BACAAJA, JAKARTA – Empat oknum Badan Intelijen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijerat pasal penganiayaan berencana.
Perkembangan terbaru kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, makin jadi sorotan.
Empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi dijerat Pasal 467 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana.
Bacaaja: Pelaku Teror Andrie Yunus Tertangkap: 4 Oknum Intelijen TNI, Mayoritas Perwira dari AL dan AU
Bacaaja: Kutuk Teror Air Keras ke Andrie Yunus, Tokoh Lintas Iman Jateng: Usut sampai Dalangnya!
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, bilang kalau pasal yang dikenakan punya dua level ancaman hukuman.
“Para tersangka dikenakan Pasal 467 KUHP. Ada ayat 1 dan 2, dengan ancaman 4 tahun dan 7 tahun,” jelasnya di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3).
Biar nggak bingung, ini versi simpel pasa tersebut:
Ayat 1: Penganiayaan yang direncanakan → maksimal 4 tahun penjara
Ayat 2: Kalau sampai menyebabkan luka berat → maksimal 7 tahun penjara
Nah, di sinilah mulai muncul perdebatan. Koalisi sipil, termasuk KontraS, menilai kasus ini bukan sekadar penganiayaan, tapi sudah masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.
Kalau pakai pasal itu, acuannya adalah Pasal 459 KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat:
Maksimal 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup
Berikut identitas dan pengkat para tersangka yang diamankan Puspom TNI. Tiga dari empat tersangka adalah perwira pertama.
Empat tersangka yang sudah diamankan punya pangkat yang nggak main-main:
NDP (Kapten)
SL (Lettu)
BHW (Lettu)
ES (Serda)
Mereka saat ini masih ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Puspom TNI.
Kasus ini jelas belum selesai. Selain motif yang masih didalami, publik juga menyoroti pasal yang digunakan, apakah sudah tepat atau justru terlalu ringan?
Yang pasti, perhatian publik lagi full ke kasus ini. Tinggal tunggu, apakah nanti ada perkembangan baru soal pasal atau fakta lain yang terungkap. (*)


