Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Telantarkan Puluhan Korban, Dua Penyalur Pekerja Migran Diringkus Polisi

T. Budianto
Last updated: Juni 19, 2025 6:52 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PENYALUR TKI ILEGAL: Dua tersangka penyalur tenaga kerja ilegal (kaus tahanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (19/6). (Foto: bae)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Dua penyalur pekerja migran ilegal yang menelantarkan puluhan korban, akhirnya ditangkap tim tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Dua penyalur tenaga kerja yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial KU dan NU.

Dirreskrimum Polda, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, modus tersangka merekrut dan memberangkatkan puluhan korban ke beberapa negara Eropa.  Korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

“Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” ungkap Kombes Dwi. Kasus ini terbongkar setelah ada dua korban yang melapor. Korban mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja, tetapi besaran gajinya jauh dari yang dijanjikan.

Barang Bukti

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Sebagai langkah tindak lanjut penanganan perkara dan memberi perlindungan kepada para korban yang masih di luar negeri, penyidik terus melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, pihak Imigrasi dan instansi terkait lainnya untuk mencari tahu mengenai kondisi dan lokasi keberadaan para korban lainnya.

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (bae)

You Might Also Like

Sadis, Demi Hilangkan Jejak, Petani Afrika Selatan Jadikan Mayat Umpan Babi

Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Rampung 2027

Alasan BEM Undip dan BEM UGM Keluar dari Aliansi BEM SI Kerakyatan, ‘Tempat Pejabat Cari Muka’

Langkah Kolaboratif Bendung Penyebaran Radikalisme di Jateng, Gus Yasin: Harus Kita Dorong

Besaran Tantiem Komisasris BUMN Yang Bikin Iri

TAGGED:penyalur TKI ilegalpolda jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lima Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh May Day Dibebaskan
Next Article FIFA Tunjuk Jakarta Jadi Pusat Pengembangan di Kawasan Asia

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

Ilustrasi aksi demonstrasi.. Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh. (grafis/tera).

Polisi Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Demo Ricuh

Massa yang datang menjarah rumah anggota DPR non-aktif dari Partai Nasdem Syahroni. Foto: dok.

Waduh! Pemilik Akun TikTok Provokasi Penjarahan Rumah Pejabat Ditangkap Polisi, Hati-hati Sebar Konten Provokatif!

PTUN Semarang Punya Layanan Gratis, Warga Kurang Mampu Bisa Gugat Tanpa Keluar Uang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Digelar Mulai Agustus, Ini Cara Ikutnya

Juli 24, 2025
Kepo

Uncovering the Latest Advancements in Machine Intelligence

Mei 18, 2023
Ilustrasi truk pemadam kebakaran (damkar)
Kepo

Truk Damkar Saja Dicuri, Ditemukan Polisi di Luar Provinsi

Juni 10, 2025
Kepo

Cantik Tapi Berisiko, Tanaman Ini Sebaiknya Tak Ditaruh di Rumah, Membawa Energi Buruk!

Mei 23, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?