan ribuan koleksi di Nostalgia Gallery.
Kerjo Aneh-aneh

Mas Septa Penjaga Kenangan Masa Kecil: Koleksi Ribuan Item Mainan Jadul dari ‘Lorong Waktu’

Oktober 11, 2025
Unik

Mengenal Kampung Mati di Banjarnegara yang Masih Bernapas

Oktober 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Tersangka Korupsi BUMD Cilacap Tak Terima Ditahan Kejaksaan, Maunya Apa?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?