Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

T. Budianto
Last updated: Juni 19, 2025 6:52 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PENYALUR TKI ILEGAL: Dua tersangka penyalur tenaga kerja ilegal (kaus tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (19/6). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Dua penyalur pekerja migran ilegal yang menelantarkan puluhan korban, akhirnya ditangkap tim tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dua penyalur tenaga kerja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KU dan NU.

Dirreskrimum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus tersangka merekrut dan memberangkatkan puluhan korban ke beberapa negara Eropa.  Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Dwi. Kasus ini terbongkar setelah ada dua korban yang melapor. Korban mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja, tetapi besaran gajinya jauh dari yang dijanjikan.

Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bae)

You Might Also Like

Ratusan Hafiz Terima Tali Asih dari Pemprov Jateng, Setiap Santri Dapat Rp1 Juta

Jokowi Nabi Baru dari Solo? Kader PSI Nyatakan Joko Widodo Penuhi Syarat sebagai Nabi

Gempa 4,9 Guncang Bekasi: Jakarta Ikut Kaget, KRL Sempat Tersendat

Ternyata Menyusui Pakai ASI Bisa Selamatkan Bumi, Begini Faktanya

Ciptakan Sekolah Bebas Narkoba, SMA Muhammadiyah 4 Banjarnegara Resmi Kolaborasi Bareng BNN Purbalingga

TAGGED:penyalur TKI ilegalpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lima Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh May Day Dibebaskan
Next Article FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

September 4, 2025
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin saat menjadi keynote speech pada seminar “Menghadapi Tantangan Radikalisasi dalam Mempertahankan Ideologi Negara” di kampus FISIP Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, pada Sabtu (14/6/2025).
Unik

Kumandangkan Deradikalisasi, Pemprov Jateng Gandeng 351 Mitra

Juni 15, 2025
Ilustrasi CPNS.
Unik

Polisi Korban Penipuan CPNS Kejaksaan Bersaksi di Persidangan

Mei 7, 2025
Unik

Stop Iri dan FOMO Saat Scroll Sosmed: Begini Cara Biar Hidup Tetap Waras

Agustus 29, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?