Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

T. Budianto
Last updated: Juni 19, 2025 6:52 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PENYALUR TKI ILEGAL: Dua tersangka penyalur tenaga kerja ilegal (kaus tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (19/6). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Dua penyalur pekerja migran ilegal yang menelantarkan puluhan korban, akhirnya ditangkap tim tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dua penyalur tenaga kerja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KU dan NU.

Dirreskrimum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus tersangka merekrut dan memberangkatkan puluhan korban ke beberapa negara Eropa.  Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Dwi. Kasus ini terbongkar setelah ada dua korban yang melapor. Korban mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja, tetapi besaran gajinya jauh dari yang dijanjikan.

Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bae)

You Might Also Like

Alasan Mengapa Pemilu Dipisah Antara Nasional Dan Lokal

Ketika AI Ikut Nulis, Sastra Masih Perlu Manusia? Simak Kata Sastrawan Semarang

Lengkap! Berikut Daftar Identitas Korban Tewas dan Selamat KMP Tunu Pratama Jaya

Polda Gelar Mudik Gratis Khusus Pemotor

Ngopi Pas Puasa, Sahur atau Pas Buka yang Aman Buat Tubuh?

TAGGED:penyalur TKI ilegalpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lima Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh May Day Dibebaskan
Next Article FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Dana Bansos Masuk Meja Judi: Setengah Juta Penerima Terlibat

Juli 8, 2025
Ilustrasi pembacokan.
Unik

Ungkap Pengeroyokan di Jalan Sompok Semarang, Polisi: Korban Salah Sasaran Kreak

Juli 11, 2025
Unik

Media Sosial Bukan Alat Sulap Kesuksesan

Juli 1, 2025
Plesir

Dataran Tinggi Dieng Ramai Banget, Wisatawan Serbu Sekali Lagi

Maret 24, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?